Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah

Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah – Kabar gembira untuk para pemilik rumah kos-kosan. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Mamikos dari pemberitaan di media, bahwa mulai 5 Januari 2024, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah.

Untuk diketahui, sebelumnya rumah kos-kosan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan pada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut aturan lama tersebut, kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk ke dalam kategori hotel. Sehingga, rumah kos-kosan akan terkena pajak hotel.

Adapun besaran wajib pajak pemilik kos-kosan tersebut ialah paling tinggi sebesar 10% yang secara spesifik ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penerapan aturan baru itu seiring diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dimana aturan ini akan resmi selambat-lambatnya pada 5 januari 2024, tepatnya 2 tahun sejak UU HKPD ditetapkan pada 2022 lalu.

Berdasarkan UU HKPD pada Pasal 1 Angka 47, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sedangkan, pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan kalau jasa hotel menyediakan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan.

Maka dari itu, rumah kos-kosan tidak lagi masuk ke dalam kategori hotel.

Berikut UU No 1 Tahun 2022 mengenai Pajak Daerah dan Pajak Pusat yang dapat Anda Akses melalui tautan link berikut ini dan pilih tombol preview atau download https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022.

Temukan informasi seputar kos dan layanan terbaik kos dari Mamikos dengan mengunjungi situs Mamikos atau gunakan aplikasi Mamikos di HP Anda.