Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Berikut Penjelasannya Lengkap
Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Berikut Penjelasannya Lengkap – Mengutip dari tirto.id, suatu alasan hukum yang menjadi dasar atas kewenangan membentuk sebuah peraturan perundang-undangan disebut dengan landasan yuridis.
Landasan yuridis juga merupakan suatu kedaulatan Negara Republik Indonesia yang mengacu pada landasan hukum dan menjadikannya dasar untuk keberadaan dan juga penegakan kedaulatan negara yang bernama Republik Indonesia.
Simak, penjelasan mengenai topik ini lebih dalam, agar kamu memahaminya. 😉
Mempelajari Lebih dalam Tentang Landasan Yuridis Indonesia
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Lebih jauh, dari UUD 1945 dijabarkan beberapa hal tentang landasan yuridis kedaulatan ini, berikut penjelasannya.
1. Alinea Ke-4 di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea ke-4 yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 menjabarkan mengenai suatu penegasan akan tujuan dan juga prinsip negara Indonesia, yaitu:
– Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
– Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
– Bentuk republik yang berkedaulatan rakyat sebagai bentuk negara
– Pancasila yang menjadi sebagai dasar negara
2. Pasal 1 ayat (2) di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” merupakan kalimat yang ada pada pasal ini. 📜
Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus didasarkan pada kedaulatan rakyat dan juga perwakilan atau permusyawaratan.
Sesuai dengan selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi sifat masyarakat Indonesia.
3. Pasal 1 ayat (3) di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di dalam pasal ini dijelaskan tentang prinsip dasar dalam penyelenggaran negara, di mana ada penegasan jika negara Indonesia merupakan negara hukum.
Bahwasannya suatu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD, dan tidak bersifat mutlak atau tanpa batas.
4. Pasal 27 ayat (1) di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak berbeda jauh dengan pasal sebelumnya, yang menjelaskan jika negara Indonesia menjunjung hukum.
Baik itu kekuasaan, wewenang lembaga negara, dan juga tugas, semuanya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Jadi, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD 1945 di mana pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga atau badan yang tugas hingga wewenangnya ditentukan oleh UUD, dengan rakyat yang tetap mengawasi. 🙎🏻🙎🏻♀️
Referensi:
Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia [daring]. Tautan: https://tirto.id/landasan-yuridis-kedaulatan-negara-republik-indonesia-gCWQ#google_vignette
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [daring]. Tautan: https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/k13/bukusiswa/Kelas%209%20PPKN%20BS%20press.pdf
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: