Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar
Cara Tanda Tangan Meterai serta Penempatan yang Benar – Meterai adalah kertas berukuran kecil yang fungsinya sangat penting dalam dokumen hingga perjanjian.
Meterai yang beredar di Indonesia dan paling banyak digunakan adalah materai 6000 dan materai 3000. Penggunaan materai sudah diatur dalam undang-undang dan yang berlaku adalah meterai 10.000.
Fungsi dari materai menurut undang-undang adalah sebagai pemungutan pajak terhadap dokumen yang dibebankan oleh negara.
Tanpa adanya materai, dokumen tidak akan terikat secara hukum, bahkan bisa menjadi tidak sah.
Informasi Tanda Tangan Materai dan Caranya
Daftar Isi
Daftar Isi
- Informasi Tanda Tangan Materai dan Caranya
- Istilah Bea Meterai
- Fungsi Meterai
- Fungsi Tanda Tangan pada Meterai
- Penempatan Tanda Tangan di Atas Meterai
- Contoh Peletakan Tanda Tangan di Atas Meterai
- Utang Bea Meterai
- Pelanggaran pada Meterai yang Sudah Ditandatangani
- Dokumen yang Perlu Diberi Meterai
- Penutup
Meterai memang tidak mutlak menentukan keabsahan atau tidaknya perjanjian. Namun, meterai tetap memiliki peran penting dan tidak boleh digunakan asal-asalan.
Meterai pada sebuah dokumen akan menjadi legal jika sudah dibubuhi tanda tangan.
Sayangnya, masih sering terjadi kekeliruan terkait peletakan tanda tangan di atas meterai tersebut.
Peletakan materai dan tanda tangan yang salah bisa mengakibatkan dokumen tersebut tidak berlaku.
Berikut ini adalah informasi tentang tanda tangan pada meterai dan penempatannya secara tepat.
Istilah Bea Meterai
Istilah bea meterai identik dengan pajak yang dibebankan pada dokumen yang sifatnya perdata.
Selain itu, bea meterai juga dikenakan pada dokumen-dokumen pengadilan.
Definisi bea meterai menurut DJP sedikit berbeda. Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang, terhitung sejak dokumen tersebut ditandatangani pihak yang berkepentingan.
Dokumen yang terutang juga bisa dihitung sejak diserahkan pada pihak lain (jika dokumen dibuat satu pihak).
Fungsi Meterai
Meterai yang beredar di sekitar kita penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.
Sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu, bea meterai merupakan pajak atau objek pemasukan kas negara.
Pemasukan tersebut dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan pada dokumen tertentu.
Apabila terdapat dokumen berharga yang diberi meterai, maka dokumen tersebut dianggap sah jika dibawa ke ranah hukum.
Dokumen bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan asalkan sudah dilunasi bea materai yang terutang. Namun, dokumen wajib memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.
Apakah semua dokumen wajib diberi meterai? Ternyata tidak. Dokumen yang tidak diberi meterai pun tidak serta merta membuatnya tidak sah.
Hanya saja, dokumen tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan apabila suatu hari terjadi sesuatu.
Fungsi Tanda Tangan pada Meterai
Tanda tangan pada meterai dokumen kontrak atau perjanjian merupakan bukti bahwa orang yang sudah menandatangani telah membaca dokumen dan setuju pada isi dokumen.
Definisi tanda tangan menurut Undang-Undang Bea Meterai adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan.
Pertanyaan terkait perlunya tanda tangan pada materai masih sering diajukan. Sebab, adanya meterai sebenarnya sudah menunjukkan bahwa dokumen tersebut bersifat legal.
Ternyata tanda tangan pada meterai berfungsi untuk identitas diri dari pemberi tanda tangan.
Selain itu, tanda tangan juga menjadi jaminan bahwa dokumen yang sudah ditandatangani memang benar dan dapat dipercaya.
Bentuk tanda tangan yang diberikan di atas meterai bervariasi, seperti paraf, cap tanda tangan, teraan, cap paraf, teraan cap nama, maupun alternatif pengganti tanda tangan lainnya.
Jadi, jika terdapat cap atau tanda lain untuk membuktikan identitas suatu pihak, tanda tersebut dianggap sah.
Penempatan Tanda Tangan di Atas Meterai
Aturan mengenai penempatan tanda tangan di atas meterai sudah ada ketentuannya pada Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang Bea Meterai.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tanda tangan yang diberikan di atas meterai juga diikuti dengan penulisan tanggal, bulan, serta tahun. Jadi, sebagian tanda tangan terdapat di atas materai, sedangkan sisanya terdapat di atas kertas.
Kesalahan pada penandatanganan dokumen bermeterai yang tidak sesuai aturan akan berakibat pada dokumen yang tidak dianggap bermeterai.
Dengan demikian, dokumen tersebut perlu dilakukan pemeterian kemudian. Akan ada pelunasan bea meterai oleh pejabat pos.
Hal tersebut dikarenakan pada dokumen bea meterai belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Contoh Peletakan Tanda Tangan di Atas Meterai
Masih bingung dengan penempatan tanda tangan yang tepat di atas meterai?
Siapkan lem atau perekat lainnya untuk menempelkan meterai pada kertas.
Kemudian tempelkan meterai di antara nama orang yang menandatangani dan di bawah lokasi serta tanggal penandatanganan.
Selanjutnya tanda tangan dibubuhkan yang sebagian menyentuh meterai dan sebagian lainnya tidak menyentuh materai.
Utang Bea Meterai
Istilah utang bea meterai sangat identik dengan pihak yang membuat dokumen tersebut.
Terdapat dokumen yang hanya dibuat oleh satu pihak, tetapi ada pula dokumen yang dibuat oleh lebih dari dua pihak.
Adapun ketentuan utang bea meterai untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
- Utang bea meterai atas dokumen yang dibuat satu pihak, bea meterai harus dilunasi ketika diserahkan serta diterima pihak yang dituju pada dokumen. Jadi, bea meterai dilunasi bukan saat ditandatangani. Penerapannya terdapat pada surat pernyataan.
- Utang bea meterai atas dokumen yang dibuat lebih dari dua pihak, saat terutang bea materai merupakan waktu ketika dokumen sudah selesai dibuat, yaitu ketika sudah ditandatangani pihak-pihak terkait. Penerapannya terdapat pada surat perjanjian jual beli. Pada perjanjian tersebut, saat terutang meterainya adalah saat perjanjian sudah diberi tanda tangan.
Dokumen bermeterai yang ditandatangani harus mencantumkan keterangan waktu, seperti tanggal, bulan, dan tahun secara jelas.
Data waktu sangat penting karena menunjukkan saat terutang bea meterai pada dokumen.
Pelanggaran pada Meterai yang Sudah Ditandatangani
Dokumen penting yang diberi materai biasanya berkaitan dengan perjanjian atau hal penting lainnya.
Jika sudah diberi tanda tangan di atas meterai, dokumen menjadi sah di mata hukum selama memenuhi kriteria pada pasal 1320 KUHPerdata.
Apa yang terjadi ketika seseorang melanggar isi dokumen bermeterai? Akan ada sanksi hukum yang diterima oleh pelanggar perjanjian bermaterai.
Dokumen yang Perlu Diberi Meterai
Setelah membaca penjelasan di atas, kamu juga perlu mengetahui jenis dokumen yang perlu diberi meterai.
Dokumen-dokumen tersebut diantaranya adalah.
- Surat perjanjian
- Surat kuasa
- Surat hibah
- Surat pernyataan
- Surat yang bertujuan untuk membuktikan perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang sifatnya perdata
- Dokumen akta-akta notaris (termasuk salinan dokumen).
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (termasuk rangkap-rangkapnya)
- Surat yang memuat jumlah dengan nominal lebih dari Rp1.000.000. Kategori surat tersebut meliputi:
• Surat yang menyebutkan penerimaan uang
• Surat yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
• Surat berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
• Surat pengakuan bahwa utang uang (seluruhnya atau sebagian) sudah dilunasi atau diperhitungan - Surat berharga: wesel, promes, dan aksep dengan nominal lebih dari Rp1.000.000
- Surat biasa dan surat kerumahtanggaan
Penutup
Demikian informasi tentang cara tanda tangan meterai serta penempatan yang benar.
Sebelum menempelkan meterai pada kertas atau dokumen penting, sebaiknya kamu memeriksa seluruh ejaan dan penulisan pada dokumen tersebut.
Hindari melepas kembali meterai yang sudah tertempel karena bisa mengakibatkan kerusakan hingga sobeknya kertas.
Selain itu, materai yang rusak tidak akan dapat digunakan kembali. Semoga bermanfaat!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: