Cara Pengurusan Surat Izin Bangun Kos di Jakarta

Cara Pengurusan Surat Izin Bangun Kos di Jakarta – Selain lokasi, biaya, target pasar, fasilitas, dan beberapa faktor lain yang diperhatikan saat akan berbisnis kos, ada satu lagi poin penting yang harus juga Anda perhatikan sebelum memulai menjalankan bisnis rumah kos. Poin tersebut adalah surat izin bangun kos yang dikeluarkan oleh instansi setempat. 

Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah cara mengurus surat izin bangun kos di Jakarta, yang bisa Anda pelajari sebelum memulai berbisnis kos-kosan. 

Perizinan Rumah Kos Provinsi di DKI Jakarta 

Untuk memudahkan Anda, berikut telah Mamikos rangkum persyaratan serta mekanisme pelayanan perizinan rumah kos di provinsi DKI Jakarta, yang bisa Anda simak di bawah ini: 

Persyaratan Izin Rumah Kos DKI Jakarta 

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp6.000 

2. Identitas pemohon atau penanggung jawab:

-WNI: Kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotocopy) 

-WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA atau Paspor (fotocopy) 

3. Jika dikuasakan: Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

4. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) 

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (fotocopy) 

6. Izin Rumah Kos terdahulu 

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (fotocopy) 

8. Bukti pembayaran Pajak Hotel untuk Rumah Kos yang memiliki 10 kamar atau lebih

9. Surat Pernyataan dari pemilik mengenai perubahan kepemilikan atau pengelolaan

10. Proposal teknis dilengkapi dengan: 

-Jumlah kamar yang akan disewakan 

-Penjelasan tentang jasa yang akan ditawarkan 

-Kisaran harga sewa kamar kos 

-Denah bangunan dengan rincian rencana penggunaan setiap ruangan 

-Daftar fasilitas 

Mekanisme Pelayanan Perizinan Rumah Kos di Dinas PM & PTSP DKI Jakarta 

1. Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi. Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon. Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus dapat menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon “status permohonan diterima secara administrasi” by system (tracking data).

2. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan pada saat peninjauan lapangan dan menginformasikan “status pemeriksaan teknis” kepada pemohon by system (tracking data).

3. Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon disertai stempel (apabila pemohon berbentuk badan usaha)  saat peninjauan lapangan. 

4. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom “dibuat oleh”, membuat surat dan alasan penolakan serta membubuhkan paraf (tidak sesuai teknis).

5. Menerima dan meneliti  berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan  Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada Surat dan alasan Penolakan , serta menyerahkannya ke Koordinator TU. Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom “disetujui oleh” dan menyerahkannya ke Tata Usaha.

6. Menerima  berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan  Tim Teknis dan pemohon, Surat beserta alasan penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis, membubuhkan “speciment tanda tangan Kasie Satlak PTSP Kelurahan”, menomori dan stempel, mencatat / merekam, mengarsipkan, menginformasikan kepada pemohon “status penolakan by  system (tracking data)” dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).

7. Menerima dan meneliti kelengkapan data/berkas sesuai persyaratan administrasi.

Jika data tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi, maka berkas tidak dapat diproses dan dikembalikan kepada pemohon. Jika data lengkap dan benar secara administrasi, berkas dapat diproses, sekaligus dapat menjadwalkan survey lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas permohonan serta menginformasikan kepada pemohon “status permohonan diterima secara administrasi” by system (tracking data).

8. Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan, BAPL yang sudah di tanda tangan Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang telah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis, Surat Izin Rumah Kost yang sudah diparaf Kordinator TU serta memutuskan. Jika tidak sesuai, maka menyerahkan kembali kepada Koordinator Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai, maka membubuhkan tanda tangan di Surat Izin Rumah Kost. 

9. Menerima  berkas permohonan beserta kelengkapannya, BAPL, BAPT dan Surat Izin Rumah Kost yang telah ditandatangani Kasie Satlak, menomori dan memberi stempel basah pada Surat Izin Rumah Kost, mencatat/merekam, mengarsipkan berkas dan salinan Surat Izin Rumah Kost (SIRK), menginformasikan “status izin/non disetujui” kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

10. Menerima Surat Izin Rumah Kost yang sudah ditandatangani Kasie Satlak PTSP Kelurahan, sudah diberi nomor dan stempel, mencetak tanda pengambilan Surat Izin Rumah Kost  dan menginformasikan kepada pemohon by system “status Izin/non siap diambil” (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). 

11. Durasi yang dibutuhkan hingga Surat Izin Rumah Kos terbit adalah 7 Hari.

12. Perizinan tidak dipungut biaya / Gratis (Rp0).

13. Masa berlaku Surat Izin Rumah Kos adalah 2 tahun. 

Kontak  Dinas PM & PTSP DKI Jakarta 

Anda bisa menghubungi  Dinas PM & PTSP DKI Jakarta, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui kontak berikut: 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta: Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan. Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel). 

Sudah siap untuk memulai berbisnis kos? Bila Anda tengah mencari rumah kos idaman untuk dibeli kemudian mulai menjalankan bisnis, Mamikos siap membantu Anda. Langsung saja isi form dengan klik tombol DAFTAR DI SINI, di bawah ini. Mamikos dapat membantu Anda menemukan properti kos yang Anda inginkan, sesuai kebutuhan Anda.   

Form Info Properti Kos

Sampaikan pertanyaan-pertanyaan Anda seputar beli rumah kos, dengan langsung email ke beli.kos@mamitem.com

Temukan pula informasi lainnya seputar layanan terbaik Mamikos, dengan mengunjungi situs Mamikos, atau download dan install aplikasi Mamikos di smartphone milik Anda. Sudah mulai tertarik untuk berbisnis dengan membeli properti kost? Yuk, hubungi Mamikos segera!