5 Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum beserta Penjelasannya
5 Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum beserta Penjelasannya – Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Yuk, ulik deretan contoh kegiatan yang bisa dilakukan guna memajukan kesejahteraan umum berikut ini!
Berikut Deretan Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum
Daftar Isi
Daftar Isi
Kesejahteraan adalah hal yang diinginkan oleh setiap orang dalam kehidupannya.
Manusia dikatakan sejahtera adalah ketika seluruh kebutuhannya dapat terpenuhi melalui berbagai usaha yang dilakukan untuk memperoleh kesejahteraan tersebut.
Kesejahteraan memiliki makna, yakni suatu keadaan dimana kita bisa merasakan sejahtera, aman dan tenteram.
Sehingga, kesejahteraan umum dapat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera yang dimiliki secara umum.
Ada beberapa upaya yang dilakukan guna menyelenggarakan kesejahteraan umum di Indonesia.
Nah, di bawah ini adalah beberapa contoh kegiatan yang ditempuh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan umum warga negara.
1. Optimalisasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dapat memajukan kesejahteraan umum atau masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.
Jika dilihat secara materiil, kesejahteraan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan pokok terutama sandang, papan, dan pangan.
Pemenuhan kebutuhan pokok dapat diupayakan jika barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang cukup dapat terdistribusi dan sampai ke tangan masyarakat.
Secara immateriil, kesejahteraan berupa perasaan aman dan selamat khususnya selama berlalu lintas.
Masyarakat tidak dihadapkan pada image lalu lintas yang diwarnai dengan kecelakaan lal lintas dengan korban luka parah atau meninggal dunia.
Perasaan aman dan selamat tercipta jika jalan dengan lalu lintasnya tidak menjadi killing field.
Sesuai dengan bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), lalu lintas dan angkutan jalan didefinisikan sebagai “satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya”.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan berbagai penyelenggaraan kegiatan yang dituang dalam Pasal 8 – Pasal 12, adapun contohnya adalah:
- Merencanakan, membangun, dan mengoptimalkan pemanfaatan ruas jalan umum. Mengingat jalan umum merupakan sarana utama berlalu lintas dan ketersediaan jalan yang berfungsi dengan baik merupakan syarat bagi keberlangsungan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
- Melakukan uji kelayakan fungsi jalan agar dapat sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan. Dimana uji kelayakan fungsi jalan harus dilakukan baik sebelum jalan baru dibangun digunakan sebagai jalan umum, maupun secara berkala terhadap jalan yang sudah digunakan sebagai sarana berlalu lintas. Uji kelayakan dimaksudkan untuk menjamin penggunaan jalan bagi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
- Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keharusan mempunyai SIM dengan persyaratan yang ketat dimaksudkan agar pengemudi kendaraan bermotor sungguh-sungguh mempunyai tingkat keterampilan mengemudi yang baik dengan tingkat kejiwaan yang matang sehingga perilaku mengemudinya wajar dan tidak membahayakan lalu lintas yang berpotensi pada terjadinya kecelakaan.
- Pejalan kaki wajib berjalan di trotoar dan menyeberang di tempat penyeberangan. Dengan berjalan kaki di trotoar dan menyeberang di tempat penyeberangan, pejalan kaki tidak mengganggu arus lalu lintas di badan jalan dan hal itu dimaksudkan untuk terjamin dan terlindunginya kepentingan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
2.
Menerapkan jaminan kesehatan berupa BPJS
Dalam pembukaan UUD 1945 yang telah disepakati menjadi landasan ideologi bangsa memiliki cita-cita luhur, yaitu segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Salah satu bentuk konkret dari kesejahteraan umum yang tertuang dalam cita-cita bangsa Indonesia adalah kesehatan.
Dimana harus diwujudkan dalam berbagai upaya agar dapat dirasakan kemanfaatan dan keadilannya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, pemerintah mengadakan jaminan sosial lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.
3.
Memberi jaminan keamanan dan keselamatan
Guna mewujudkan kesejahteraan umum, tiap negara wajib melindungi dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warganya.
Guna mewujudkan amanat tersebut, tentu tiap negara sudah merancang program yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Namun, tujuan utamanya tetap sama yakni untuk mewujudkan keamanan nasional agar masyarakat merasa aman dan sejahtera.
Keamanan Nasional sendiri dapat dimaknai terjaga dan terlindunginya kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa Indonesia.
Dalam hal ini, yang dimaksud adalah terkait keamanan atas suatu entitas sistem yang di dalamnya sekurang-kurangnya terdapat sistem pemerintahan, sistem teritorial, dan sistem warga negara.
Pertahanan negara diperlukan agar negara kita bisa tetap terjaga dan terlindungi dari ancaman terhadapnya, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Ancaman dari dalam negeri di sini tentu tak sepenuhnya berarti ancaman yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam negeri saja.
Hal ini dikarenakan pemberontakan-pemberontakan bersenjata bisa saja mendapat dukungan dari kekuatan di luar negeri.
Dalam konteks ini, dapat diberikan dukungan berupa dukungan dana, politik hingga persenjataan.
Indonesia memiliki POLRI untuk keamanan publik dan TNI sebagai alat pertahanan. POLRI bertugas sebagai sebagai pamong sekaligus aparat penegak hukum di kalangan masyarakat.
Sedangkan, TNI difungsikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghadapi gangguan dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Indonesia juga membentuk lembaga peradilan yang berdiri sendiri dan bebas intervensi dari pihak manapun guna menindaklanjuti kegiatan menyimpang yang ada di masyarakat.
Pemerintah Indonesia juga mengadakan lapas sebagai penjara bagi pelanggar hukum agar dapat ditertibkan dan tak mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar.
3.
Memberi jaminan memeluk agama
Indonesia
adalah negara majemuk, hal ini juga berlaku untuk persoalan agama. Di Indonesia
terdapat enam agama yang sah diakui oleh negara, yakni Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, serta Budha, dan Konghucu.
Guna mewujudkan kesejahteraan umum, diberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk menganut agama sesuai kepercayaan yang diyakini.
Hal tersebut juga sudah tertuang di dalam Pasal 29 UUD 1945 dan menjadi bukti toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Dalam memajukan kesejahteraan, kebebasan beragama ini juga menjadi salah satu parameter penting.
Beberapa upaya bangsa Indonesia guna memajukan kesejahteraan umum dalam hal beragama sudah dapat dilihat dari berbagai kebijakan.
Pertama, adanya penetapan hari besar agama sebagai hari libur nasional agar para pemeluk agama dapat melakukan aktifitas peribadatan.
Kemudian, ada pula kegiatan pengawasan dan penjagaan oleh POLRI dan TNI ketika Hari Besar Agama tengah diselenggarakan.
Indonesia juga memperbolehkan setiap pemeluk agama untuk melakukan aktifitas peribadatannya masing-masing.
Terakhir, kegiatan pengaturan lalu lintas ketika terjadi kepadatan di jalan raya akibat arus mudik dan balik saat Hari Raya Idul Fitri atau hari besar agama lainnya.
4.
Memberi jaminan pekerjaan
Sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, tiap warga negara berhak atas pekerjaan.
Apabila seluruh warga negara memiliki pekerjaan, maka ini juga bisa menjadi indikasi keberhasilan pemerintah dalam mengelevasi kesejahteraan warganya.
Untuk
mewujudkannya, pemerintah juga sudah menggalakkan beberapa program antara lain:
- Pendirian BLK (Balai Latihan Kerja) sebagai prasarana dan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahlian di bidangnya masing-masing. Secara umum, BLK sudah memfasilitasi beberapa bidang kejuruan seperti teknisi komputer, teknik sepeda motor, operator computer, tata busana, teknik pendingin, tata graha, tata boga, dan lain sebagainya. Bahkan, BLK juga memfasilitasi untuk keahlian di bidang bahasa asing seperti, bahasa Inggris, bahasa Jepang dan bahasa Korea.
- Adanya pelatihan kecakapan hidup (life skills) bagi narapidana. Pelatihan ini dilakukan guna menjadi salah satu upaya pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan bagi narapidana. Melalui pelatihan kecakapan hidup, para narapidana dibimbing agar berguna, aktif, dan produktif dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, agar narapidan di Lapas nantinya dapat menjadi anggota masyarakat yang tidak melanggar aturan hukum lagi.
- Adanya pembentukan kerjasama dengan berbagai pihak swasta untuk membuka lowongan pekerjaan guna.
- Adanya pengesahan berbagai peraturan perundangan yang memayungi para tenaga kerja.
5.
Memberi jaminan penghidupan yang layak
Dalam Pasal 27 UUD 1945 juga turut mengatur jaminan penghidupan yang layak bagi warga negaranya, termasuk akses ke fasilitas kesehatan.
Ini artinya, pemerintah wajib memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Guna memajukan kesejahteraan umum dalam hal jaminan penghidupan, pemerintah sudah mewujudkannya dalam beberapa kegiatan.
Salah satunya adalah dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang merupakan program bantuan pemerintah dengan pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Di Indonesia, BLT pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Awalnya, program BLT ini diselenggarakan sebagai respon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dunia.
Nah, tak hanya itu saja BLT juga bertujuan untuk membantu masyarakat miskin untuk tetap memenuhi kebutuhan hariannya.
Dalam pelaksanaannya, BLT menuai banyak kritikan hingga respon positif dari berbagai pihak.
Itulah deretan kegiatan memajukan kesejahteraan umum lengkap dengan penjelasannya yang Mamikos bisa share kepada kamu. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya untuk kamu semua!
Jika kamu tertarik ingin mencari informasi edukatif lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan jawabannya di sana.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: