Cara Daftar PIP KIP Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK 2021

Posted in: Pendidikan
Tagged: KIP Sekolah

Cara Daftar PIP KIP Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK 2021-
Demi pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat
Indonesia, pemerintah menyelenggarakan sebuah program yang dikenal sebagai
Program Indonesia Pintar (PIP). Secara garis besar, program ini berupaya
memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Bukti dari
penerima program ini dikenal sebagai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Langkah-Langkah Pendaftaran PIP KIP Sekolah

indonesiapintar.kemendikbud.go.id

Program Indonesia Pintar diperuntukkan bagi siswa
kurang mampu mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK atau sederajat atau
yang berusia mulai 6 hingga 21 tahun. Tak hanya untuk peserta didik di lembaga
formal, program ini juga berlaku untuk pendidikan non-formal, mulai dari Paket
A hingga Paket C dan kursus terstandar. Selain itu, sasaran utama program ini
juga meliputi peserta didik SMK dengan bidang studi keahlian kelompok bidang
pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Untuk menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
sekolah,tentu terdapat beberapa mekanisme yang harus ditempuh agar program ini
menjadi tidak salah sasaran.

Mekanisme Pendaftaran KIP Sekolah SD, SMP,
dan SMA/SMK 2021

PIP adalah sebuah program hasil kerjasama tiga
kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftaran KIP
sekolah, baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, atau sederajat tidak dapat dilakukan
secara langsung oleh peserta didik maupun orangtua/ wali ke pihak kementerian. Berikut
mekanisme pendaftaran KIP Sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA atau
sederajat yang membutuhkan yang berasal dari keluarga miskin.

  1. Siswa dari keluarga miskin dapat melakukan
    pendafratan KIP Sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik
    orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Lembaga pendidikan yang dimaksud
    dapat berupa dinas pendidikan terdekat atau melalui sekolah atau instansi
    pendidikan tempat siswa bersekolah. Apabila siswa tidak memiliki KKS, dokumen
    tersebut dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat
    oleh RT/RW setempat
  2. Jika pengajuan dilakukan melalui sekolah
    atau instansi pendidikan (misalnya sekolah, madrasah, Sanggar Kegiatan Belajar,
    Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan), pihak
    instansi pendidikan kemudian akan mencatat data siswa untuk diusulkan ke Dinas
    Pendidikan maupun Kementerian Agama yang berlokasi di kota setempat.
  3. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di
    tingkat kota kemudian akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP Sekolah ke
    aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data calon penerima KIP Sekolah ini
    kemudian wajib dimasukkan dalam Dapodik oleh sekolah yang sudah berada dalam
    naungan Kemendikbud.
  4. KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau
    alamat sekolah siswa apabila siswa dinyatakan lolos seleksi KIP Sekolah.

Dokumen Lengkap Sebagai Persyaratan
Pendaftaran KIP Sekolah

Berdasarkan informasi dari pihak Kemendikbud, sasaran
bantuan Program Indonesia Pintar adalah keluarga miskin serta rentan miskin dengan
pertimbangan khusus yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera serta peserta
Program Keluarga Harapan. Selain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW tempat tinggal siswa, terdapat
dokumen-dokumen lain yang harus dilengkapi oleh calon penerima KIP Sekolah. Secara
keseluruhan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran
meliputi:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat oleh RT/RW setempat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang dibuat oleh Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Besaran Dana yang Diterima oleh Siswa
Pemegang KIP Sekolah

Bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada
pemegang KIP sekolah adalah berupa uang tunai. Besaran dana yang diberikan
berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima.
Berikut rinciannya.

  1. Siswa yang ada di jenjang Sekolah Dasar
    (SD) atau MI atau Paket A berhak mendapat bantuan sebesar RP 450.000 per tahun
  2. Siswa dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah
    Pertama atau MTs atau sederajat atau Paket B akan mendapatkan bantuan dana
    sejumlah Rp 750.000 per tahun
  3. Siswa di tingkat SMA atau SMK atau MA atau
    Paket C berhak mendapatkan bantuan dana sejumlah Rp 1.000.000 per tahun

Besaran dana yang sudah disebutkan di atas dapat
digunakan untuk berbagai hal yang mendukung pendidikan peserta seperti:

  1. Pembelian perlengkapan untuk keperluan
    kursus/ sekolah
  2. Uang saku siswa
  3. Biaya transportasi
  4. Biaya praktik tambahan
  5. Biaya uji kompetensi

Intinya, bantuan dana PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan siswa. Dengan demikian, siswa diharapkan akan terus bersekolah dengan tekun dan disiplin. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan PIP untuk mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi. Di sisi lain, pemerataan pendidikan di Indonesia dapat tercapai sehingga kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia juga turut berkembang ke arah yang lebih baik.   

Proses Pencairan Dana Bantuan untuk
Pemegang KIP Sekolah

Sebagaimana sudah disebutkan, dana bantuan untuk
pemegang KIP sekolah diberikan per tahun. Untuk melakukan pencairan dana
tersebut, berikut proses yang harus ditempuh.

  1. Siswa atau orang tua atau wali melaporkan
    nomor KIP ke pihak institusi pendidikan tempat siswa belajar, baik berupa
    sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
    (PKBM) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
  2. Sekolah memasukan nomor KIP peserta didikdalam
    layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Untuk lembaga selain
    sekolah, usulan melalui pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
  3. Dinas pendidikan setempat menerima data
    usulan calon penerima PIP
  4. Pihak Direktorat Teknis Kemendikbud akan
    melakukan verifikasi data yang sudah masuk ke Dinas Pendidikan setempat
  5. Apabila daftar menerima PIP telah
    disetujui, lembaga penyalur dana akan membuat rekening PIP siswa dan melakukan
    penyaluran dana
  6. Dinas Pendidikan setempat dan lembaga
    penyalur dana akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi penerima dana PIP. SK
    ini ditujukan pada pihak Sekolah/ SKB/ PKBM/ LKP.
  7. Sekolah atau lembaga pendidikan tadi
    kemudian menyampaikan informasi kesiapan pencairan dana kepada pihak siswa atau
    orang tua siswa
  8. Sebagai pelengkapan persyaratan pencairan
    dana, lembaga pendidikan akan membuatkan surat keterangan pencairan dana PIP
    bagi peserta pemegang KIP
  9. Surat keterangan tadi dibawa ke lembaga
    penyalur oleh siswa atau orang tua siswa beserta persyaratan lainnya untuk
    pengambilan dana PIP

Sekian dulu artikel Mamikos mengenai cara mendaftarkan
diri dalam PIP KIP sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA atau SMK. Mudah-mudahan
bermanfaat bagi kamu yang memiliki semangat belajar yang tinggi namun tidak
didukung oleh kemampuan ekonomi yang memadai. Ingatlah bahwa selalu ada jalan
untuk berkembang apabila kamu mau berusaha dan mengejar mimpi.

Selain informasi tadi, cari tahu juga berbagai informasi menarik seputar dunia pendidikan dengan membaca beragam artikel menarik di website Mamikos . Untuk kamu yang sedang mencari kost-kostan, jangan lupa untuk download dan install aplikasi Mamikos  di smartphone kamu.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta