Awas Salah Jurusan! Ini Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum
Awas Salah Jurusan! Ini Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum – Menentukan jurusan untuk berkuliah di perguruan tinggi merupakan hal yang sangat membingungkan.
Apalagi setiap universitas ratusan jurusan yang berbeda. Selain itu, beberapa jurusan juga memiliki nama yang hampir mirip.
Hal tersebut semakin membuat pusing banyak pelajar yang akan segera melanjutkan perkuliahan. Salah satu contohnya, yaitu jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Apa Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum?
Daftar Isi
Daftar Isi
Jika dibaca secara sekilas, jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum memang terlihat sama. Namun, jika dicari tahu lebih dalam, ternyata kedua jurusan ini sangat berbeda.
Nah, agar tidak keliru dan salah dalam memilih jurusan, bagi kamu yang ingin berkuliah di bidang hukum.
Dalam artikel ini, Mamikos telah merangkum apa saja perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum yang dapat kamu ketahui.
Jurusan Ilmu hukum dan jurusan hukum merupakan salah satu jurusan yang sangat populer di Indonesia. Banyak sekali siswa dan siswi SLTA yang bermimpi untuk melanjutkan kuliah di kedua jurusan ini.
Bahkan, setiap tahunnya persaingan untuk bisa masuk ke kedua jurusan tersebut semakin ketat karena jumlah peminat yang terus bertambah.
Sesuai dengan namanya, kedua jurusan ini mempelajari tentang seluk beluk hukum. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh bagaimana perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Mamikos akan mengajak kamu memahami terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan hukum, konsep dasar dari dua jurusan ini.
Definisi Hukum
Secara garis besar, pengertian hukum adalah sebuah undang-undang yang dirancang dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah dengan tujuan untuk masyarakat di suatu negara.
Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai sebuah peraturan atau adat yang sifatnya dianggap mengikat dan secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah (penguasa).
Dengan adanya sebuah hukum di suatu daerah, hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di dalamnya. Di mana hukum sendiri dapat membentuk politik, sejarah, serta kehidupan masyarakatnya.
Penegakan hukum yang dilakukan di setiap negara itu bervariasi. Artinya, negara satu dengan negara lainnya memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda. Begitu pula dengan hukum yang ditegakan di Indonesia.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Ada banyak sekali ahli-ahli yang mencoba untuk memberikan pandangannya mengenai apa yang dimaksud dengan hukum. Adapun definisi hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Aristoteles
Berdasarkan pandangan Aristoteles, hukum itu terbagi ke dalam dua bentuk yaitu hukum universal dan hukum tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki aturan serta arahannya tersendiri, sedangkan hukum tertentu adalah aturan-aturan yang ditetapkan untuk melarang beberapa tindakan.
2. Immanuel Kant
Berdasarkan pandangan Immanuel Kant, hukum merupakan keseluruhan dari syarat-syarat untuk berkehendak bebas dari satu orang agar dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain pula, dengan mengikuti berbagai peraturan mengenai kemerdekaan.
3. Ernst Utrecht
Berdasarkan pandangan Ernst Utrecht, hukum adalah sebuah himpunan yang dijadikan sebagai petunjuk hidup dengan bentuk perintah maupun larangan yang tujuannya untuk mengatur tata tertib di dalam kelompok masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
4. Thomas Hobbes
Berdasarkan pandangan Thomas Hobbes, hukum adalah suatu perintah yang berasal dari orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah atau memaksakan peraturannya terhadap orang lain.
5. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah sebuah alat yang digunakan untuk melakukan pemeliharaan ketertiban di dalam kelompok masyarakat.
Unsur-unsur Hukum
Hukum memiliki beberapa unsur, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Berperan sebagai sebuah peraturan yang dapat mengatur tingkah laku manusia di dalam kelompok masyarakat.
- Peraturan-peraturan yang ada dalam sebuah hukum itu dibuat oleh badan-badan yang sifatnya resmi dan berwajib.
- Peraturan-peraturan yang ada di dalam hukum itu bersifat memaksa, harus diikuti oleh masyarakat.
- Terdapat sebuah sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.
Penjelasan Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Hukum
Seperti yang sudah disebutkan pada paragraf awal, banyak orang yang masih bingung apa perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum karena memiliki nama yang sama.
Untuk itu, setelah memahami apa itu hukum, konsep dasar dari jurusan ilmu hukum dan hukum. Sekarang saatnya untuk mengetahui apa perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Hampir setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia memiliki jurusan ilmu hukum atau hukum. Secara sekilas, keduanya memang mirip karena sama-sama mempelajari tentang bidang hukum.
Biasanya, hukum digunakan sebagai nama fakultas seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI. Sedangkan ilmu hukum itu digunakan untuk nama jurusan atau program studi.
Namun, ada juga beberapa universitas yang menggunakan “Jurusan Hukum” sebagai namanya bukan “Jurusan Ilmu Hukum”.
Jadi, perbedaannya hanya terletak pada penggunaan namanya saja namun keduanya memiliki arti yang sama.
Ada juga yang menganggap bahwa jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum itu kedua hal yang berbeda.
Ilmu hukum merupakan jurusan yang mempelajari aspek-aspek atau teori-teori di dalam hukum secara keseluruhan mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sedangkan jurusan hukum itu hanya mempelajari bidang-bidang hukum yang sesuai keahlian atau yang diinginkan saja.
Dimana biasanya ada beberapa konsentrasi yang dapat dipilih oleh mahasiswa seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara atau hukum internasional.
Penutup
Nah, itulah dia informasi mengenai perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Pada intinya, kedua jurusan tersebut sama-sama mempelajari tentang bidang hukum. Jadi, perbedaan diantara keduanya tidak perlu dipusingkan.
Sekian penjelasan yang bisa Mamikos sampaikan mengenai perbedaan jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.
Semoga semua informasi yang Mamikos berikan di atas dapat bermanfaat untuk kamu ya. Khususnya yang ingin berkuliah di bidang hukum.
Jika kamu tertarik untuk mengetahui informasi lebih banyak seputar jurusan hukum ataupun yang lainnya.
Kamu dapat mengunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel bermanfaat tentang perkuliahan yang dapat kamu baca.
FAQ
Ilmu hukum merupakan jurusan yang mempelajari aspek-aspek atau teori-teori di dalam hukum secara keseluruhan mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sedangkan, jurusan hukum itu hanya mempelajari bidang-bidang hukum yang sesuai keahlian atau yang diinginkan saja.
Jurusan ilmu hukum bisa bekerja di sektor pemerintahan, lembaga swadaya, kantor hukum, perusahaan swasta, dan lainnya.
Gelar S1 Ilmu Hukum adalah S.H. (Sarjana Hukum.)
Jurusan hukum terbagi menjadi:
1. Hukum Perdata
2. Hukum Ekonomi
3. Hukum Internasional
4. Hukum Pidana
5. Hukum Tata Negara
dsb.
Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: