Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 2019

Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 2019 – Bagi yang belum tahu, apa itu PPh? Pengertian PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diambil berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Mengacu pada UU nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, tarif pajak yang diterapkan bagi peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Cara Hitung Pajak Penghasilan PPH 21 2019

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:

  • Pegawai tetap
  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif yang diterima dalam satu bulan lebih dari Rp 4,5 juta.
  • Pegawai tidak tetap

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21, meliputi:

  • Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
  • Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara teratur.
  • Penghasilan berupa uang pesangon, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan pembayarannya melewati jangka waktu dua tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang memiliki upah harian, mingguan, ataupun bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, yaitu dapat berupa honorarium, komisi, dan sejenisnya.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, seperti uang saku, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya.
  • Penghasilan berupa jasa produksi, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur diterima oleh mantan pegawai.
  • Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak
  • merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
  • Untuk bisa menghitung besaran PPh, ada dua unsur pajak yang perlu dipahami terlebih dulu oleh wajib pajak. Dua hal ini adalah penghasilan tidak kena
  • pajak (PTKP) dan penghasilan kena pajak (PKP) .

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

  • PTKP adalah besar penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak. Artinya, jika kamu memiliki penghasilan tak lebih dari batas PTKP, maka penghasilanmu tidak akan dipotong PPh 21.
  • PTKP ditetapkan pemerintah agar masyarakat dengan penghasilan rendah tidak merasa terbebani dengan pajak penghasilan.
  • Besaran PTKP pun tidak bersifat tetap dan dapat berubah bergantung kepada indeks biaya hidup, upah minimum, serta kenaikan inflasi.

Tarif PPh 21

Adapun, ketentuan tarif pajak penghasilan yang diterapkan berdasarkan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak dengan penghasilan sebesar Rp 50 juta per tahun, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5 persen.
  • Wajib pajak dengan penghasilan antara Rp 50-250 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15 persen.
  • Wajib pajak dengan penghasilan antara Rp 250-500 juta, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25 persen.
  • Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta, dikenakan tarif PPh sebesar 30 persen.
  • Tarif ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Cara menghitung pajak penghasilan

  • Hitung penghasilan kotor selama setahun, meliputi gaji pokok ditambah tunjangan.
  • Hitung penghasilan bersih, caranya kurangi penghasilan kotor dengan iuran atau biaya lainnya.
  • Hitung PTKP sesuai kategori status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  • Hitung PKP, caranya kurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
  • Hitung pajak penghasilan, caranya kalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku.

Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi 20 persen dibanding tarif PPh bagi pemilik NPWP.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: