Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah meski Tanpa Notaris

Memahami pentingnya aspek legalitas dalam transaksi properti seperti jual beli rumah menjadi langkah awal yang krusial untuk melindungi aset dan hak kamu di masa depan.

Meskipun kesepakatan jual beli rumah sering kali dimulai dari rasa percaya, namun menuangkan setiap detail komitmen ke dalam surat perjanjian yang tertulis secara jelas dan komprehensif merupakan tindakan preventif yang sah secara hukum.

Hal itu perlu dilakukan guna menghindari potensi konflik atau kerugian di kemudian hari. Oleh karenanya di artikel Mamikos teranyar ini, kamu perlu menyimak contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris. πŸ πŸ”‘πŸ‘

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Meski Tanpa Notaris

freepik.com/pressfoto

Di artikel Mamikos terbaru ini, kamu akan menyimak info terkini mengenai contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris yang mungkin dapat menginspirasi.

Contoh surat perjanjian di sini dapat kamu gunakan sebagai acuan awal, lengkap dengan beberapa poin-poin perlindungan hukum penting yang wajib ada meskipun proses transaksinya nanti dilakukan tanpa melalui notaris pada tahap awal.

Mamikos sudah menghimpun contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris pada artikel ini yang semoga saja dapat membantu kamu mendapatkan poin-poin penting pada isi suratnya nanti.

Membuat sebuah surat perjanjian jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa notaris tetap bersifat sah di mata hukum selama surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Meski begitu tetap perlu diingat bahwa surat tersebut hanya berfungsi sebagai Pengikatan Jual Beli (PJB) saja. Untuk balik nama sertifikat di BPN, kamu tetap akan membutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi.

Berikut ini adalah draf contoh surat perjanjian jual beli rumah secara ringkas namun tetap kuat secara hukum yang bisa dijadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: [Nama Lengkap Penjual]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

2. Nama: [Nama Lengkap Pembeli]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI).
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK JUAL BELI

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang berdiri di atas tanah dengan identitas:

Luas Tanah/Bangunan: [Sebutkan] mΒ² / [Sebutkan] mΒ²
Nomor Sertifikat: [SHM/SHGB No. …]
Alamat Objek: [Alamat Lengkap Rumah yang Dijual]

PASAL 2: HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Harga kesepakatan rumah tersebut adalah sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam Kata-kata]).
Pembayaran dilakukan secara [Tunai/Transfer/Bertahap] pada tanggal [Sebutkan Tanggal].
Surat ini berlaku sebagai kuitansi pembayaran yang sah setelah dana diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 3: JAMINAN PENJUAL

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut adalah milik sahnya, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan bebas dari sitaan pihak manapun.

PASAL 4: PENYERAHAN DAN BALIK NAMA

a. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kunci dan fisik rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada [Tanggal].

b. PIHAK PERTAMA bersedia membantu proses pengurusan AJB dan balik nama di kemudian hari sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (musyawarah). Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah].

PASAL 6: PEMBAGIAN BIAYA DAN PAJAK

Para Pihak sepakat bahwa biaya-biaya yang timbul akibat transaksi ini akan ditanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan (PPh): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA (PENJUAL).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA (PEMBELI).

b. Biaya Notaris/PPAT & Balik Nama: [Sebutkan: Ditanggung Pembeli / Dibagi Dua], termasuk biaya cek bersih sertifikat dan biaya administrasi lainnya.

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Tunggakan PBB tahun-tahun sebelum transaksi adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Setelah serah terima, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 7: SANKSI DAN DENDA KETERLAMBATAN

1. Keterlambatan Pembayaran: Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran sesuai jadwal di Pasal 2, maka akan dikenakan denda sebesar [Misal: 0,1%] per hari dari nilai tunggakan.

2. Pembatalan Sepihak:

Jika PIHAK PERTAMA membatalkan transaksi, maka wajib mengembalikan uang yang telah diterima sebesar 2x (dua kali) lipat kepada PIHAK KEDUA.

Jika PIHAK KEDUA membatalkan transaksi, maka uang muka (DP) yang telah dibayarkan dianggap hangus atau dipotong sebesar [Sebutkan Persentase] sebagai biaya ganti rugi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
Meterai 10.000
(Nama jelas) (Nama jelas)

Tips Penting agar Surat Ini Kuat secara Hukum

  • Meterai: Pastikan tanda tangan mengenai sedikit bagian meterai Rp10.000 yang terlampir.
  • Saksi: Sangat disarankan untuk melibatkan saksi dari perangkat desa setempat (RT/RW) atau keluarga terdekat untuk memperkuat bukti jika ada penyangkalan di masa depan.
  • Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak dan fotokopi sertifikat rumah sebagai satu kesatuan syarat yang sah.

Catatan:

  • Meski sah, dokumen ini tidak bisa digunakan untuk mengubah nama di sertifikat secara langsung. Oleh karenanya, kamu harus tetap mendatangi PPAT/Notaris untuk pembuatan AJB resmi agar hak milik berpindah secara administratif dan bersifat resmi.

Alasan Poin 6 dan 7 Ini Penting

  • Pajak (PPh & BPHTB): Secara aturan negara, Penjual kena PPh (biasanya 2,5%) dan Pembeli kena BPHTB (biasanya 5% setelah dikurangi NPOPTK). Menuliskan ini di awal akan mencegah drama β€œsiapa bayar apa” saat berada di depan Notaris.
  • PBB: Jangan sampai kamu sebagai pembeli kaget karena ternyata ada tunggakan PBB selama 5 tahun yang belum dibayar oleh penjual.
  • Denda/Pembatalan: Ini dapat menjadi β€œpagar” agar kedua belah pihak serius. Tanpa klausul ini, salah satu pihak bisa dengan mudah mundur tanpa konsekuensi yang jelas.

Saran Tambahan:

Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, pastikan kamu juga mencantumkan jadwal pembayaran secara detail (tanggal dan nominal) agar perhitungan denda di Pasal 7 memiliki acuan yang jelas dan transparan.

Periksa Hal-hal Ini Saat Proses Tandatangan Surat Perjanjian

Menandatangani surat perjanjian jual beli rumah merupakan langkah besar, makanya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai kamu hanya kepincut ide desain rumah saja tanpa memikirkan hal-hal krusial lainnya.

Karena ini dilakukan β€œdi bawah tangan” (tanpa notaris saat ini), maka kamu harus meningkatkan ketelitian agar posisi hukumnya tetap kuat.

Berikut ini adalah daftar periksa (checklist) hal-hal yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan tanda tangan, di antaranya:

1. Memverifikasi Dokumen Objek (Rumah)

Jangan pernah tanda tangan sebelum melihat dokumen asli. Pastikan:

  • Sertifikat Asli: Cek apakah SHM atau SHGB. Pastikan nama di sertifikat sama dengan nama Penjual di KTP.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Minta bukti bayar PBB tahun terakhir (STTS) untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak sama sekali.
  • IMB/PBG: Pastikan ada izin bangunannya agar tidak bermasalah dengan tata kota di kemudian hari.
  • Bukti Tagihan Utilitas: Cek struk terakhir listrik (PLN), air (PDAM), dan iuran lingkungan atau keamanan.

2. Dokumen Identitas Para Pihak

Siapkan fotokopi dan tunjukkan aslinya:

  • KTP & KK: Penjual dan Pembeli.
  • Buku Nikah: Jika Penjual sudah menikah, Pasangan (Suami/Istri) wajib tahu dan ikut tanda tangan sebagai bentuk persetujuan harta bersama. Jika tidak, transaksi ini bisa digugat batal di kemudian hari.
  • Surat Kematian/Keterangan Ahli Waris: Jika pemilik asli di sertifikat sudah meninggal dunia, maka pastikan semua ahli waris setuju.

3. Persiapan Teknis Tanda Tangan

  • Meterai Rp10.000: Siapkan minimal 2 buah (untuk masing-masing rangkap). Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai tertempel.
  • Saksi-Saksi: Minimal dua orang. Sangat disarankan salah satunya adalah tokoh setempat (RT/RW) atau orang yang netral dan mengenal lokasi tersebut.
  • Alat Tulis: Gunakan pulpen bertinta hitam agar lebih formal dan mudah dipindai (scan).

4. Pemeriksaan Kondisi Fisik (Checklist Akhir)

Sebelum tanda tangan, lakukan final walk-through:

  1. Pastikan tidak ada kebocoran atau kerusakan baru sejak terakhir dilihat.
  2. Pastikan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat.
  3. Konfirmasi barang apa saja yang ditinggal (misal: AC, pompa air, gorden) dan catat juga di dalam perjanjian sebagai lampiran.

Tips Keamanan Tambahan:

Penting: Jika kamu adalah pihak Pembeli, usahakan pembayaran dilakukan via Transfer Bank agar memiliki jejak digital yang kuat. Jika harus tunai, pastikan ada kuitansi terpisah dengan tanda tangan di atas meterai tersebut.

Waspada Penipuan: Jika penjual mendesak tanda tangan cepat-cepat dengan alasan β€œada pembeli lain” tanpa memberi kamu waktu cukup mengecek keaslian sertifikat ke BPN, sebaiknya kamu berhati-hati dan menimbang ulang.

Penutup

Meskipun surat perjanjian di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, namun Mamikos sangat menyarankan untuk segera meningkatkan dokumen tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT agar proses balik nama sertifikat dapat dilakukan secara resmi di kantor pertanahan. πŸ“ƒπŸ“ŽπŸ“Œ

Pastikan kamu juga telah melakukan verifikasi dokumen dan cek fisik secara menyeluruh sebelum membubuhkan tanda tangan guna menghindari potensi sengketa di masa depan.

Dengan persiapan matang dan transparansi sejak awal, transaksi properti yang kamu lakukan tidak hanya akan berjalan lancar secara administratif, tetapi juga aman secara hukum dan memberikan ketenangan pikiran bagi kedua belah pihak baik di hari ini maupun di masa depan.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah