68 Link Resmi Pendaftaran SIAP PPDB/SPMB Online 2025/2026
PPDB Online dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMK mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi.
Setiap sekolah tentu memiliki link resmi pendaftaran SIAP PPDB/SPMB Online 2025/2026 yang merupakan tahun ajaran terbaru saat ini.
Menjelang tahun ajaran baru, setiap sekolah akan mempersiapkan penerimaan peserta didik yang sebelumnya dikenal dengan istilah PSB (Penerimaan Siswa Baru). Proses penerimaan siswa baru dibagi menjadi dua yaitu PSB Offline dan PSB Online.
PSB Offline artinya melakukan pendaftaran langsung kepada pihak sekolah mulai dari pendaftaran hingga pengumuman.
Sedangkan sistem terbaru saat ini yaitu PSB Online bermakna penerimaan siswa baru dilakukan secara online melalui situs resmi masing-masing sekolah seperti PPDB/SPMB Online 2025/2026.
PSB Offline biasanya untuk jenjang PAUD, TK dan SD yang calon siswanya ditemani orang tua hadir langsung ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Namun tidak semua sekolah dasar memfasilitasi PSB offline, ada pula sejumlah SD yang telah menggunakan sistem online untuk penerimaan siswa baru seperti di Kota Yogyakarta, Makassar, PPDB/SPMB Bekasi, PPDB/SPMB Jakarta dan sebagainya.
Ketentuan PPDB/SPMB 2025
Sesuai informasi yang disebutkan Direktorat SMP Kemendikbudristek, PPDB/SPMB 2025 akan berlangsung online. Dikutip dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuannya:
1. Penyelenggaraan PPDB/SPMB 2025/2026 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB/SPMB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. PPDB/SPMB 2024/2025 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:
- Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB/SPMB 2025/2026 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
- Mempersiapkan aplikasi PPDB/SPMB daring.
- Melakukan integrasi data hasil PPDB/SPMB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).
4. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
5. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Halaman:

