4 Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja?

4
Hak Karyawan Resign yang Harus Diberikan, Apa Saja? – Apakah hak atau
kompensasi hanya didapat oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja
saja?

Jika berpegang pada Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, ternyata peraturan tersebut sudah menjelaskan mengenai hak karyawan resign yang didapat.

Berdasarkan peraturan tersebut,
karyawan yang mengundurkan diri dapat memperoleh hak-hak tertentu, seperti uang
penggantian hak sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Agar lebih jelas, mari Mamikos
bahas tentang apa saja hak karyawan resign di artikel ini.

Langkah-langkah Melakukan Resign

canva.com/@superohmo

Proses pengunduran diri dari suatu perusahaan sebaiknya
dilakukan dengan hati-hati dan profesional.

Hal ini bertujuan untuk meninggalkan kesan yang baik dan
tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti saat
mengajukan resign:

1. Pertimbangkan Keputusan dengan Matang

Pertimbangkan secara matang alasan Anda untuk mengundurkan
diri dan pastikan bahwa ini adalah keputusan yang sudah dipikirkan dengan baik.

Jangan mengajukan resign hanya karena keputusan
emosional sesaat.

2. Berbicara dengan Atasan

Jadwalkan pertemuan pribadi dengan atasan Anda untuk
membahas keputusan ini.

Hindari memberi tahu melalui email atau pesan singkat,
kecuali dalam situasi tertentu yang memerlukan komunikasi cepat.

Komunikasi ini juga bisa membahas tentang apa saja hak
karyawan resign yang akan anda dapatkan.

3. Sampaikan Pengunduran Diri Secara Jelas

Sampaikan keputusan Anda secara jelas dan singkat. Tidak
perlu memberikan terlalu banyak detail, tetapi pastikan untuk menyebutkan
tanggal efektif pengunduran diri Anda.

4. Siapkan Surat Pengunduran Diri

Setelah pembicaraan dengan atasan, susun surat pengunduran diri resmi yang mencantumkan alasan pengunduran diri dan tanggal efektifnya.

Pastikan surat tersebut bersifat profesional dan positif.

5. Beri Waktu Notice yang Sesuai

Sesuaikan periode pemberitahuan (notice period)
sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.

Biasanya, pemberitahuan selama satu bulan dianggap standar.

6. Selesaikan Tugas dan Kewajiban

Selama periode pemberitahuan, selesaikan tugas dan kewajiban
Anda dengan baik.

Pastikan agar transisi berjalan lancar bagi Anda dan rekan
kerja Anda.

7. Atur Pertemuan Exit Interview

Jika perusahaan Anda melakukan exit interview, atur
waktu untuk menjalani proses ini.

Exit interview adalah kesempatan untuk memberikan
umpan balik yang membangun tentang pengalaman kerja Anda.

8. Kumpulkan Informasi Penting

Kumpulkan informasi penting seperti kontak kolega, alamat
email, dan informasi lain yang mungkin berguna untuk pekerjaan Anda di masa
depan.

9. Serahkan Aset Perusahaan

Kembalikan semua aset perusahaan yang Anda miliki, seperti
laptop, kunci, atau peralatan lainnya.

Pastikan untuk mematuhi prosedur perusahaan yang telah
ditetapkan.

10. Jangan Lupa untuk Mengucapkan Terima Kasih

Luangkan waktu untuk mengucapkan terima kasih kepada rekan
kerja, atasan, dan tim Anda.

Hal ini akan menciptakan kesan yang positif saat Anda
meninggalkan perusahaan.          

Hak Karyawan Resign

Uang pisah dan uang hak pengganti
adalah konsep yang berhubungan dengan hak karyawan dalam konteks pengunduran
diri atau pemutusan hubungan kerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa
istilah dan konsep ini dapat bervariasi di berbagai negara atau wilayah.

Agar lebih jelas, mari kita bahas
lebih rinci mengenai hak karyawan resign berupa uang pisah dan uang hak
pengganti.

1. Uang Pisah

Uang Pisah atau biasa disebut juga
sebagai pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan sebagai
kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk pengunduran diri atau resign.

Hak karyawan resign dalam
segi pemberian uang pisah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 50 secara tegas menyebutkan
bahwa:

Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri berhak atas dua hal.

Yakni uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun dalam beberapa kasus,
perusahaan mungkin menawarkan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri.

Terutama jika itu sesuai dengan
kebijakan perusahaan atau peraturan hukum setempat.

Besaran Uang Pisah sebagai Hak Karyawan Resign

Besaran uang pisah biasanya diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat atau dalam kontrak kerja.

Besaran ini dapat bervariasi
tergantung pada faktor-faktor seperti lamanya masa kerja karyawan.

2. Uang Hak Pengganti

Selain mendapat uang pisah, hak karyawan resign selanjutnya
adalah mendapat uang hak pengganti.

Uang Hak Pengganti adalah pembayaran yang diberikan kepada
karyawan sebagai ganti rugi atas hak-hak tertentu yang mungkin hilang akibat
pemutusan hubungan kerja.

Dalam beberapa kasus, karyawan yang mengundurkan diri atau resign
mungkin memiliki hak uang pengganti.

Selain itu terkait pula dengan hak-hak tertentu yang diakui
oleh undang-undang atau kebijakan perusahaan.

Hak-hak yang tercakup dalam uang hak pengganti dapat mencakup hak atas cuti yang belum diambil, bonus yang belum dibayarkan, atau manfaat lainnya sesuai kebijakan perusahaan atau undang-undang setempat.

Kompensasi ini mencakup beberapa
aspek, yaitu:

1. Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur

Pekerja atau buruh berhak menerima
pembayaran penggantian atas cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku.

Di beberapa perusahaan kompenasi
hak karyawan resign adalah dihitung per hari cuti tahunan yang belum
gugur.

2. Biaya atau Ongkos Pulang untuk Pekerja/Buruh dan Keluarganya

Sebagai bagian dari uang pengganti
hak, pekerja atau buruh dapat memperoleh penggantian biaya atau ongkos pulang.

Penggantian ini bertujuan agar
para pekerja dan keluarganya dapat kembali ke tempat di mana mereka tinggal
sebelum bekerja.

3. Ketentuan Lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama

Hak pengganti ini juga mencakup
hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pengantian atau kompensasi hak
karyawan resign dapat mencakup berbagai komponen seperti bonus tertentu,
insentif, atau manfaat lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting untuk mencatat bahwa
ketentuan uang pisah dan uang hak pengganti dapat berbeda-beda.

Tergantung pada regulasi
ketenagakerjaan di wilayah tempat karyawan bekerja dan kebijakan perusahaan.

Oleh karena itu, jika seorang
karyawan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, disarankan untuk memeriksa beberapa
berkas.

Seperti kontrak kerja,
undang-undang setempat, dan kebijakan perusahaan untuk memahami hak-hak mereka
terkait dengan uang pisah dan uang hak pengganti.

Syarat Mendapat Hak Karyawan Resign

Aturan pemberian uang pisah memang tidak dijelaskan secara
rinci seperti halnya pesangon dan penghargaan masa kerja.

Namun, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian
uang pisah dapat diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Walaupun dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang
belum mencantumkan pemberian uang pisah dalam surat perjanjian kerjanya.

Untuk itu penting bagi Anda memahami beberapa ketentuan agar
mendapatkan hak karyawan resign berupa uang upah dan uang hak pengganti.

Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur dalam
Undang-Undang Pasal 36 tentang alasan PHK kayawan pada poin (i).

Berikut yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign
agar berhak menerima uang pisah, melibatkan langkah-langkah tertentu:

  • Pengajuan permohonan resign secara
    tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  • Karyawan sedang tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya hingga
    tanggal resign sesuai dengan ketentuan.

Perbedaan Hak Karyawan Resign dan PHK

Uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri (resign)
dan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki perbedaan
mendasar.

Dalam konteks penyebab pengakhiran hubungan kerja tersebut,
berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

1. Alasan Pengakhiran Hubungan Kerja

  • Karyawan Resign

Pengunduran diri adalah keputusan
sukarela yang diambil oleh karyawan.

Karyawan ini memutuskan untuk
meninggalkan pekerjaan atas keinginan pribadi atau karena alasan lain yang
mungkin tidak terkait dengan kondisi perusahaan.

  • Karyawan PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK)
terjadi ketika perusahaan mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja
dengan karyawan.

Ini bisa disebabkan oleh berbagai
faktor, termasuk restrukturisasi perusahaan, penurunan kebutuhan tenaga kerja,
atau performa karyawan yang tidak memenuhi standar.

2. Wewenang dan Kewajiban Pemberian

  • Karyawan Resign

Pemberian uang pisah atas pengunduran diri umumnya bukan
kewajiban perusahaan dan lebih bersifat sukarela.

Beberapa perusahaan mungkin menawarkan kompensasi tambahan
sebagai insentif untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan lancar.

  • Karyawan PHK

Pemberian uang pisah dalam kasus PHK dapat menjadi kewajiban
perusahaan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan setempat.

Besarannya mungkin diatur oleh peraturan pemerintah atau
ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.

3. Besar Uang Pisah

  • Karyawan Resign

Besar uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri dapat
bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau negosiasi antara karyawan
dan manajemen.

  • Karyawan PHK

Besar uang pisah dalam kasus PHK seringkali diatur lebih
rinci oleh hukum ketenagakerjaan atau perjanjian kerja bersama.

Ada standar atau rumus tertentu yang mungkin digunakan untuk
menentukan jumlahnya.

Menghitung Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT)

Perhitungan uang pisah untuk karyawan tetap (PKWTT) dalam konteks yang pengunduran diri  telah diatur oleh keputusan pengadilan.

Dalam keputusannya besaran uang pisah akan ditetapkan sesuai
dengan besaran uang penghargaan masa kerja.

Diatur oleh UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV
Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44.

Menurut aturan ini, besar uang pisah ditentukan sebagai
berikut:

– Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

– Masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

– Masa kerja 9 hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

– Masa kerja 12 hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

– Masa kerja 15 hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

– Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

– Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

– Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah

Menghitung Uang Pisah Karyawan Kontrak (PKWT)

Sebenarnya karyawan kontrak atau PKWT tidak memiliki hak
atas uang pisah dari perusahaan.

Meskipun demikian, karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak
PKWT memiliki hak untuk menerima uang kompensasi jika mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).

Dengan catatan bahwa mereka telah bekerja minimal selama 1
bulan.

Peraturan terkait besaran uang kompensasi untuk karyawan
PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan
tetapi kurang dari 12 bulan, besaran uang kompensasinya dihitung dengan rumus:
Masa Kerja x 1 Bulan Upah.

2. Karyawan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara
terus-menerus akan menerima uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Penutup

Itulah tadi penjelasan mengenai hak karyawan resign, ditambah
beberapa syarat dan kesiapan apa saja yang perlu Anda lakukan.

Semoga artikel ini membantu proses resign Anda menjadi lebih matang.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah