10 Contoh BUMD Badan Usaha Milik Daerah Beserta Pengertiannya
10 Contoh BUMD Badan Usaha Milik Daerah Beserta Pengertiannya — Apakah saat ini kamu tahu apa pengertian sekaligus contoh-contoh Badan Usaha Milik Daerah? Mungkin di antara kamu ada beberapa yang belum tahu dan memahaminya.
Apabila kamu termasuk pada kategori orang yang belum memahami pengertian serta contoh BUMD Badan Usaha Milik Daerah, maka Mamikos punya penjelasan lengkapnya di artikel kali ini.
Mengenal Pengertian dan Contoh Badan Usaha Milik Daerah
Daftar Isi
- Mengenal Pengertian dan Contoh Badan Usaha Milik Daerah
- BUMD di Beberapa Daerah yang Memiliki Potensi
- Contoh-Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pahami Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah di Sini
- Fungsi dan Kegunaan Badan Usaha Milik Daerah
- Tujuan Mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Macam dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD
- Kelebihan serta Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Kekurangan dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Daftar Isi
- Mengenal Pengertian dan Contoh Badan Usaha Milik Daerah
- BUMD di Beberapa Daerah yang Memiliki Potensi
- Contoh-Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pahami Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah di Sini
- Fungsi dan Kegunaan Badan Usaha Milik Daerah
- Tujuan Mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Macam dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD
- Kelebihan serta Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Kekurangan dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN pastilah jadi istilah yang sudah tidak asing lagi di telinga. Namun untuk Badan Usaha Milik Daerah terasa kurang begitu familiar.
Padahal, mungkin saja di sekitar kamu saat ini terdapat contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Supaya kamu bisa lebih mengetahui dan memahami pengertiannya, di artikel kali ini Mamikos akan menginformasikan contoh dari BUMD.
BUMD di Beberapa Daerah yang Memiliki Potensi
BUMD adalah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peranan cukup penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian di suatu daerah dan membantu perekonomian secara nasional.
Contoh BUMD yang dapat dengan mudah kamu jumpai saat ini antara lain seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dan banyak lagi.
Sekadar informasi, tidak semua daerah memiliki Badan Usaha Milik Daerah yang sama. BUMD diciptakan dengan meninjau serta melihat juga potensi yang dimiliki oleh setiap daerah.
Sebagai contoh sederhananya adalah bandara. Tidak semua daerah mempunyai bandara di bawah naungan BUMD seperti Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang berada di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
Sama halnya dengan daerah-daerah lain yang memiliki BUMD yang menyesuaikan juga dengan potensi serta kebutuhan masing-masing daerah tersebut.
Contoh-Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dari pengertian BUMD di atas, tentunya kamu penasaran juga apa saja contoh-contoh dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Di bagian ini Mamikos sudah sertakan juga apa saja yang termasuk contoh Badan Usaha Milik Daerah yang pasti kamu sudah ketahui karena dapat dengan mudah dijumpai.
- Trans Jakarta
- Trans Jogja
- Jakarta Property
- JIE Jakarta Int.Expo
- Pembangunan Jaya Ancol
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)
Pahami Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah di Sini
Untuk dapat membedakan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara, kamu perlu tahu apa saja ciri-ciri lengkapnya.
Di bawah ini sudah Mamikos cantumkan penjelasan ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat kamu kenali.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu badan usaha yang sengaja didirikan serta dilaksanakan di bawah naungan pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah tersebut menjadi pemegang hak atas seluruh kekayaan berikut usaha sehingga memiliki power/kekuasaan yang absolut.
- Baik sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD tersebut nantinya akan dikuasai oleh pemerintah daerah bersangkutan, sedangkan modalnya biasanya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- BUMD akan dipimpin oleh direksi yang diangkat serta dapat diberhentikan juga oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang memegang kewenangan.
- Pemerintah daerah akan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi saat menjalankan usaha yang didirikan.
Ciri-Ciri dari Badan Usaha Milik Daerah
- BUMD jadi salah satu penyumbang kas daerah serta negara (salah satu sumber pendapatan dari daerah dan negara).
- BUMD jadi salah satu instrumen yang dipakai agar dapat mengembangkan perekonomian di suatu daerah serta negara.
- Tidak dimaksudkan atau dibuat demi mendulang keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Namun dibenarkan jika BUMD didirikan untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat tersebut akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.
- Pemerintah memiliki peran yang besar sebagai pemegang saham dalam BUMN.
- Memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.
Fungsi dan Kegunaan Badan Usaha Milik Daerah
Beberapa perusahaan BUMD tersebut dibangun atau didirikan demi dapat membantu pengembangan suatu daerah yang akan memberi dampak atau pengaruh pada pengembangan nasional.
Maka dari itu, BUMD pun mempunyai kegunaan atau fungsi antara lain sebagai berikut ini:
- BUMD sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan pihak-pihak swasta.
- Jadi instrumen pemerintahan daerah yang dapat membantu penataan perekonomian daerah.
- Pengelola berbagai cabang produksi sumber daya pada daerah yang selanjutnya akan dimanfaatkan demi kepentingan umum.
- Menyediakan layanan bagi rakyat setempat.
- Memajukan sektor usaha yang belum mendapat perhatian atau diminati pihak swasta.
- Jadi pembuka lapangan kerja baru di daerah yang bersangkutan.
- Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi) yang belum mendapat perhatian.
- Jadi pendorong aktivitas serta kemajuan masyarakat setempat dari berbagai bidang.
Tujuan Mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Setelah pengertian, contoh-contoh, ciri dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang telah kamu baca pengertiannya, Mamikos juga mencantumkan pemahaman apa tujuan dari didirikannya BUMD tersebut sebagai berikut.
- Untuk memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah serta negara, serta berperan untuk memajukan perekonomian di daerah tersebut.
- Mendapat keuntungan demi kepentingan daerah bersangkutan.
- Dapat terselenggaranya kemanfaatan umum seperti penyediaan barang atau jasa yang memiliki mutu tinggi serta memadai sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di daerah terkait.
- Jadi perintis berbagai kegiatan atau aktivitas usaha yang belum dapat dilaksanakan pihak swasta serta koperasi di daerah tersebut.
- Dapat memberi bimbingan dan bantuan kepada para pengusaha ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat di daerah terkait.
- Membantu pelaksanaan pembangun daerah melalui pelayanan kepada masyarakat secara umum dan merata.
Macam dan Jenis Kegiatan Usaha BUMD
Kira-kira apa saja macam dan jenis dari kegiatan usaha BUMD tersebut? Kamu dapat menyimak juga pengertian macam dan jenis kegiatan usaha pada penjelasan berikut.
- Di bidang Transportasi Umum, misalnya saja bus kota, bandara daerah, dan lain-lain).
- Di bidang Pengelolaan Pasar, misalnya saja Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH.
- Di bidang Jasa Perbankan, seperti Bank Daerah.
- Di bidang Penyediaan Air Bersih seperti pada Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.
Kelebihan serta Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Ada beberapa kelebihan dan manfaat dari BUMD antara lain adalah:
- Kegiatan ekonomi dilakukan demi melayani kepentingan publik/masyarakat setempat.
- Memberi kemudahan bagi masyarakat bersangkutan dalam memperoleh kebutuhan hidup baik yang berupa barang ataupunjasa.
- Membuka serta memperluas lapangan kerja di daerah tersebut.
- Mencegah monopoli pasar dari para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah tersebut.
- Mengisi kas daerah yang bertujuan untuk memajukan serta mengembangkan perekonomian di suatu daerah dan negara.
Kekurangan dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Selain keuntungan, pembangunan BUMD juga memiliki kekurangan antara lain:
- Fasilitas yang diperoleh dari negara tidak digunakan atau dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang maksimal.
- Pengelolaan yang kurang efisien memungkinkan sering mengalami kerugian dalam usaha yang dibangun.
Demikian ulasan mengenai pengertian serta contoh-contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa Mamikos sampaikan pada kali ini.
Jika kamu merasa ulasan dari pengertian dan contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di atas bermanfaat, jangan ragu membagikan ulang pada mereka yang kamu rasa membutuhkannya.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: