Apa Arti Copyright? Pengertian, Manfaat, Contoh Penggunaan, dan Penyalahgunaan

Apa Arti Copyright? Pengertian, Manfaat, Contoh Penggunaan, dan Penyalahgunaan โ€“ Kamu pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata copyright yang sering ditemui dalam buku, penayangan film, dan karya lainnya bukan?

Nah, tahukah kamu bahwa copyright memiliki peran penting terhadap hak setiap karya perseorangan maupun kelompok?

Artikel ini akan mengajak kamu untuk belajar tentang apa arti copyright, manfaat, penggunaan, hingga bentuk-bentuk penyalahgunaannya.๐Ÿ”๐Ÿ‘‡

Apa Arti Copyright?

Canva/@Serdarbayraktar

Copyright atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  disebut dengan hak cipta merupakan hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang, seperti hak cipta dalam mengarang dan menggubah musik.

Sedangkan jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Bab 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, maka:

โ€œHak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.โ€

Pencipta yang dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat hak pribadi.

Selain itu, ciptaan merujuk pada setiap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan contoh karya sastra yang dihasilkan dari inspirasi, pikiran, kemauan, keterampilan, dan lain sebagainnya, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Sebagai mana yang disebutkan dalam UU Hak Cipta ayat 2 dan ayat 3, sebagai kelanjutan dari apa arti copyright.

Hal tersebut berarti, ketika kamu mempunyai sebuah karya yang berasal dari pemikiran sendiri dan telah berwujud, maka hanya kamu yang memiliki hak atas karya tersebut untuk diubah maupun dipergunakan.

Manfaat Copyright

Lalu, sebenarnya apa sih manfaat copyright atau hak cipta tersebut? Apakah hanya berkaitan dengan penggunaan sebuah karya saja? Yuk, simak pembahasan Mamikos terkait manfaat copyright.

1. Melindungi Karya

Copyright atau hak cipta tentu akan melindungi karya pencipta agar tidak disalin, dijiplak, hingga penggunaan tanpa izin. Apalagi jika karya tersebut dipergunakan untuk kepentingan komersial.

2. Pengakuan atas Karya

Patinya, kamu akan senang apabila karya aslimu diakui keberadaannya sebagai ciptaanmu sendiri bukan? Nah, adanya copyright tersebut akan mengakui pencipta sebagai pemilik sah dari karya dengan berlandaskan hukum.

Selain itu, adanya copyright juga sekaligus memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap ide dan usaha yang sudah dilakukan guna terciptanya sebuah karya.

3. Jaminan Hukum

Manfaat hak cipta selanjutnya berkaitan dengan poin nomor 2 di atas, lho. Copyright atau hak cipta di Indonesia sudah mendapat perlindungan dari hukum dengan adanya UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, sehingga apabila terjadi pelanggaran hak cipta, pencipta bisa menuntut secara resmi.

4. Kesempatan Keuntungan Ekonomi

Setiap pencipta yang karyanya dilindungi oleh copyright akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya melalui lisensi atau penjualan hak cipta.

5. Terbukanya Inovasi di Tiap Bidang

Adanya copyright secara tidak langsung akan mendorong para pencipta untuk menghasilkan karya-karya yang inovatif di berbagai bidang.

Selain itu, pencipta akan merasa dilindungi dan diapresiasi, sehingga akan terbentuk persaingan yang sehat menciptakan karya-karya baru.

Ciptaan yang Dilindungi

Masih merujuk pada undang-undang yang berlaku, di Indonesia terdapat berbagai bentuk ciptaan yang dilindungi dalam UU nomor 28 tahun 2014, yaitu:

  • Buku, pamflet, karya tulis yang diterbitkan.
  • Ceramah, kuliah, pidato dan sejenisnya.
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu maupun musik tanpa teks (instrumen).
  • Drama-termasuk musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Segala bentuk karya seni rupa, termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur dan peta.
  • Karya seni batik atau seni motif yang lain.
  • Karya-karya fotografi, potret, dan sinematografi.
  • Karya bentuk terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, maupun modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media-media lain.
  • Kompilasi dari ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  • Permainan video dan program komputer.

Nah, bentuk-bentuk ciptaan yang  dilindungi oleh undang-undang tersebut adalah ciptaan atau karya yang tidak maupun belum melakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Ciptaan yang Tidak Dilindungi

Selain ciptaan yang dilindungi, berikut adalah karya atau ciptaan yang tidak dilindungi oleh UU Nomor 28 tahun 2014:

  • Karya-karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Semua ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, maupun prosedur yang telah dijelaskan.
  • Alat, benda, atau produk yang dibuat untuk menyelesaikan masalah teknis atau fungsional.

Contoh Penggunaan Copyright

Selanjutnya, Mamikos akan mengajak kamu untuk mengenali contoh penggunaan copyright. Seperti apa sih contoh karya yang menggunakan hak cipta sebagai perlindungan hukum?

1. Film๐ŸŽฅ

Apakah kamu sering  memperhatikan ketika nonton film di bioskop? Sebelum film diputar pasti layar akan menampilkan undang-undang hak cipta di layar, bahwa film yang akan kamu tonton dilindungi oleh hak cipta.

Artinya, pihak rumah produksi memiliki hak ekslusif yang dikomersilkan. Kita harus membayar tiket untuk dapat menikmati konten tersebut secara legal.

2. Musik๐ŸŽถ

Sama seperti film, musik atau lagu yang sering kamu dengarkan di platform streaming juga dilindungi oleh copyright.

Kamu diharuskan membayar langganan tiap bulan atau semacamnya untuk dapat mendengarkan secara legal.

3. Buku dan Artikel๐Ÿ“š๐Ÿ“

Buku-buku yang ditulis berdasarkan ide pribadi akan mendapatkan copyright sebagai bentuk perlindungan. Hal tersebut juga berlaku bagi artikel atau tulisan-tulisan sejenis. Seperti yang tertuang dalam bentuk ciptaan yang dilindungi undang-undang Indonesia.

4. Fotografi dan Desain Grafis๐Ÿ“ธ๐ŸŽจ

Fotografer dan desainer grafis juga memiliki hak cipta atas karya foto atau desain yang mereka buat. Jika ada pihak yang ingin menggunakan foto tersebut untuk iklan atau media sosial, mereka harus meminta izin terlebih dahulu atau membeli lisensi penggunaan.

5. Perangkat Lunak dan Aplikasi ๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฑ

Software seperti Microsoft Office atau Adobe Photoshop dilindungi oleh hak cipta. Pengguna harus membeli lisensi resmi untuk menginstal dan menggunakan perangkat lunak tersebut.

Ingat, ya, menggunakan versi bajakan merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum. Banyak lho, aplikasi desain grafis yang menarik untuk pemula gratis.

6. Produk Mode dan Brand Logo ๐Ÿ‘—๐Ÿ”–

Desain pakaian, sepatu, atau logo merek terkenal yang kamu beli juga dilindungi oleh hak cipta. Contohnya, logo brand seperti Nike atau Adidas tidak boleh disalin atau dipakai oleh pihak lain tanpa izin. Membuat produk palsu (kw) dengan logo tersebut jelas merupakan pelanggaran hak cipta

Cara Mendapatkan Hak Cipta

Mamikos akan melengkapi artikel tentang apa arti copyright dengan informasi seputar bagaimana cara mendapatkan hak cipta.

Menurut artikel yang ditulis oleh ADCO Law, di Indonesia, pencipta perlu mencatatkan karyanya untuk bisa mendapatkan hak cipta atau copyright.

1. Pencipta dapat mempersiapkan dokumen berupa contoh ciptaan, surat pernyataan kepemilikan dan hak terkait, bukti biaya pendaftaran dan dokumen badan hukum (jika melalui pengacara).

2. Pencipta kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan (DKJI) secara elektronik maupun non-elektronik.

3. Apabila berkas sudah dikirim, maka DJKI akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen untuk memastikan persyaratan telah terpenuhi secara administrasi.

4. Setelahnya, menteri akan melakukan pemeriksaan substansif untuk memastikan karya yang dicatatkan tidak mempunyai kesamaan dengan yang sudah terdaftar guna mempertahankan keaslian.

5. Jika permohonan diterima, maka menteri akan menerbitkan Surat Pencatatkan Ciptaan yang berisi informasi tentang pencipta. Namun apabila ditolak, pencipta tetap akan menerima pemberitahuan dan alasan penolakan.

6. Surat Pencatatan Catatan adalah dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan ciptaan. Surat tersebut mengartikan bahwa pencipta telah memiliki hak ekslusif untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi ciptaannya.

Penyalahgunaan Copyright

Menciptakan atau membuat sebuah karya tentu tidaklah mudah. Apalagi jika karya tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Proses pencatatan ciptaan juga tidak mudah, lho, dengan berbagai dokumen yang diperlukan.

Oleh karena itu, melakukan penyalahgunaan copyright sudah jelas melanggar undang-undang yang ditetapkan dan dapat terkena ancaman denda maupun pidana.

Apa saja penyalahgunaan copyright yang perlu kamu ketahui?

1. Pembajakan Film dan Musik

Mengunduh atau mendistribusikan film, lagu, atau serial TV secara ilegal tanpa izin dari pemilik hak cipta adalah contoh pelanggaran hak cipta.

Misalnya, mengunduh film terbaru dari situs ilegal tanpa membayar merupakan pelanggaran karena tidak memberikan kompensasi sekaligus apresiasi kepada pembuat film, lho. Jadi, pastikan kamu menonton film lewat bioskop atau platform menonton online resmi, ya.

2. Plagiarisme Tulisan

Mengambil karya tulis orang lain seperti artikel, esai, atau buku dan mengklaimnya sebagai milik sendiri adalah bentuk pelanggaran hak cipta.

Banyak kasus terjadi di dunia akademis, saat siswa atau mahasiswa menyalin konten dari internet tanpa menyebutkan sumbernya untuk keperluan tugas bahkan skripsi.

3. Penggunaan Foto atau Gambar tanpa Izin

Penyalahgunaan hak cipta juga dapat terjadi pada karya fotografi dengan mengambil foto dari internet atau media sosial dan menggunakannya di situs web, iklan, atau media sosial tanpa izin dari pemilik foto.

Pemilik hak cipta dari konten tersebut jelas dilindungi oleh hukum dan berhak mengajukan tuntutan atau meminta kompensasi.

4. Perangkat Lunak atau Program Bajakan 

Hayo, siapa yang sering membeli perangkat lunak atau aplikasi bajakan di e-commerce? Haati-hati, karena tindakan tersebut merupakan contoh penyalahgunaan hak cipta.

Selain dapat merugikan perusahaan yang menciptakan perangkat lunak, pelaku juga bisa dikenai sanksi hukum.

5. Produk Palsu atau KW

Memproduksi dan menjual barang tiruan yang menggunakan logo atau desain merek terkenal seperti tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta dan juga melanggar hak merek dagang.

Daripada begitu, akan lebih baik kamu membeli produk lokal sekaligus memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam negeri.

6. Penayangan Konten Berlisensi tanpa Izin

Akhir-akhir ini banyak tayangan konten dari televisi maupun media audio visual lainnya yang menayangkan acara tanpa izin. Misalnya situs yang menayangkan pertandingan Piala Dunia. Padahal, konten tersebut hanya berlisensi pada satu stasiun televisi saja.

7. Penggunaan Lagu dalam Video tanpa Izin

Penggunaan lagu berlisensi sebagai latar belakang video YouTube atau konten media sosial tanpa izin dari pemilik lagu juga bisa dianggap sebagai pelanggaran. Platform seperti YouTube bisa menghapus video atau memberikan peringatan kepada pembuat konten yang melanggar.

Penutup

Apa arti copyright ternyata tidak hanya pengertiannya saja yang penting untuk diketahui, lho. Namun, pemahaman tentang copyright juga sama pentingnya untuk memahami bahwa setiap karya memiliki legalitas dan perlindungan hukum.โš–๏ธ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah