Source : pixabay.com/@Pexels

Isi Pulsa Listrik 50 atau 100 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Perkiraannya yang Bakal Kamu Dapat

Penasaran saat kamu isi pulsa listrik 50 ribu atau 100 ribu berapa kWh yang akan masuk? Ada penjelasan lengkapnya di sini!

10 Juli 2025 Uyo Yahya

Isi Pulsa Listrik 50 atau 100 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Perkiraannya yang Bakal Kamu Dapat – Saat token listrik habis dan meteran sudah bunyi nit-nit-nit memang sungguh tidak nyaman, apalagi kalau habis di akhir bulan. 💡💵

Kamu pun menimang-nimang mau beli token yang 50 ribu atau yang 100 ribu. Lalu, kamu pun penasaran berapa kWh yang didapatkan dengan masing-masing pembelian tersebut.

Untungnya kamu menemukan laman ini karena ada penjelasan mengenai isi pulsa listrik 50 atau 100 ribu dapat berapa kWH di sini! Yuk, simak hingga tuntas! 👇

Isi Pulsa Listrik 50 atau 100 Ribu dapat Berapa kWh? Ini Jawabannya!

Isi pulsa listrik 50 atau 100 ribu dapat berapa kwh
pixabay.com/@Pexels

Sebelum membahas mengenai perkiraan berapa besar kWh yang akan didapat saat mengisi pulsa listrik dengan nominal 50 Ribu dan 100 Ribu, ada baiknya kamu berkenalan dulu dengan TDL.

TDL merupakan kepanjangan dari tarif dasar listrik yang merupakan besaran berapa harga listrik/ kWh berdasarkan golongannya masing-masing.

TDL pun sifatnya fluktuatif, yaitu bisa naik dan turun tergantung keputusan dari Kementerian ESDM. Penjelasan mengenai TDL yang lebih lengkap bisa kamu baca di bagian berikutnya, ya.

Cara Menghitung Biaya Listrik per Bulan Dilengkapi dengan Contoh Kasus

Berapa TDL Periode Triwulan Juli – September 2025?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM, telah memutuskan bahwa tidak ada kenaikan tarif untuk TDL periode triwulan empat tahun 2025 ini.

Keputusan ini valid untuk semua golongan, termasuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi dan juga 24 golongan pelanggan PLN yang bersubsidi.

Berikut ini rincian tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku untuk periode triwulan bulan Juli hingga bulan September 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

  1. Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 415 / kWh
  2. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 / kWh

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

  1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 / kWh
  2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 / kWh
  3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 / kWh
  4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 / kWh
  5. Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 / kWh

Pelanggan Bisnis:

  1. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 / kWh
  2. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh

Pelanggan Industri:

  1. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh
  2. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 / kWh

Pemerintahan dan Umum:

  1. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 / kWh
  2. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 / kWh
  3. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 / kWh
  4. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 / kWh

Keputusan Pemerintah tidak melakukan penaikan tarif listrik PLN semata-mata adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi skala nasional sehingga daya beli masyarakat meningkat dan daya saing industri pun terjaga.

4 Macam-Macam Daya Listrik Rumah Tangga dalam Vol Ampere (VA)

Isi Pulsa Listrik 50 Ribu dapat Berapa kWh? Ini Penjelasannya!

Mari mulai cari jawaban dari isi pulsa listrik kWh 50 atau 100 ribu dapat berapa kWh sekarang. 

Perlu diketahui, bahwa selain TDL ada juga faktor penentu berapa kWh yang kamu dapatkan dengan membeli pulsa listrik setiap nominalnya, yaitu:

  1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ), merupakan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dengan besaran yang beragam antar daerahnya. Namun, secara umum 3 % hingga 10 % dari nominal pembelian token pulsa listrik.
  2. Biaya Admin atau Platform Pembelian, biaya tambahan dari platform penyedia layanan saat kamu membeli token pulsa listrik.

Rumus umum perhitungannya adalah:

Jumlah kWh= ( Harga Token − ( PPJ + Biaya Admin ) / Tarif Dasar Listrik/kWh

Sebagai contoh, mari kita ambil perhitungan untuk wilayah Jakarta dengan PPJ 3 % untuk periode triwulan Juli hingga September.

Halaman: