Cara Pengurusan Surat Izin Bangun Kos di Sleman Yogyakarta beserta Besar Pajaknya
Cara Pengurusan Surat Izin Bangun Kos di Sleman Yogyakarta beserta Besar Pajaknya -Mempunyai usaha kos di daerah Sleman Yogyakarta memang sangat menjanjikan. Selain memiliki banyak kampus atau universitas terbaik, kabupaten ini juga terkenal dengan pariwisatanya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang tak boleh dilewatkan begitu saja saat Anda mulai berbisnis kos di Sleman. Salah satunya adalah cara pengurusan surat izin bangun kos di Sleman dan pengurusan pajaknya.
Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah cara mengurus surat izin bangun kos di Sleman beserta besar pajaknya, yang bisa Anda pelajari sebelum memulai berbisnis kos-kosan.
Persyaratan Izin Pemondokan (Kos) Baru dan Perpanjangan di Sleman Yogyakarta
Syarat dan berkas yang wajib Anda siapkan sebelum mengurus surat izinnya:
- Formulir permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Surat kuasa/tugas bermaterai Rp6.000 bagi yang tidak diurus sendiri dan fotocopy KTP pemegang surat kuasa/tugas yang masih berlaku
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
- Surat penunjukkan penanggung jawab pemondokkan apabila penanggung jawab bukan pemilik pemondokan
- Surat keterangan dari RT/RW setempat apabila penanggung jawab tidak bertempat tinggal atau berdomisili pada lokasi pemondokan yang dimohonkan izin
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar bangunan yang telah disahkan
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy Dokumen Lingkungan
- Surat izin asli untuk perpanjangan izin pemondokan
- Stopmap folio berwarna hijau
Berkas di atas dibawa ke DPMPPT KABUPATEN SLEMAN yang beralamat di:
Beran lor,Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511 Telp. (0274) 867199 Fax (0274) 866501
- Email : dpmppt@slemankab.go.id
- Website : dpmppt.slemankab.go.id
- Jam Pelayanan: Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, Jumat: 08.00 – 14.00 WIB, Sabtu: 08.30 – 11.30 WIB, Minggu dan Tanggal Merah: Tutup
Besar Pajak Untuk Rumah Kos di Kabupaten Sleman
Menurut Peraturan Bupati Sleman Tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak, untuk rumah kos tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Wajib Pajak atau orang yang mengusahakan rumah kos tersebut wajib melaporkan pajaknya melalui e-SPTPD.
Dasar Pengenaan Pajak atau yang seharusnya disebut DPP adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar. DPP pajak rumah kos dihitung berdasarkan penerimaan pembayaran penyewaan kamar kos yang terisi setiap bulan.
Contoh Perhitungan Pajak Rumah Kos di Sleman
Informasi Terkait E-SPTPD Online Pajak Daerah Kabupaten Sleman
- Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan e-SPTPD paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.
- Apabila batas waktu pengisian dan penyampaian e-SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu pengisian dan penyampaian e-SPTPD jatuh pada satu hari kerja berikutnya.
- Pengisian dan penyampaian e-SPTPD harus disertai lampiran dokumen rekapitulasi penjualan masa pajak yang bersangkutan.
- Wajib pajak yang tidak mengisi dan menyampaikan e-SPTPD akan diberikan teguran. Teguran tersebut akan dilakukan secara tertulis maupun elektronik.
Panduan Pelaporan E-SPTPD Online Pajak Daerah Kabupaten Sleman
1. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diperoleh pada saat calon Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran sebagai Wajib Pajak di kantor BKAD Kabupaten Sleman.
2. Wajib Pajak membuka alamat website di pajak.slemankab.go.id lalu login dengan mengisi user name dan password menggunakan 7 tujuh digit nomor NPWPD yang dimiliki.
3. Jika sudah berhasil login atau masuk ke website tersebut, kemudian wajib pajak pilih DATA SPTPD.
4. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan pajaknya.
5. Jika akan melakukan laporan pajak, Anda bisa memilih atau klik bagian Tambah.
6. Kemudian pilih masa pajaknya, jangan lupa untuk mengisi omset pajaknya dan upload data pendukung lalu klik Simpan. Data pendukung adalah rincian omset penjualan per hari yang direkap menjadi satu bulan.
7. Setelah klik Simpan, akan keluar kalimat pernyataan tentang kebenaran data yang diisi. Wajib Pajak kemudian tinggal klik bagian centangnya lalu klik Simpan kembali.
8. Langkah selanjutnya yaitu pilih data yang diinputkan tadi kemudian klik Cetak Slip Bayar.
9. Setelah slip bayar dicetak, Anda dapat membawa slip tersebut ke loket Bank BPD DIY untuk dilakukan pembayaran pajak.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pelaporan E-SPTPD Online Pajak Daerah Kabupaten Sleman
- Semua pajak yang dientri di pajak.slemankab.go.id harus terbayar, jika tidak terbayar maka akan ada tagihan pajak daerah.
- Jika melakukan kesalahan entri, harap untuk menelepon 0274-867248 untuk meminta penghapusan e-SPTPD, jika sudah dihapus wajib pajak dapat melakukan entri ulang dengan data yang benar.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan di teller Bank BPD DIY Dengan menunjukkan slip bayar yang dicetak dari pajak.slemankab.go.id.
- Pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan metode transfer ke rekening Bank BPD DIY dengan rekening 005.111.001304 an. Pajak Daerah Via Transfer. Saat transfer WAJIB mencantumkan NOMOR BAYAR yang didapat saat pelaporan e-SPTPD di pajak.slemankab.go.id.
- JANGAN MELAKUKAN TRANSFER BAYAR JIKA BELUM MEMPUNYAI NOMOR BAYAR.
Sudah siap untuk memulai berbisnis kos di Sleman? Bila Anda tengah mencari rumah kos idaman untuk dibeli kemudian mulai menjalankan bisnis, Mamikos siap membantu Anda. Langsung saja isi form dengan klik tombol DAFTAR DI SINI, di bawah ini. Mamikos dapat membantu Anda menemukan properti kos yang Anda inginkan, sesuai kebutuhan Anda.
Sampaikan pertanyaan-pertanyaan Anda seputar beli rumah kos, dengan langsung email ke beli.kos@mamitem.com
Temukan pula informasi lainnya seputar layanan terbaik Mamikos, dengan mengunjungi situs Mamikos, atau download dan install aplikasi Mamikos di smartphone milik Anda. Sudah mulai tertarik untuk berbisnis dengan membeli properti kost? Yuk, hubungi Mamikos segera!