Contoh Hukum Traktat beserta Tujuan dan Jenis-jenisnya Lengkap

Contoh Hukum Traktat beserta Tujuan dan Jenis-jenisnya Lengkap – Traktat menjadi sebuah bentuk perjanjian yang biasanya dibuat dan disepakati oleh beberapa negara.

Pada umumnya, perjanjian yang dibentuk tersebut melibatkan hal-hal yang dianggap penting dan membutuhkan pengesahan dari negara yang terlibat di dalamnya. Isi perjanjian yang ditandatangani juga begitu mengikat dan perlu ditaati.

Dari penjelasan singkat tersebut, bisa diketahui terdapat beberapa contoh hukum traktat yang muncul dan sering dibahas.

Pengertian Hukum Traktat

unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm

Sebelum lebih jauh membahas mengenai contoh hukum traktat, penting untuk kamu memahami artinya terlebih dahulu.

Traktat menjadi sebuah bentuk perjanjian antar negara yang kemudian dituangkan ke dalam media tertentu.

Sifat dari perjanjian yang terbentuk mengarah ke formal dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Negara atau pihak yang terlibat sama-sama memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan seperti di dalam isi perjainjian tersebut.

Sementara hukum traktat dilihat sebagai hukum yang mengatur atas perjanjian yang sudah dibuat tersebut dengan sifatnya yang juga mengikat.

Tujuan Hukum Traktat

Traktat menjadi sebuah bentuk perjanjian yang di dalamnya berisi kesepakatan dari antar negara yang terlibat. Kemudian, isi perjanjian tersebut terwujud dalam bentuk tertentu yang di dalamnya dibentuk dan disebut sebagai hukum traktat.

Traktat juga disebut sebagai salah satu dari sumber hukum internasional yang keberadaannya dianggap begitu penting.

Peran yang dimiliki oleh hukum traktat sendiri bisa membantu untuk mengatur hubungan diplomatik yang terjalin antar negara maupun dalam hal perdagangan internasional.

Ada banyak tujuan yang dimiliki oleh hukum satu ini serta diterapkan pula dalam beberapa contoh hukum traktat yang sudah berjalan.

Hukum traktat memiliki tujuan untuk mengatur perdagangan yang terjadi secara internasional. Selain itu, hukum traktat juga membantu untuk mempromosikan adanya perdamaian dunia.

Di dalam hukum traktat, terdapat negara-negara yang memiliki keterlibatan atas perjanjian yang ada. Kemudian, negara-negara tersebut juga perlu untuk menentukan bagaimana mereka untuk bisa menjalankan proses perdagangan antar negara.

Perlu juga untuk negara-negara yang terlibat tersebut juga memastikan bahwa hak serta kepentingan yang dimiliki oleh masing-masing pihak bisa untuk dihormati dengan baik.

Tujuan lain yang dimiliki oleh hukum traktat yaitu bahwa bisa membantu untuk mengatasi konflik yang terjadi secara internasional. Di sisi lain, hukum ini juga bisa membantu untuk mencapai perdamaian dunia dengan adanya kerja sama serta pengakuan yang diberikan antar negara.

Negara-negara yang terlibat dan menandatangani perjanjian atau traktat memiliki kewajiban untuk harus mematuhi hukum internasional yang ada. Terutama berkaitan dengan traktat tersebut.

Bagi negara yang melakukan pelanggaran atas hukum internasional, maka mereka bisa mendapatkan sanksi serta tindakan hukum yang dianggap sesuai.

Begitu pula terjadi dengan sebaliknya. Bagi negara-negara yang mampu memenuhi traktat akan mendapatkan manfaatnya dalam waktu jangka panjang. Beberapa manfaat tersebut seperti meraih stabilitas politik, keamanan ekonomi, hingga menjalin hubungan diplomatik yang lebih kuat.

Jenis Hukum Traktat

Sebelum lebih jauh membahas mengenai contoh hukum traktat yang ada, penting untuk kamu mengenali apa saja jenis dari hukum yang satu ini.

Pada dasarnya, traktat dilihat sebagai sebuah perjanjian yang terjadi antara dua negara maupun lebih. Traktat menjadi sumber hukum formal dalam hal tata negara dan dilihat sebagai sebuah bentuk perjanjian yang hadir antar negara.

Di dalamnya, isi dari hukum traktat sendiri mencakup sifatnya yang begitu mengikat terhadap seluruh pihak yang mengadakan dan terlibat dalam perjanjian yang dibuat tersebut.

Selain itu, pembuatan dari traktat bisa dilakukan dalam empat fase dengan urutan yang sesuai.

Di sisi lain, hukum traktat juga memiliki beberapa jenisnya yang bisa membantu kamu untuk mengenali contohnya dengan lebih mudah.

Setiap jenis traktat memiliki karakteristiknya tersendiri sehingga mempermudah dalam memahami cara kerja yang ada. Oleh karena itu, penting untuk kamu mengenali dan mengetahui apa saja jenis dari hukum traktat tersebut.

Tidak hanya berhenti di sini, tetapi kamu juga bisa memahami perjanjian yang sedang berjalan maupun siapa saja pihak yang terlibat.

Pada dasarnya, jenis hukum traktat terbagi ke dalam beberapa jenis yang digolongkan atas banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Jenisnya tergantung pada jumlah dari negara yang menandatangani perjanjian tersebut.

Berikut ini merupakan beberapa jenis yang ada dalam hukum traktat diantaranya:

  1. Traktat bilateral yang merupakan jenis traktat dimana pengadaannya melibatkan antara dua negara.
  2. Traktat multilateral yang merupakan jenis traktat dimana perjanjiannya terjadi dan melibatkan lebih dari dua negara.
  3. Traktat kolektif atau traktat terbuka yang merupakan jenis traktat multilateral dengan memberikan kesempatan terhadap negara yang tidak ikut dalam proses pembuatan perjanjian, tetapi tetap menjadi bagian dari pihak yang terlibat tersebut. Dalam kata lain, jenis traktat yang satu ini melibatkan negara yang hanya menjadi pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi tidak mengikuti proses pembuatan perjanjian tersebut.

Contoh Hukum Traktat

Pada bagian sebelumnya, kamu sudah diajak untuk memahami dasar-dasar dari hukum traktat sendiri. Termasuk juga pengertian, tujuan, dan jenis yang dapat ditemui.

Perlu juga untuk kamu dapat memahami apa saja contoh hukum traktat yang ada. Dari contoh ini, kamu dapat memahami betapa pentingnya keberadaan dari hukum traktat di dunia internasional.

Ada banyak hukum traktat yang telah berjalan di antara berbagai negara, tidak terkecuali pula dengan negara dan pemerintah Indonesia.

Berikut merupakan beberapa contoh dari hukum traktat yang dijelaskan berdasarkan pada jenisnya.

1. Contoh Hukum Traktat Bilateral

Pada contoh hukum traktat yang pertama kali ini akan membahas mengenai hukum traktat bilateral.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jenis hukum traktat bilateral melibatkan sebanyak dua negara dalam perjanjiannya.

Berikut ini merupakan beberapa contoh dari hukum traktat bilateral yang dapat kamu temui diantaranya:

  1. Perjanjian yang terjadi antara pemerintah Cina dengan pemerintah Indonesia yang melibatkan tentang perjanjian dwi-kewarganegaraan.
  2. Perjanjian yang terjalin antara negara Indonesia dengan negara Vietnam mengenai sebuah upaya yang dilakukan untuk dapat meminimalisir tindakan illegal fishing yang ditemukan dalam wilayah perairan laut Indonesia.
  3. Perjanjian yang melibatkan antara negara Indonesia dan PT Freeport Indonesia berkaitan dengan pembagian hasil.

2. Contoh Hukum Traktat Multilateral

Pada contoh hukum traktat yang kedua akan membahas mengenai jenis hukum traktat multilateral.

Seperti yang sudah kamu pahami bahwa jenis hukum traktat multilateral sendiri melibatkan lebih dari dua negara di dalam perjanjiannya.

Berikut ini merupakan beberapa contoh dari hukum traktat multilateral yang dapat kamu temui diantaranya:

  1. Perjanjian yang melibatkan antara beberapa negara di Asia Tenggara yang membahas terkait dengan kerja sama dalam bidang budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
  2. Perjanjian yang terjalin secara internasional berkaitan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh beberapa negara yang ada di Eropa.
  3. Perjanjian yang membahas terkait dengan kegiatan ekstradisi yang terjalin antara negara Indonesia dengan negara Malaysia.
  4. Perjanjian dalam bidang ekonomi yang melibatkan antar anggota di dalam Asia Pacific Economic Cooperation atau APEC.

3. Contoh Hukum Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka

Pada contoh hukum traktat yang ketiga yaitu membahas terkait dengan jenis hukum traktat kolektif atau traktat terbuka.

Untuk jenis hukum traktat kolektif sendiri melibatkan negara yang tetap terlibat, meskipun mereka tidak mengikuti proses pembuatan perjanjian itu sendiri.

Berikut ini merupakan contoh dari hukum traktat kolektif atau traktat terbuka yang bisa kamu temui diantaranya:

  1. Perjanjian yang terbentuk dengan hasil Piagam PBB atau disebut pula dengan Charter of the United Nations. Di dalam perjanjian ini melibatkan banyak negara yang isinya berkaitan dengan perdamaian dunia. Salah satu di antaranya yaitu Indonesia masuk dan menjadi anggota yang ke-60.

Penutup

Nah, itu tadi merupakan beberapa contoh hukum traktat yang bisa kamu pelajari dengan lebih lanjut mengenai aplikasinya. Lengkap pula dengan tujuan dan jenis-jenis yang dimiliki oleh hukum traktat itu sendiri sehingga bisa memperdalam pemahaman yang dimiliki.

Tidak hanya menggunakan hukum traktat, tetapi masih ada banyak sumber hukum lainnya yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia maupun dunia internasional. Kamu bisa mencari tahu terkait sistem hukum yang berjalan di Indonesia melalui situs blog Mamikos.

FAQ

Apa contoh dari traktat?

Contoh dari traktat seperti perjanjian internasional yang terjadi antara Pemerintah Indonesia dengan Cina terkait dengan ketentuan dwi-kewarganegaraan.

Apa yang dimaksud traktat dalam hukum?

Traktat merupakan persetujuan yang terjadi di bawah naungan hukum internasional dari beberapa pihak yang pada utamanya dilaksanakan oleh negara, meskipun ada pula bentuk perjanjian yang melibatkan organisasi internasional.

Traktat termasuk sumber hukum apa?

Terdapat sumber-sumber hukum formil yang terdiri dari undang-undang, traktat, yurisprudensi, kebiasaan (konvensi maupun adat), dan juga doktrin.

Apa saja 5 sumber hukum?

Terdapat sebanyak 5 (lima) sumber hukum yang ada dalam artian formal pada umumnya dibedakan menjadi undang-undang atau statute, kebiasaan serta adat atau custom, traktat yang disebut pula sebagai perjanjian maupun konvensi internasional atau treaty, yurisprudensi atau case law maupun judge made law, dan juga pendapat ahli hukum terkenal atau doctrine.

Apa yang dimaksud dengan Traktat London?

Traktat London atau disebut pula sebagai Perjanjian London merupakan perjanjian yang dibuat dan disetujui antara pihak Kerajaan Britania Raya atau Inggris dan pihak Belanda mengenai tukar-menukar wilayah. Perjanjian ini dibuat pada tanggal 17 Maret 1824 dan bertempat di London.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta