Kisaran Gaji Dosen Swasta di Indonesia 2025, Seberapa Besar?

Kisaran Gaji Dosen Swasta di Indonesia 2025, Seberapa Besar? – Saat ini, pekerjaan sebagai dosen di universitas, salah satunya universitas swasta menjadi pilihan utama bagi orang-orang yang memiliki ketertarikan tinggi dalam industri pendidikan tinggi. 

Hal ini dikarenakan, menjadi seorang dosen di universitas swasta memberikan berbagai manfaat, baik dalam kestabilan pekerjaan sendiri, peluang untuk memberikan kontribusi kepada para anak-anak bangsa, dan berbagai keuntungan materiil yang dapat diperoleh.

Bagi kamu yang memiliki minat di dunia pendidikan tinggi atau universitas, atau bahkan ingin menjadi dosen di universitas-universitas swasta ternama di Indonesia, apakah kamu mengetahui kisaran besaran gaji dosen swasta di Indonesia di tahun 2025? Jika kamu ingin mengetahuinya, yuk cek di bawah ini!💰🧑‍🏫

Apa itu pekerjaan Dosen Swasta?

fauxels / pexels.com

Dosen swasta merujuk pada suatu terminologi yang digunakan untuk menyebutkan seorang tenaga pengajar yang bekerja atau mengajar di universitas swasta. 

Dosen swasta sendiri saat ini memang banyak dibutuhkan di berbagai universitas swasta di Indonesia dikarenakan di Indonesia, universitas swasta memiliki jumlah yang lebih melimpah dibandingkan dengan universitas negeri atau yang lebih kita kenal dengan sebutan PTN.

Apa yang membedakan Dosen Swasta dengan Dosen PNS?

Nah, apakah kamu mengetahui perbedaan dosen swasta dengan dosen PNS? Kedua status dosen tersebut memang sama-sama memiliki peran sebagai tenaga pengajar. 

Namun, dosen swasta dan dosen PNS memiliki beberapa perbedaan yang mencolok di berbagai bidang, seperti jenjang karier dan gaji pokok. 

1. Jenjang Karier

Dosen yang memiliki status sebagai dosen PNS memiliki jenjang karier yang diatur dengan regulasi jenjang karier bagi ASN yang diatur oleh berbagai hukum yang berlaku di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Jenjang karier sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil juga dapat dilakukan secara spontan di lingkungan universitas maupun di platform SISTER maupun langsung diminta ke Kemendikburistek oleh dosen yang bersangkutan dengan syarat bahwa dosen tersebut memiliki jabatan di bidang fungsional selama minimal empat tahun.

Bagaimana dengan dosen swasta? Dosen swasta sendiri memiliki beberapa jenis jenjang karier. Berikut Mamikos berikan penjelasan dari masing-masing jenjang karier tersebut.

a. Asisten Ahli

Pertama, terdapat jenjang karier sebagai asisten ahli, di mana jenjang karier ini merupakan jenjang akademik pertama yang akan diperoleh seorang dosen dengan kualifikasi seperti memiliki gelar master atau S2, memiliki pengalaman untuk mengajar selama lebih dari sama dengan satu tahun, dn memiliki minimal angka kredit dosen sekurang-kurangnya 150.

Nah, dosen yang memiliki jenjang karier atau jabatan sebagai asisten ahli merupakan seorang dosen yang belum memiliki pengalaman mengajar yang terlalu banyak dan kebanyakan pekerjaan yang akan mereka lakukan adalah menyampaikan materi kepada para mahasiswa, memberikan bimbingan atau pendampingan kepada para mahasiswa dalam kegiatan akademik mereka, dan memberikan kontribusi pada penelitian dan/atau community services sesuai dengan jurusan yang mereka ajar.

Meskipun masih berada di tingkat bawah, jenjang karier sebagai asisten ahli merupakan suatu batu loncatan untuk menuju jenjang karier yang lebih tinggi lagi.

b. Lektor

Kedua, terdapat jabatan sebagai lektor, di mana jika seorang dosen yang sebelumnya memiliki status sebagai asisten ahli, namun telah menjabat selama dua tahun dan memiliki angka kredit dosen direntang 200 hingga 300, dosen tersebut dapat mengajukan diri untuk menjadi seorang lektor.

Seorang dosen dengan jabatan sebagai lektor memiliki peran yang sama dengan asisten ahli. Namun, mereka diwajibkan untuk melakukan publikasi ilmiah sehingga dapat melakukan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan jurusan yang mereka ajar.

c. Head Lektor

Ketiga, terdapat jabatan sebagai lektor kepala atau dikenal dengan sebutan head lektor, di mana jika seorang dosen yang sebelumnya memiliki jabatan sebagai lektor, namun telah menjabat selama sekurang-kurangnya dua tahun dan memiliki angka kredit dosen sekurang-kurangnya 400, dosen tersebut dapat mengajukan diri sebagai head lektor.

Seorang dosen dengan jenjang karier sebagai head lektor memiliki peran yang sama dengan lektor. Namun, mereka diwajibkan untuk terlibat dalam penulisan buku cetak, penelitian lanjutan, dan pengembangan kurikulum di universitas.

d. Guru Besar atau Professor

Terakhir, terdapat jabatan sebagai guru besar atau profesor, di mana jika seorang dosen yang sebelumnya memiliki jabatan sebagai head lektor, namun telah memiliki gelar doktor, menjabat sekurang-kurangnya 10 tahun, dan memiliki angka kredit dosen di rentang 800 hingga 1050, dosen tersebut dapat mengajukan diri sebagai guru besar atau profesor.

Seorang dosen dengan jabatan sebagai guru besar memiliki peran yang sama seperti head lektor. Namun, mereka diwajibkan untuk memiliki publikasi yang diakui secara internasional, memiliki pengalaman untuk melakukan riset dengan skala besar, dan memberikan pengaruh yang signifikan dalam bidang yang ia ampu.

2. Gaji

Dosen yang memiliki status sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki gaji yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana gaji seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka. Berikut Mamikos berikan rinciannya.

PNS Golongan III (Lulusan S2)

  1. Dosen dengan Golongan IIIa akan memperoleh gaji di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
  2. Dosen dengan Golongan IIIb akan memperoleh gaji di kisaran Rp2.903.600 hingga Rp4.768.000
  3. Dosen dengan Golongan IIIc akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
  4. Dosen dengan Golongan IIId akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

PNS Golongan IV (Lulusan S3)

  1. Dosen dengan Golongan IVa akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
  2. Dosen dengan Golongan IVb akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
  3. Dosen dengan Golongan IVc akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
  4. Dosen dengan Golongan IVd akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.723.200 hingga Rp6.114.500
  5. Dosen dengan Golongan IVe akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Lalu, bagaimana dengan gaji dosen swasta di Indonesia pada tahun 2025? Informasi tersebut akan Mamikos jelaskan di bagian selanjutnya. 

Gaji Dosen Swasta di Indonesia 2025

Kisaran gaji dosen swasta di Indonesia di tahun 2025 merupakan suatu topik yang banyak diperbincangkan dalam industri pendidikan maupun industri pekerjaan. 

Dengan semakin berkembangnya dunia pendidikan tinggi atau universitas di Indonesia, banyak calon tenaga pengajar atau dosen yang memiliki pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan mereka peroleh di sektor pekerjaan tersebut.

Sebagai suatu institusi pendidikan yang memiliki fungsi krusial untuk mengembangkan potensi anak-anak bangsa, gaji dosen swasta juga memiliki peran yang krusial untuk meningkatkan retensi para dosen serta menjadikan dosen-dosen tersebut, tenaga pengajar yang berkualitas.

Namun, dalam dunia pendidikan di Indonesia, seberapa besar sih kisaran gaji dosen-dosen swasta tersebut? 

Nah, berdasarkan informasi yang dilansir oleh Dealls, dapat diketahui bahwa rata-rata gaji dosen swasta di Indonesia sendiri sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing provinsi atau bisa lebih tinggi. 

Biasanya, universitas-universitas swasta ternama di Indonesia dapat menawarkan gaji yang lebih tinggi. 

Berdasarkan informasi yang Mamikos peroleh dari Dealls, dapat diketahui bahwa gaji dosen swasta di Indonesia pada tahun 2025 sendiri berada di rentang Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 yang didasarkan pada posisi, pengalaman, maupun keahlian yang mereka ambil.

Selain gaji, dosen swasta biasanya akan memperoleh honor dan tunjangan sesuai dengan jumlah kelas dan SKS yang mereka ambil sehingga hal tersebut menjadi nilai tambah dan daya tarik bagi kebanyakan orang.

Pada bagian selanjutnya, Mamikos akan membahas mengenai tunjangan yang dapat diperoleh oleh dosen swasta di Indonesia.

Tunjangan bagi Dosen Swasta di Indonesia

Sama halnya dengan dosen PNS, dosen yang mengajar di universitas swasta juga akan memperoleh tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan-tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Tunjangan Transportasi

Dosen yang mengajar di universitas swasta biasanya akan mendapatkan tunjangan transportasi. Biasanya, tunjangan ini akan sangat bermanfaat untuk dosen-dosen yang memiliki mobilitas yang panjang.

Selain berbentuk uang, biasanya transportasi ini juga disediakan dengan memberikan fasilitas shuttle bagi para dosen-dosen.

2. Tunjangan Kesehatan

Dosen yang mengajar di universitas swasta biasanya akan mendapatkan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi swasta. Hal ini merupakan fasilitas yang sangat bermanfaat bagi para dosen jika mereka mengalami masalah kesehatan.

3. Tunjangan Kerajinan

Dosen yang mengajar di universitas swasta biasanya akan mendapatkan tunjangan kerajinan berupa bonus. Hal ini merupakan bentuk apresiasi karena dosen-dosen tersebut mengajar tepat waktu dan tidak pernah melakukan keterlambatan.

4. Tunjangan Penelitian

Dosen yang mengajar di universitas swasta biasanya akan mendapatkan tunjangan penelitian, baik internal maupun eksternal. Hal ini dapat membantu para dosen dalam melakukan publikasi ilmiah atau menjalankan project yang dapat menunjang reputasi universitas yang bersangkutan.

Itulah dia informasi mengenai kisaran gaji dosen gaji dosen di Indonesia 2025. Bagaimana, apakah kamu tetap tertarik untuk berkarier dan mengabdi di dunia pendidikan sebagai dosen? Jika kamu ingin mengetahui informasi lainnya terkait profesi dosen, jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos.💰🧑‍🏫

FAQ

Berapa gaji dosen di swasta?

Gaji dosen swasta di Indonesia pada tahun 2025 sendiri berada di rentang Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 yang didasarkan pada posisi, pengalaman, maupun keahlian yang mereka ambil.

Berapa gaji dosen lulusan S2?

Dosen lulusan S2 dapat mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda tergantung golongannya. Dimana dosen dengan Golongan IIIa akan memperoleh gaji di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, dosen dengan Golongan IIIb akan memperoleh gaji di kisaran Rp2.903.600 hingga Rp4.768.000, dosen dengan Golongan IIIc akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500, dan dosen dengan Golongan IIId akan memperoleh gaji di kisaran Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700. Gaji ini berlaku untuk dosen S2 yang telah mendapat gelar PNS.

Berapa gaji dosen dalam satu bulan?

Untuk dosen swasta, besaran gajinya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp15.000.000 yang didasarkan pada posisi, pengalaman, maupun keahlian yang mereka ambil. Sedangkan dosen PNS berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200 tergantung golongannya.

Apakah dosen swasta mendapatkan tukin?

Pemerintah meniadakan tukin atau tunjangan kinerja bagi ASN termasuk dosen PNS. Namun, bagi dosen tetap swasta, tukin tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan yayasan atau perguruan tinggi swasta tempat dimana dosen tersebut mengajar. Namun, sifatnya tidak wajib.

Dosen swasta apakah PNS?

Bukan, dosen swasta dan dosen PNS memiliki beberapa perbedaan yang mencolok di berbagai bidang, seperti jenjang karier dan gaji pokok. Dosen tetap swasta adalah seorang tenaga pendidik yang profesional di perguruan tinggi swasta yang telah diangkat setelah melalui berbagai proses seleksi. Meskipun berjasa dalam dunia pendidikan, dosen swasta tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau PNS.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah