Inilah Perbedaan Pajak dengan Retribusi dan Macam Pungutan Resmi Lainnya

Inilah Perbedaan Pajak dengan Retribusi dan Macam Pungutan Resmi Lainnya – Sebagian besar dari kamu mungkin belum mengetahui perbedaan pajak dengan retribusi. Wajar saja, kok. Keduanya memang memiliki peranan yang hampir sama dan kerap disangkutpautkan.

Namun, jangan salah lagi, ya. Ternyata, keduanya memiliki banyak perbedaan, baik dari segi pengertian, karakteristik, fungsi, maupun jenisnya. Agar wawasan kamu semakin luas, yuk cari tahu apa saja perbedaan pajak bila disandingkan dengan retribusi.

Pengertian Pajak

pexels.com/@karolina-grabowska-4386367

Sebelum masuk ke pembahasan perbedaan pajak dengan retribusi, baiknya kamu paham dulu mengenai pengertian pajak. Secara umum, pajak merupakan biaya tidak sukarela yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan wajib pajak. 

Pajak sendiri dikeluarkan oleh entitas pemerintah, baik secara lokal, regional, hingga nasional. Adapun, tujuan dari pajak adalah untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan.

Sementara itu, wajib pajak dapat didefinisikan sebagai orang-orang yang memiliki kewajiban dalam membayar beban pajak, baik itu konsumen bisnis maupun entitas dari bisnis itu sendiri.

Berbeda dari pengertian secara umum, UU No. 28 tahun 2007 menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara terutang oleh individu atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-undang. Adapun, para wajib tidak mendapat imbalan langsung, melainkan digunakan untuk keperluan negara demi mencapai kemakmuran rakyat.

Karakteristik Pajak

Perbedaan pajak dengan retribusi juga dapat kamu lihat dari karakteristik masing-masing. Nah, sekarang mari lihat karakteristik pajak terlebih dahulu, yakni:

  1. Pemungutan pajak didasarkan pada UU
  2. Pihak yang melakukan pemungutan pajak adalah institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah
  3. Dalam pembayaran pajak, masyarakat tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi secara langsung
  4. Fungsi pajak adalah sebagai alat pengatur dan pemasukan dana ke kas negara
  5. Dalam pengaplikasiannya, pajak digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintahan dan pembangunan sarana/prasarana umum

Jenis Pajak

Perbedaan pajak dengan retribusi sudah terlihat jelas dari jenis-jenisnya. Pajak dan retribusi tentu saja mempunyai jenis yang berbeda. Berikut beberapa jenis pajak bila ditinjau dari berbagai aspek:

Berdasarkan Cara Pemungutannya

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya hanya ditanggung oleh wajib pajak. Jadi, jenis pajak ini tidak bisa dialihkan atau dibebankan kepada orang lain.

Maka dari itu, proses pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan itu sendiri. Contohnya, seorang anak tidak boleh mengalihkan beban pajak kepada kerabatnya. Begitu juga seorang suami tidak boleh membebankan pajak kepada istri.

Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. Pasalnya, jenis pajak ini tidak mempunyai surat ketetapan pajak. Dengan begitu, pengenaan pajak tidak dilakukan secara rutin dalam kurun waktu tertentu, tetapi dikaitkan dengan suatu kejadian, sehingga pembayarannya bisa dialihkan.

Berdasarkan Sifatnya

Sebelum membahas perbedaan pajak dengan retribusi, kamu perlu mengetahui jenis-jenis pajak bila digolongkan berdasarkan sifatnya. Setidaknya, ada dua sifat pajak, yakni objektif dan subjektif.

Pajak objektif merupakan pajak yang dipungut dengan memperhatikan atau mempertimbangkan nilai dari objek pajak. Salah satu contoh pajak objektif adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari barang kena pajak.

Sementara itu, pajak subjektif dapat diartikan sebagai pajak yang pangkalnya ada di subjek. Suatu pungutan dapat disebut sebagai pajak subjektif bila memperhatikan keadaan dari wajib pajak itu sendiri. 

Contoh pajak subjektif adalah PPh atau pajak penghasilan yang memperhatikan kemampuan wajib pajak dari caranya menghasilkan uang.

Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Perbedaan pajak dengan retribusi memang dapat dilihat dari lembaga pemungutannya. Namun, ternyata masing-masing jenis pajak sendiri memiliki lembaga pemungutan yang berbeda.

Kamu pasti pernah mendengar istilah pajak pusat dan daerah. Pajak pusat sendiri merupakan pajak yang proses pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Lebih jelasnya, sebagian besar diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Kemudian, hasil pemungutan jenis pajak pusat akan digunakan untuk membiayai berbagai belanja negara, seperti pembangunan sarana kesehatan, jalan raya, sekolah, dan lain-lain.

Sementara itu, pajak daerah merupakan pajak yang proses pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh oknum pemerintah daerah terkait, baik di tingkat kabupaten atau kota maupun provinsi. Kemudian, hasil dari pajak ini akan digunakan untuk membayar biaya belanja pemerintah daerah.

Mungkin, kamu mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Ternyata, kamu salah besar, lho. Nyatanya, pajak pusat dan daerah bekerja sama untuk membangun Indonesia secara keseluruhan dari Sabang sampai Merauke.

Pengertian Retribusi

Berbeda dari pajak, retribusi memiliki makna pungutan daerah yang berperan sebagai pembayaran atas pemberian izin atau jasa tertentu yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan badan atau pribadi. Definisi ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009.

Perbedaan pajak dengan retribusi mungkin agak sulit terlihat dari tujuan pemungutannya. Pasalnya, keduanya memiliki tujuan yang hampir sama. Berikut beberapa tujuan retribusi daerah:

  1. Mengisi kekosongan kas daerah atau kas negara agar kebutuhan rutin tetap terpenuhi
  2. Mengatur kemakmuran rakyat lewat jasa yang diberikan kepada masyarakat

Retribusi daerah memiliki beberapa jenis, seperti:

  1. Retribusi perizinan
  2. Retribusi jasa usaha
  3. Retribusi jasa umum
  4. Retribusi lain-lain

Karakteristik Retribusi

Layaknya pajak, retribusi juga memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu, yakni:

  1. Retribusi dipungut oleh aparat pemerintah daerah
  2. Masyarakat mendapat imbalan atau kontraprestasi secara langsung
  3. Retribusi dikenakan bagi semua orang atau badan yang memakai jasa-jasa milik negara
  4. Dalam pemungutan retribusi, ada paksaan secara ekonomis

Jenis Retribusi

Perbedaan pajak dengan retribusi juga dapat diidentifikasi bila kamu mengetahui berbagai jenis retribusi. Dari situ, kamu dapat menilai apakah pajak dan retribusi merupakan hal yang sama atau bukan.

Retribusi Jasa Umum

Jenis retribusi yang pertama adalah retribusi jasa umum. Retribusi ini dapat didefinisikan sebagai pungutan atas berbagai pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan umum. 

Adapun, retribusi jasa umum bisa dinikmati oleh masing-masing individu maupun badan tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak sekali jenis retribusi umum. Misalnya, retribusi KTP dan akta capil, pelayanan kesehatan, parkir, pemakaman atau pengabuan mayat, dan kebersihan.

Retribusi Jasa Usaha

Dalam pembahasan mengenai perbedaan pajak dengan retribusi kali ini, kamu juga perlu mengetahui jenis retribusi jasa. Seperti namanya, retribusi jasa merupakan pungutan atas layanan yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Layanan yang dimaksud harus menganut prinsip komersial, seperti:

  1. Melayani masyarakat dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dipakai secara optimal
  2. Pemerintah daerah memberikan layanan selama belum disediakan oleh pihak swasta secara memadai

Sama seperti retribusi umum, retribusi jasa usaha juga sangat banyak jenisnya, lho. Misalnya saja, retribusi kekayaan pemakaian daerah, retribusi tempat penginapan, retribusi pelelangan, retribusi pasar, hingga retribusi terminal.

Retribusi Perizinan Tertentu

Perbedaan pajak dengan retribusi yang paling mencolok bila ditinjau dari jenisnya adalah ketidakadaan perizinan tertentu dalam perpajakan. Sementara itu, retribusi memiliki jenis perizinan tertentu. Lantas, apa yang dimaksud dengan retribusi perizinan ini?

Retribusi perizinan tertentu memiliki makna pungutan atas pelayanan suatu perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada seseorang atau suatu badan. 

Adapun, tujuan dari pemungutan retribusi ini adalah untuk mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan dalam pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, prasarana, barang, sarana, maupun fasilitas tertentu.

Retribusi perizinan memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi berbagai kepentingan umum. 

Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang paling terkenal adalah retribusi izin penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, retribusi izin mendirikan bangunan, dan retribusi izin gangguan.

Perbedaan Pajak dengan Retribusi Secara Umum

Masyarakat awam mungkin merasa kesulitan saat diminta untuk membedakan pajak dan retribusi. Pasalnya, keduanya memang sama-sama digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

Namun, ternyata ada beberapa indikator yang dapat menunjukkan perbedaan pajak dengan retribusi. Masing-masing indikator tentu saja memiliki peran yang sangat penting, sehingga tidak boleh dilewatkan. Berikut informasi selengkapnya bagi kamu yang ingin tahu perbedaannya secara mendalam:

Berdasarkan Dasar Hukum

Dasar hukum dari pajak sendiri adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1983 terkait ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Selain itu, persoalan pajak juga diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang kewajiban perpajakan.

Sementara itu, retribusi daerah sendiri diatur oleh Undang-undang nomor 28 tahun 2009 sebagai pengganti dari Undang-undang nomor 18 tahun 1998 yang sudah diubah sebelumnya pada Undang-undang nomor 34 tahun 2000. Isi dari undang-undang ini lebih mempertegas pengertian retribusi daerah dalam tataran pemerintahan.

Berdasarkan Objek

Perbedaan pajak dengan retribusi selanjutnya dapat ditinjau dari objeknya. Objek pajak sendiri sifatnya mengikat, seperti barang mewah, penghasilan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Sementara itu, objek retribusi adalah semua orang yang mendapat layanan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum. Jadi, objek retribusi dapat diartikan sebagai masyarakat yang menikmati pelayanan pasar, pelayanan kesehatan, transportasi umum, dan lain-lain.

Berdasarkan Manfaat

Selanjutnya, kamu juga bisa mengetahui perbedaan pajak dengan retribusi dari manfaatnya. Setelah membayar pajak, kamu tidak akan langsung menikmati manfaat dari pajak yang kamu bayarkan. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk kepentingan banyak orang secara luas.

Manfaat dari pajak dapat berupa pembangunan sarana umum, pendidikan gratis, hingga perbaikan jalan raya. Sementara itu, manfaat retribusi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya, dengan membayar uang parkir, kendaraan kamu akan dijaga dengan aman.

Berdasarkan Tujuan

Perbedaan pajak dengan retribusi selanjutnya bisa kamu telaah dari tujuannya. Pajak sendiri diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara sembari menyejahterakan masyarakat.

Sementara itu, retribusi bertujuan untuk memberi izin atau jasa kepada masyarakat agar mereka dapat melaksanakan kegiatan umum serta dapat dinikmati oleh masing-masing individu maupun badan. Retribusi sendiri dikenakan atas beberapa pelayanan yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Alasan justifikasi retribusi pelayanan adalah kepemilikan barang publik maupun barang privat. Bila manfaatnya bersifat privat (telepon, listrik), maka retribusi atas pelayanan tersebut bisa dipertimbangkan.

Berdasarkan Lembaga Pemungut

Terakhir, kamu bisa membedakan pajak dan retribusi dari lembaga pemungutnya. Pajak sendiri dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah yang langsung melakukan pengelolaan terhadap pembayaran pajak.

Sementara itu, retribusi hanya dipungut oleh pemerintah daerah. Lebih lanjut, retribusi diurus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa saja perbedaan pajak dengan retribusi? Jadi, jangan menyamakan keduanya lagi, ya. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kamu harus membayar pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah