Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sragen 2023, Mulai dibuka 12 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sragen 2023, Mulai dibuka 12 Juli 2023 – Bagi kamu yang sudah mendaftarkan diri pada PPDB Sragen 2023, pastinya kamu sudah tidak sabar untuk ingin melihat pengumuman hasil seleksinya.
Supaya dapat mengetahui hasil seleksi PPDB Sragen 2023 lengkap dengan langkah apa saja yang harus dilakukan setelah mendapat pengumuman kelulusan.
Kamu bisa menyimak langkah-langkahnya dengan membaca artikel ini sampai tuntas. Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai hasil seleksi PPDB Sragen 2023.
Seleksi PPDB Sragen 2023
Daftar Isi
Daftar Isi
Beberapa hal yang harus kamu perhatikan adalah alur pendaftaran, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi PPDB Sragen 2023 dan tanggal-tanggal penting yang tidak boleh kamu lupakan.
Sedikit informasi yang dapat disampaikan seleksi PPDB Sragen 2023 telah dibuka dengan beberapa jalur seperti jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Khusus untuk jalur afirmasi seleksi PPDB Sragen 2023 sudah dibuka sejak 4 Juni 2023 yang lalu.
Namun, untuk jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua dibuka mulai tanggal 04 Juli sampai dengan 08 Juli 2023.
Supaya peluang kamu untuk dapat lolos dalam seleksi PPDB Sragen 2023, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
Sebelum melakukan pendaftaran diri pada seleksi PPDB Sragen 2023, yang pertama kali kamu lakukan adalah membuat akun PPDB seleksi PPDB Sragen 2023
Alur Pendaftaran
- Bukalah laman pendaftaran PPDB Sragen 2023 dengan mengklik http://ppdb.sragenkab.go.id/site/login-siswa
- Setelah masuk, kamu dapat memasukkan NISN, NPSN, dan nomor hp aktif yang kamu miliki.
- Selanjutnya kamu dapat mengklik lanjut untuk mengisi identitas diri.
- Setelah itu kamu dapat mengunggah berkas Kartu Keluarga (KK)
- Setelah pengunggahan berkas sukses, langkah selanjutnya adalah dengan mengunduh bukti pendaftaran
- Setelah itu silakan log in, dan langkah selanjutnya yang dapat kamu lakukan adalah menunggu proses verifikasi.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Mamikos, pengumuman hasil seleksi PPDB Sragen 2023 akan diumumkan 12 Juli 2023.
Cara Mengecek Pengumuman
- Bukalah browser kalian dan segera kunjungi http://ppdb.sragenkab.go.id/site/login-siswa
- Selanjutnya kamu dapat memasukkan username dan memasukkan password yang kamu gunakan untuk daftar pada http://ppdb.sragenkab.go.id/site/login-siswa
- Setelah berhasil masuk dan dinyatakan sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi
- Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melakukan daftar ulang dengan membawa sejumlah syarat sesuai dengan yang diminta pihak sekolah.
Sebaiknya begitu kamu dinyatakan lolos seleksi PPDB Sragen 2023, secepat mungkin kamu harus segera melakukan daftar ulang.
Hal ini dikarenakan, sama seperti peraturan PPDB 2023 di daerah lain yang menyatakan bahwa siswa yang tidak atau belum melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan pihak sekolah akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Alasan ini dibuat karena siswa yang lolos seleksi, tetapi tidak atau belum melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dianggap tidak memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan di tempat dia mendaftarkan diri.
Ketentuan Jalur PPDB Online Jenjang SMP
PPDB Online jenjang SMP terdiri dari 4 jalur, dengan ketentuan sebagai berikut,
a. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 55% dari daya tampung.
1) Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan sederajat dari siswa reguler yang berdomisili di Desa/Kelurahan dalam Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan dalam petunjuk pelaksanaan ini (terdaftar dalam KK minimal 1 tahun terhitung sampai dengan 4 Julis 2023).
2) Jarak domisili siswa terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dengan pengertian bahwa jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah Ketua RT domisili siswa.
b. Jalur Afirmasi dengan kuota paling banyak 20% dari daya tampung.
Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan sederajat yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1) Keluarga kurang mampu/KKM yang tercatat dalam data DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen yang berdomisili dalam Kabupaten Sragen
2) Anak panti asuhan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial
3) Anak Penyandang Disabilitas yang ditetapkan oleh DPPKBPPPA
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Siswa dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/perusahaan minimal antar kabupaten/kota, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan, dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Pindah dari instansi/perusahaan tempat bekerja.
Apabila kuota Jalur Perpindahan orangtua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
d. Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 20% dari daya tampung.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi dan tidak memandang Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jika pendaftar melebihi kuota akan dilakukan perangkingan Nilai Akhir (NA).
Apabila kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Syarat Daftar Ulang Jalur Zonasi
Bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di Sekolah yang diterima dengan membawa berkas sebagai berikut.
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
- Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
- Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik
Syarat Daftar Ulang Jalur Afirmasi
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
- Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
- Foto copy Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik pada saat daftar ulang:
Syarat Daftar Ulang Jalur Perpindahan Ortu/Wali
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
- Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan pindah tugas orang tua/wali siswa khusus bagi perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang mengalami pindah tugas dinas atau tugas negara atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik pada saat daftar ulang
Syarat Daftar Ulang Jalur Prestasi
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
- Foto copy Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
- Konversi Nilai (Nilai Prestasi) yang terbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki);
- Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik pada saat daftar ulang.
Demikian yang bisa disampaikan mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kabupaten Sragen 2023. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: