Pangkat Puncak Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan

Pangkat Puncak Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan cita-cita bagi sebagian orang.

Alasannya beragam, mulai dari mendapat peluang untuk mengabdi pada negara, adanya jenjang karier yang jelas, hingga mendapat pensiun.

Namun, seleksi untuk menjadi PNS tidaklah mudah, bahkan seseorang harus rela menjalani berbagai macam tes agar lulus sebagai PNS.

Golongan-Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan

brilio.net

Meskipun seseorang sudah menyandang status sebagai PNS, ternyata ada jenjang karier yang membedakan antara PNS yang satu dengan lainnya. Perbedaan golongan PNS tersebut juga berpengaruh pada gaji yang akan didapatkan.

Semakin tinggi golongan PNS, gaji yang diperoleh juga semakin besar. Oleh karena itu, banyak yang ingin meningkatkan golongan PNS.

Saat pertama kali mendaftar sebagai PNS, golongan yang akan didapatkan sesuai dengan pendidikan terakhir.

Sebagai pejabat aparatur sipil negara, PNS memiliki tugas penting, seperti menjalankan kebijakan publik yang sudah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, PNS juga bertugas memberikan pelayanan publik secara profesional, berkualitas, sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain ketiga tugas utama tersebut, tentunya ada tugas lain yang harus dilakukan PNS sesuai jabatan yang dijalankannya.

Pola Pangkat PNS

Bagi PNS, jenjang karier terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Perbedaan golongan menunjukkan perbedaan gaji serta tunjangan PNS tersebut.

Berdasarkan urutannya, PNS golongan I adalah tingkatan terendah, sedangkan golongan tertinggi adalah golongan IV yang juga puncak karier. Setiap golongan tersebut ditentukan oleh latar belakang kualifikasi pendidikan seorang PNS.

Setiap golongan PNS tersebut memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya pada golongan I terdiri dari jenjang 1 a, 1 b, 1 c, dan 1 d. Begitu pula dengan golongan II terdiri dari 2 a, 2 b, 2 c, dan 2 d.

Kemudian golongan III terdiri dari golongan 3 a, 3 b, 3 c, serta 3 d. Terdapat jenis golongan khusus untuk eselon atau golongan IV, yaitu 4 a, 4 b, 4 c, 4 d, dan 4 e.

Berikut ini adalah daftar pangkat golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikannya.

No Tingkat Pendidikan Golongan PNS Awal
1 SD – SMP 1
2 SMA 2 a
3 Diploma II (D2) 2 b
4 Diploma III (D3) 2 c
5 Strata 1 (S1) 3 a
6 Strata 1 (S1) Dokter dan Apoteker 3 b
7 Strata 2 (S2) 3 b
8 Strata 3 (S3) 3 c

Semakin tinggi golongan PNS, keuntungannya adalah adanya gaji yang semakin tinggi. Ternyata golongan PNS tidak statis dan bisa ditingkatkan.

Jadi, jika ada PNS yang golongannya masih di golongan bawah, PNS dapat mengembangkannya.

Terdapat banyak kesempatan untuk bisa naik pangkat ketika kamu sudah menjadi PNS. Apalagi kenaikan pangkat PNS didasarkan pada usia serta masa kerja seorang PNS.

Contohnya adalah PNS yang masuk dengan ijazah SMA sederajat saat usianya 18 akan mendapatkan pangkat golongan PNS II ruang A. Setelah PNS tersebut mengabdi selama tiga tahun dan usianya 21 tahun, golongannya memang akan tetap II, tetapi berada di ruang B.

Namun, terdapat batas bagi lulusan SMA sebagai PNS, yaitu golongan III D (penata tingkat I).

Pembagian Golongan PNS Berdasarkan Aturan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat klasifikasi atau pengelompokan golongan PNS berdasarkan jenis pangkatnya. Berikut ini adalah urutan pangkat PNS dari level terbawah hingga level paling tinggi.

No Jenis Pangkat Golongan Ruang
Golongan I (juru)
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat I I d
Golongan II (Pengatur)
1 Pengatur Muda II a
2 Pengatur Muda Tingkat I II b
3 Pengatur II c
4 Pengatur Tingkat I II d
Golongan III (Penata)
1 Penata Muda III a
2 Penata Muda Tingkat I III b
3 Penata III c
4 Penata Tingkat I III d
Golongan IV (Pembina)
1 Pembina IV a
2 Pembina Tingkat I IV b
3 Pembina Utama Muda IV c
4 Pembiana Utama Madya IV d
5 Pembina Utama IV e

Level Jabatan Struktural Pada PNS

1. Eselon IV atau Kasie (Kepala Seksi) atau Kepala Sub-Bagian.

Syarat mendapatkan posisi eselon IV adalah sebagai PNS golongan III b dengan masa kerja minimal 1 tahun.

2. Eselon III atau Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) atau Kepala Bagian (Kabag).

Syarat mendapatkan posisi eselon III adalah sebagai PNS golongan minimal III d dengan masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS (golongan III d).

3. Eselon II atau Direktur, Kepala Biro, atau Kepala Kantor Wilayah (setingkat provinsi).

Syarat posisi eselon II adalah sebagai PNS golongan IV a dan memenuhi persyaratan usia minimal.

4. Eselon I merupakan jabatan setingkat di bawah menteri. PNS yang menempati jabatan eselon I disebut Dirjen (Direktur Jendreal), Sestama (Sekretaris Utama), Sekjen (Sekretaris Jendral), Panglima TNI (jika di lingkungan TNI), dan Kapolri (jika di lingkungan kepolisian).

Cara Menaikkan Golongan PNS

Pada draft Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN), terdapat bagian yang menjelaskan adanya pengembangan karier PNS.

Disebutkan bahwa pengembangan karier untuk PNS akan dilakukan dengan melihat kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai pada bagian tertentu.

Kenaikan pangkat serta penempatan golongan PNS didasarkan pada:

1. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan dan struktural.

2. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja yang terkiat dengan orang majemuk.

3. Pengalaman kerja terkait orang majemuk (agama, suku, dan budaya), sehingga PNS memiliki wawasan kebangsaan.

Dalam waktu 4 tahun, PNS dapat memperoleh kenaikan pangkat secara bertahap, misalnya golongan 2 a menjadi 2 b, 2 c, dan 2 d. Kenaikan tidak bisa dilakukan secara instan dan harus berurutan.

Namun, ada beberapa cara untuk menaikkan pangkat PNS, diantaranya adalah sebagai berikut mengambil studi lanjutan agar PNS bisa mendapatkan ijazah yang lebih tinggi.

Nantinya, ijazah terbaru bisa diajukan untuk mendapatkan pembaruan kenaikan pangkat dengan syarat-syarat tertentu.

Demikian informasi mengenai pangkat puncak golongan PNS berdasarkan pendidikan. Apabila kamu bercita-cita menjadi seorang PNS agar bisa mengabdikan diri pada Indonesia, kamu bisa mewujudkannya.

Ikuti terus perkembangan informasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka secara serentak.

Pilih formasi PNS yang sesuai dengan latar belakang bidangmu dan penuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika dinyatakan lulus setiap tahapan seleksi, kamu akan selangkah lebih dekat untuk menjadi seorang PNS. Semangat!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta