Cara Mendapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak untuk Orang Pribadi dan Badan
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak untuk Orang Pribadi dan Badan – Ketika hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, seluruh wajib pajak terlebih dahulu membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa harus datang ke kantor Pajak? Kamu bisa temukan informasi lebih lengkapnya di bawah ini.
Berikut Cara Mendapatkan EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebagai wajib pajak, tentunya kamu harus tahu memiliki EFIN. Nah, EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Dengan menggunakan EFIN, wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak e-Billing.
Mungkin kamu bertanya-tanya alasan mengapa pelaporan SPT secara daring via DJP Online perlu EFIN.
Nah, perlu kamu pahami bahwa wajib pajak bisa melakukan registrasi akun DJP Online hanya dengan nomor EFIN.
Sebenarnya, untuk mendapatkan EFIN caranya cukup mudah dan tidak mengharuskan kamu untuk ke kantor pajak.
Namun, tentunya EFIN bisa didapatkan atau diaktivasi jika telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Apa yang dimaksud dengan EFIN Pajak?
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi seperti proses e-Filing pajak.
Terdiri dari 10 digit nomor identifikasi, EFIN tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online namun juga dapat digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan.
EFIN sendiri berguna sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) yang dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
EFIN sangat diperlukan untuk e-Filing pajak baik untuk wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.
Cara
Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Cara
mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat dua pilihan, yakni
mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau, mengajukan
permohonan EFIN Pajak Pribadi secara online.
Tentunya melakukan pengajuan EFIN secara online akan jauh lebih mudah karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama kamu tersambung dengan koneksi internet.
Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi secara online:
- Langkah awal, silahkan kamu unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN ini bisa kamu download di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah kamu isi secara lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli milikmu.
- Lanjutkan dengan mengirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Pada bagian kolom pesan, kamu bisa ketik ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan juga foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP dalam e-mail tersebut.
- Setelah semua proses sudah dilakukan, kamu tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Kamu juga bisa menghubungi KPP tempat di mana kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, kamu bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN kamu aktif, kamu pun bisa menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Jika
cara di atas masih juga belum berhasil, wajib pajak bisa menerapkan panduan berikut
ini:
- Kamu bisa menyampaikan permohonan aktivasi EFIN ke email resmi kantor pajak.
- Guna mengetahui alamat, telepon, dan email kantor pajak terdekat, kamu bisa kunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- Perlu diperhatikan bahwa satu pesan e-mail hanya diperuntukkan bagi satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Melalui e-mail, kamu harus melampirkan 4 file sebagai syarat aktivasi EFIN, antara lain:
- File 1: scan formulir permohonan aktivasi EFIN Formulir permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh di link ini https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Jangan lupa untuk memastikan bahwa nomor telepon dan alamat e-mail yang ditulis di formulir masih digunakan/masih aktif.
- File 2: Foto kartu identitas (KTP bagi Warga Negara Indonesia, KITAP/KITAS bagi Warga Negara Asing).
- File 3: Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Kartu NPWP.
- File 4: Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Setelah kamu mengirim e-mail tersebut, maka petugas KPP akan langsung melakukan pengecekan kesesuaian data yang sudah diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
- Jika semua data sudah sesuai, maka petugas kantor pajak akan mengirim nomor EFIN dalam bentuk PDF melalui surel (pesan email) ke alamat e-mail kamu tadi.
- Sebagai catatan, pesan e-mail yang kamu kirimkan akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Cara
Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan
Dirangkum
dari laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah mendapatkan EFIN secara
online bagi wajib pajak badan:
- Langkah awal, silahkan kamu unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN ini bisa kamu download di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Kemudian, isi formulir tersebut dengan:
- Isi formulir permohonan EFIN dengan benar dan jelas
- Centang kolom orang pribadi sebagai pengurus perusahaan dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat e-mail aktif kamu karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui e-mail tersebut.
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama kamu.
- Foto formulir yang sudah kamu isi secara lengkap tersebut
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP Badan asli.
- Lanjutkan dengan mengirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Lampirkan juga foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP badan dan KTP dalam e-mail tersebut.
- Setelah semua proses sudah dilakukan, kamu tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Kamu juga bisa menghubungi KPP tempat di mana kamu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, kamu bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN kamu aktif, kamu pun bisa menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Cara Mendapatkan EFIN Jika Lupa
Sering
kali, wajib pajak sebenarnya sudah melakukan aktivasi EFIN dan mendapatkan
nomor EFIN. Namun, kendala yang muncul adalah wajib pajak lupa dengan kode
nomor EFIN yang diperolehnya.
Nah, terdapat tiga cara yang bisa ditempuh jika wajib pajak sudah pernah mendapatkan nomor EFIN dan lupa kodenya.
Berikut detail dari ketiga cara mendapatkan EFIN dikutip dari artikel di laman Ditjen Pajak.
1.
Hubungi nomor telepon resmi kantor pajak
Jika kamu lupa dengan kode EFIN, maka kamu bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara menghubungi nomor telepon resmi kantor pajak tempatnya terdaftar.
Kamu pun bisa mengecek nomor telepon resmi kantor pajak (KPP) di seluruh Indonesia melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Namun, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, maka petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
Nah, PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Mekanisme PORO sendiri digunakan untuk menjaga kerahasiaan data kamu, serta mencegah kasus penyalahgunaan data wajib pajak.
2.
Mengirim pesan ke email kantor pajak
Kamu juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi kantor pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai cara mendapatkan EFIN.
Perlu kamu ketahui bahwa satu pesan email hanya bisa dipakai untuk satu permohonan lupa EFIN saja.
Permohonan
wajib pajak lewat surat elektronik ini bisa dilakukan dengan cara mengirim
pesan ke alamat email KPP dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- File 1: Scan formulir
permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. - Formulir permohonan EFIN
dapat diunduh di link ini Pastikan nomor telepon dan alamat email wajib pajak
yang ditulis di formulir masih aktif. - File 2: Foto identitas
(KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - File 3: Foto Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - File 4: Swafoto/selfie
dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah email terkirim, petugas kantor pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP.
Jika semua data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
3. Hubungi Kring Pajak
Kamu juga bisa memanfaatkan layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN dengan menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 sebagai cara mendapatkan EFIN.
Atau, bisa juga melalui media sosial Twitter @kring_pajak, atau melalui live chat di situs www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi Kring Pajak, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan alamat e-mail yang didaftarkan.
Jika kamu memilih layanan melalui Twitter Kring Pajak, perlu diperhatikan bahwa kamu cukup mention satu kali saja untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja.
Adapun layanan lewat telepon Kring Pajak dan live chat hanya bisa diakses pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos rangkumkan untuk kamu terkait cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
Buat kamu yang masih ingin mengulik informasi lainnya seputar perpajakan, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasi lebih banyaknya di sana.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: