Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) Resmi dan Cara Mengisi
Contoh Surat Setoran Pajak (SSP) resmi dan cara mengisi – Istilah Surat Setoran Pajak atau SSP sudah tidak asing lagi bagi para wajib pajak. Meskipun berisi kolom-kolom yang terlihat mudah, proses pengisiannya tidak boleh asal-asalan dan harus tepat.
Surat Setoran Pajak Resmi dan Cara Pengisiannya
Daftar Isi
Daftar Isi
Wajib pajak akan diminta untuk menunjukkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak sudah membayar pajak atau menyetorkan pajak. Prosesnya pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir atau melalui tempat-tempat yang sudah ditunjuk (bank persepsi atau kantor pos persepsi). Format resmi surat setoran pajak mulai berlaku pada 1 Juli 2009 dan masih berlaku hingga saat ini.
Apa itu Surat Setoran Pajak?
Sebagai wajib pajak, kamu akan diminta untuk mengumpulkan bukti penyetoran pajak atau bukti pembayaran pajak pada formulir dengan format tertentu. Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukannya dengan datang ke kas negara melalui lokasi pembayaran yang sudah ditunjuk Menteri Keuangan.
Formulir Surat Setoran Pajak yang resmi didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, kemudian diubah karena adanya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi formulir rangkap 4 (empat) dengan peruntukan berbeda, yaitu:
- Formulir lembar 1 untuk arsip wajib pajak
- Formulir lembar 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Formulir lembar 3 untuk dilaporkan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Formulir lembar 4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan, Surat Setoran Pajak dapat dibuat rangkap 5 (lima). Nantinya, lembar kelima akan diberikan sebagai arsip Wajib Pungut ataupun pihak lain (sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku). Sebagai tambahan informasi, wajib pajak bisa menggandakan sendiri formulir SSP asalkan bentuk dan isinya sesuai format resmi yang sudah ditentukan.
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak terbagi menjadi beberapa jenis dan dikelompokan menjadi:
- Surat Setoran Pajak Standar: digunakan untuk menyetorkan pajak yang yang terutang ke kantor penerima pembayaran sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak(Per-01/PJ/2006).
- Surat Setoran Pajak Khusus: bukti pembayaran pajak terutang pada KPP menggunakan mesin transaksi atau alat lain yang isinya sesuai dengan ketetapan Peraturan Jenderal Pajak no PER-01/PJ/2006
- Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP): digunakan wajib pajak khusus untuk keperluan impor. SSPCP dibuat rangkap delapan yang masing-masing diberikan kepada pihak berbeda:
• Lembar 1a: KPBC melalui penyetor
• Lembar 1b: penyetor
• Lembar 2a: KPBC melalui KPPN
• Lembar 2b dan 2c: KPP melalui KPPN
• Lembar ke 3a dan 3b: KPP melalui penyetor
• Lembar ke 4: Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT POS Indonesia - Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri: digunakan pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai serta PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat dibuat rangkap enam yang masing-masing diberikan kepada:
• Lembar 1a: KPBC melalui penyetor
• Lembar 1b: penyetor
• Lembar 2a: KPBC melalui KPPN
• Lembar 2b: KPP melalui KPPN
• Lembar 3: KPP melalui penyetor
• Lembar ke 4: bank persepsi
Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak berisi kode akun dan kode jenis setoran. Untuk mengisi kolom formulir SSP tersebut, terdapat Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Adapun cara mengisi formulir Surat Setoran Pajak adalah sebagai berikut:
• NPWP: Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing wajib pajak
• Nama WP: nama wajib pajak
• Alamat WP: alamat wajib pajak sesuai yang terdapat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
• NOP: Nomor Objek Pajak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Alamat Objek Pajak: alamat tempat objek pajak berdasarkan SPPT
NOP dan alamat objek pajak hanya diisi jika ada transaksi yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan, seperti transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, serta kegiatan membangun sendiri.
• Kode Akun Pajak: diisi angka akun pajak sesuai Lampiran II untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor
• Kode Jenis Setoran: pada kolom “kode jenis setoran” diisi angka seperti lampiran II pada setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor
Pada kode akun pajak dan kode jenis setoran, data wajib diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang sudah dibayar bisa diadministrasikan secara tepat.
• Uraian Pembayaran: diisi sesyai uraian dalam kolom “Jenis Setoran” terkait kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Data PPh final pasal 4 (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan dilengkapi nama pembeli
Data PPh final pasal 4 (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh penyewa dilengkapi dengan nama penyewa
• Masa Pajak: pada salah satu kolom “masa pajak” diisi dengan memberikan tanda silang di bagian yang dibayar atau disetor.
• Tahun Pajak: diisi dengan tahun terutang pajak
• Nomor Ketetapan: diisi nomor ketetapan pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) maupun Surat Tagihan Pajak (STP) jika SSP dipakai membayar atau menyetor pajak yang kurang berdasarkan ketentuan surat ketetapan pajak, STP, dan keputusan lainnya.
• Jumlah Pembayaran: Angka jumlah pajak yang dibayar (dalam rupiah). Apabila pembayaran pajak dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat (untuk wajib pajak yang diwajibkan membayar pajak dalam mata yang tersebut), data diisi lengkap hingga sen.
• Terbilang: jumlah pajak yang dibayar (ditulis dengan huruf latin menggunakan bahasa Indonesia)
• Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran: tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran. Dilengkapi dengan tanda tangan serta nama terang petugas yang menerima pembayaran atau setoran, dan cap kantor penerima pembayaran.
• Wajib Pajak/Penyetor: tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, nama jelas wajib pajak, dan stempel usaha
• Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran
Contoh Surat Setoran Pajak Resmi
Format Surat Setoran Pajak Resmi sudah ditentukan. Jika melakukan pengisian offline, berikut ini format SSP yang akan kamu temukan.
Lembar 1: untuk arsip wajib pajak
Lembar 2: untuk KPPN
Lembar 3: untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP
Lembar 4: untuk bank persepsi/ kantor pos dan giro
Kamu juga bisa mendownload format Surat Setoran Pajak resmi di sini.
Semoga informasi contoh Surat Setoran Pajak (SSP) resmi dan cara mengisi bisa membantumu dalam membuat dokumen tersebut. Sesuaikan surat setoran sesuai kebutuhanmu dan periksalah tata kalimat, tanda baca, serta ejaan sebelum mengirimkannya. Agar semakin yakin, mintalah bantuan rekan yang lebih ahli untuk mengoreksinya.
Saat ini sudah tersedia layanan online pajak untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak dan mengatasi masalah lainnya. Tidak perlu sungkan untuk menghubungi kontak layanan pajak melalui email, chat, atau media sosial. Semoga berhasil!
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/surat-setoran-pajak
https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpay/ssp-pajak-cara-mengisi-surat-setoran-pajak
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: