3 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Agar Cepat Laku dan Cuan
3 Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Agar Cepat Laku dan Cuan – Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat memang sedikit sulit dan ribet, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan.
Semua tanah yang dimiliki oleh seseorang atau
sebuah lembaga, idealnya harus memiliki sertifikat hak milik yang resmi dari
Badan Pertanahan Negara.
Tapi, ada beberapa kasus yang terjadi saat
tanah belum didaftarkan karena alasan tertentu. Tanah inilah yang selanjutnya
disebut sebagai tanah yang belum bersertifikat atau belum terdaftar.
Resiko Melakukan Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum
Bersertifikat Hak Milik
Daftar Isi
- Resiko Melakukan Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Hak Milik
- 1. Tidak Ada Dasar Hukum
- 2. Rawan Tindakan Penipuan
- Langkah-langkah dan Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
- 1. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan/Desa
- 2. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional
- 3. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli Tanah
Daftar Isi
- Resiko Melakukan Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum
Bersertifikat Hak Milik - 1. Tidak Ada Dasar Hukum
- 2. Rawan Tindakan Penipuan
- Langkah-langkah dan
Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat - 1. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan/Desa
- 2. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional
- 3. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli Tanah
Ketika tanah yang belum bersertifikat ini akan dijual, akan muncul masalah baru karena sertifikat hak milik tanah umumnya menjadi syarat pembuatan akta jual beli tanah yang sah.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya?
Beberapa faktor yang biasanya menjadi alasan sebuah tanah belum dibuatkan sertifikatnya adalah karena tanah terletak di daerah terpencil.
Pemilik atau warga tidak tahu mengenai masalah pengurusan sertifikat ini karena tanah dianggap tidak terlalu memiliki nilai jual.
Selain itu, ada juga beberapa kasus bahwa tidak adanya sertifikat ini dikarenakan pemilik tanah masih mempunyai dokumen kepemilikan.
Dokumen tersebut dalam bentuk dokumen penguasaan lahan atau hak atas penguasaan tanah.
Dokumen ini juga nantinya perlu diurus untuk dinaikkan status menjadi sertifikat kepemilikan tanah.
Apapun alasannya, tanah yang belum bersertifikat cukup rawan dan berisiko untuk dijualbelikan. Berikut adalah beberapa kemungkinan risiko yang bisa kamu dapatkan.
1. Tidak Ada Dasar Hukum
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, sebuah tanah baru bisa dianggap menjadi milik perseorangan atau badan jika sudah memiliki sertifikat tanah.
Hanya sertifikat hak milik tanah inilah yang diakui sah secara hukum.
Jadi, tanah yang belum memiliki sertifikat
jelas memiliki dasar hukum yang kurang untuk dijadikan objek jual beli.
Risiko terbesarnya adalah kamu bisa kesulitan jika di waktu mendatang ada masalah yang muncul karena kepemilikan tanah tersebut.
Kamu bisa menghindari risiko ini dengan mengurus
sertifikat tanah yang sah sebelum menandatangani perjanjian atau akta jual
beli.
2. Rawan Tindakan Penipuan
Risiko yang satu ini bisa lebih rawan terjadi
kalau kamu tidak mengurus sendiri segala keperluan saat akan membeli tanah.
Supaya proses jual beli tanah bisa berjalan
dengan lebih mudah dan efisien, tidak sedikit orang yang memilih menggunakan
jasa atau bantuan dari orang lain atau pihak ke-3.
Nah, sayangnya, jasa perantara seperti ini bisa memicu banyak tindak penipuan. Apalagi, kalau kamu tidak terlalu paham mengenai prosedur dan langkah-langkah jual beli tanah yang sah.
Pihak ketiga ini nantinya bisa mengatakan pada
kamu bahwa tanah sudah memiliki sertifikat, seperti tanah pada umumnya, padahal
hal itu tidak benar.
Untuk menghindari risiko kerugian yang besar karena penipuan semacam ini, kamu bisa harus banyak bertanya atau mencari informasi sendiri dari sumber terpercaya.
Misalnya saja dari warga sekitar, kepala desa, ataupun lurah.
Langkah-langkah dan
Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Jika kamu dalam waktu dekat ini tertarik untuk membeli sebuah tanah yang ternyata belum memiliki sertifikat, kamu bisa memperhatikan beberapa penjelasan di bawah ini:
1. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Kelurahan/Desa
Sebelum bisa memulai proses jual beli tanah, langkah pertama yang harus kamu lakukan dalam tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat adalah mengurus sertifikat dari tanah tersebut.
Prosesnya memang panjang dan agak ribet, tapi anggap saja ini sebagai kewajiban yang sepadan karena harga tanah yang belum bersertifikat biasanya lebih murah.
Maka, kamu perlu mengurus sertifikat rumah agar harga jual rumahmu bisa lebih mahal.
Tahap pengurusan pertamanya akan dimulai dari
kantor kelurahan atau desa di lokasi tanah tersebut berada.
Ketika mendatangi kantor kelurahan/desa dan menyampaikan maksud kamu untuk mengurus sertifikat tanah, kamu nanti akan mendapatkan beberapa surat yang sebelumnya perlu diisi dan dilengkapi, seperti:
a. Surat keterangan tidak ada sengketa
Surat ini adalah berupa pernyataan tertulis
bahwa tanah yang bersangkutan bukan merupakan tanah yang bisa menyebabkan
terjadinya konflik atau sengketa dari segi hak miliknya.
Sangat tidak disarankan untuk melakukan jual
beli pada tanah hasil sengketa karena pasti akan menimbulkan masalah di
kemudian hari.
Surat keterangan tidak ada sengketa ini dikeluarkan dan nantinya harus ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Sebelum itu, pihak yang berwenang berhak memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap tanah tersebut.
Supaya lebih terjamin, dalam pengurusan surat
bisa juga mendatangkan saksi yang terpercaya, misalnya dari ketua RT/RW atau
tokoh masyarakat yang dihormati.
b. Surat keterangan riwayat tanah
Surat ini memuat penjelasan tertulis tentang
perjalanan pengurusan penguasaan tanah, dimulai dari proses pengajuan ke kantor
kelurahan/desa, proses peralihan fungsi, dan sebagainya.
Jika ada kondisi khusus, misalnya tanah tidak
dijual secara keseluruhan melainkan dibagi menjadi beberapa bagian,
keterangannya juga sebaiknya dicantumkan di surat ini.
c. Surat keterangan kepemilikan tanah sporadik
Surat ini mencantumkan beberapa informasi
penting seputar waktu atau sejak kapan memiliki dan memperoleh tanah yang
dimaksud.
Surat keterangan kepemilikan tanah sporadik bisa membantu untuk menguatkan pihak pemohon sebagai pemilik sah dari tanah. Nantinya, surat ini harus ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Demikian step pertama yang harus kamu lakukan dalam tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat.
2. Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Tahapan selanjutnya yang perlu kamu lakukan dalam tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat adalah mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.
Proses ini akan cukup panjang dan memakan banyak waktu. Berkas-berkas yang harus kamu persiapkan diantaranya adalah:
- Bukti
peralihan hak milik (jika ada) - Surat kuasa
(jika pengajuan diwakilkan orang lain) - Surat asli
atau fotokopi tanah girik yang sebelumnya dimiliki pemilik tanah - Fotokopi
KTP dan kartu keluarga - Surat
keterangan riwayat tanah - Surat keterangan tidak ada sengketa
- Surat
keterangan kepemilikan tanah sporadik - Fotokopi
untuk bukti pembayaran PBB - Surat pernyataan pemasangan batas-batas pada tanah
- Dokumen pendukung lainnya
Setelah berkas masuk dan diperiksa, selanjutnya akan ada petugas yang datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah dan membuat laporan denah tanah dan gambar blueprint.
Semua berkas ini akan diperlukan untuk bisa menerbitkan Surat Ukur.
Jika sudah, prosedur selanjutnya adalah pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan kantor Badan Pertanahan Nasional.
Selama masa pemasangan pengumuman ini, orang atau pihak lain bisa mengajukan keberatan atau keluhan seputar tanah yang bersangkutan.
Untuk masalah yang cukup besar dan serius, pengurusan sertifikat tanah bisa ditunda sementara sampai permasalahan tersebut selesai.
Jika selama 60 hari tidak ada keluhan atau keberatan yang muncul, pengurusan sertifikat bisa dilanjutkan dengan penerbitan SK atau Surat Keterangan hak atas tanah.
Sebelum SK bisa menjadi sertifikat tanah yang resmi, perlu melewati dua prose.
Proses tersebut, yaitu pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah yang dihitung berdasarkan luas tanah yang terdapat di Surat Ukur dan pendaftaran sertifikat tanah.
Jika semua proses sudah selesai, barulah SHM
atau Sertifikat Hak Milik atas tanah bisa diterbitkan. Proses yang panjang ini
bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
3. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli Tanah
Proses tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat selanjutnya adalah pembuatan dan penandatanganann akta jual beli tanah.
Akta jual beli tanah adalah sebuah dokumen resmi dan sah yang menjadi bukti perpindahan hak milik tanah dari pemilik lama atau penjual kepada pemilik baru atau pembeli.
Kamu baru akan bisa mendapatkan akta jual beli
ini, jika semua proses sebelumnya sudah selesai dan semua transaksi pembayaran
sudah lunas.
Keseluruhan semua proses transaksi jual beli tanah ini nantinya harus dilakukan dihadapan pejabat berwenang, yaitu PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Untuk daerah terpencil yang belum memiliki cukup PPAT, perannya bisa digantikan sementara oleh camat setempat.
Berkas yang harus disiapkan oleh pihak penjual
Sebelum melakukan transaksi, ada baiknya kamu
mengecek kembali persyaratan yang diperlukan, untuk pihak penjual berkas yang
harus disiapkan adalah:
- Fotokopi
KTP milik suami dan istri (kedua fotokopi KTP diperlukan karena nantinya tanda
tangan suami dan istri diperlukan dalam akta jual beli) - Surat
keterangan kematian (jika salah satu istri/suami sudah meninggal) - Fotokopi
buku nikah - STTS atau
Surat Tanda Terima Setoran PBB - Fotokopi
kartu keluarga - Surat keterangan jika kepemilikan tanah diwariskan pada ahli
waris yang sah (bisa ditambahkan dengan surat keterangan kematian) - Sertifikat
tanah sah yang asli
Semua dokumen-dokumen di atas bisa digunakan PPAT untuk memastikan kembali bahwa tanah yang akan dijual belikan ini tidak sedang terlibat dalam sengketa.
Selain itu, juga tidak sedang diajukan sebagai jaminan, dan tidak sedang disita oleh pihak lain yang berwenang.
Berkas yang harus disiapkan oleh pihak pembeli
Sedangkan untuk pihak pembeli, berkas-berkas
yang perlu disiapkan adalah:
- Fotokopi
KTP - Fotokopi
kartu keluarga - Fotokopi
NPWP - Fotokopi
buku nikah (jika sudah menikah) - Dokumen
lain yang diperlukan untuk membuktikan identitas pembeli
Pihak pembeli perlu banyak dokumen sebagai bukti identitas karena berdasarkan UU, hanya WNI dan badan hukum resmi saja yang diperbolehkan untuk membeli atau memiliki tanah di wilayah NKRI ini.
Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Selanjutnya, dalam proses pembuatan akta jual
beli tanah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Calon penjual dan pembeli harus hadir langsung saat proses
pembuatan akta. Jika berhalangan, bisa diwakilkan oleh orang lain dengan
dibuatkan surat kuasa. - Harus ada saksi minimal 2 orang. Saksi bisa berasal dari
camat, perangkat desa, atau pegawai notaris. - Akta jual beli dibuat dalam 2 rangkap (untuk PPAT dan untuk
kantor BPN) - Setelah selesai ditandatangani, PPAT harus menyerahkan akta
dan dokumen yang diperlukan ke kantor BPN dalam waktu selambat-lambatnya 1
minggu
Secara keseluruhan, proses pembuatan akta jual beli tanah ini bisa memakan waktu kurang lebih 1 bulan atau 30 hari.
Rincian waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 2 minggu untuk mengurus berkas melalui PPAT dan sekitar 2 minggu lagi untuk melakukan proses balik nama kepemilikan tanah di BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Penutup tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat
Demikian informasi mengenai tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, yang memang memerlukan proses yang cukup panjang.
Namun, kamu tak perlu khawatir, dengan tanah yang kamu miliki sudah bersertifikat, tentunya saat akan dijual nanti akan cukup menguntungkan.
Untuk informasi bermanfaat selain tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, kamu bisa mengunjungi blog Mamikos Info, ya!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah