Teks Pembukaan UUD 1945 yang Baik dan Benar, Asli

Posted in: Pelajar Pendidikan PKN
Tagged: UUD 1945

Di masa sekarang ini, banyak dari masyarakat di Tanah Air yang masih awam dan belum mengerti sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan arti pentingnya dalam tatanan konstitusi yang ada di Indonesia. Masyarakat sendiri cenderung banyak yang mengabaikan mengenai makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Tak sedikit dari warga negara yang belum mengetahui teks pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan oleh para founding fathers Tanah Air. Padahal, di era yang semakin mengglobal seperti sekarang ini, masyarakat dituntut supaya dapat menyeleksi efek yang dihasilkan dari adanya globalisasi seperti sekarang ini. 

Maka adanya konstitusi yang diterapkan di Indonesia, warga negara diharapkan agar senantiasa untuk belajar dan juga melaksanakan kegiatan bernegara dengan landasan dari konstitusi, supaya tidak hilang jati dirinya sebagai bangsa yang beradab dan beriman tinggi.

Sebagai salah satu norma hukum yang selain dasar negara, konstitusi adalah sekumpulan aturan yang memiliki sifat wajib dalam pelaksanaannya. Dimana tujuan dengan adanya konstitusi tersebut supaya apa yang menjadi cita-cita Negara dapat terwujud, salah satunya dengan adanya teks pembukaan UUD 1945 beserta rumusan pasalnya yang berlaku.

Isi Teks UUD 1945

slidesharecdn.com

Jika ditinjau melalui teori tentang tata negara, bagian preambule, mukaddimah ataupun pembukaan yang terdapa pada dokumen konstitusi negara berisi suatu pernyataan yang singkat, padat namun jelas. Pada isinya tertanam ideologi kebangsaan yang diturunkan menjadi visi, serta misi dari suatu organsisasi. Contohnya tercermin pada berikut:

1. Alinea pertama teks Pembukaan UUD 1945, yang mana 

Pada alinea pertama, disebutkan jika kemerdekaan merupakan hak dari segala bangsa, maka oleh karenanya, adanya bentuk penajajahan yang ada di dunia harus dihilangkan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kemanusiaan ataupun keadilan.

Dari pernyataan pembukaan yang ada di alinea pertama tersebut menjelaskan tentang prinsip secara universal bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi yang harus diterima oleh setiap bangsa dan juga haruslah dijunjung tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi contoh kuatnya bangsa dalam menentang praktik penjajahan yang terjadi di berbagai tempat.

2. Alinea kedua teks pembukaan UUD 1945, yakni

Pada alinea kedua, perjuangan dari bangsa Indonesia sampai pada tujuan yang bahagia selamat dan juga sentosa, setelah berhasil mengantar rakyat menuju kemerdekaan yang dicita-citakan, menjadi Negara yang bersatu dan berdaulat, adik dan juga makmur.

Adapun makna dari aline tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan Negara Indonesia diakui merupakan hasil dari perjuangan yang dilakukan rakyat secara bersama-sama. Adanya pengakuan tersebut merupakan suatu jalan untuk mencapai negara yang merdeka, adil, berdaulat, bersatu dan juga makmur.

3. Alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945, kutipannya

Pernyataan dari alinea ketiga seperti dikutip yakni, karena berkat dari rahmat Allah dan juga didorong dengan keinginan yang baik, agar tercipta negara yang punya kehidupan yang bebas sehingga rakyatnya menyatakan tentang kemerdekaannya.

Kalimat dalam alinea ini bermakna bahwa adanya pengakuan tersebut karena keyakinan yang berdasar pada takdir yang telah digariskan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mana wajib untuk dipertahankan dan diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.

4. Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang kutipannya

Pada alinea yang keempat sendiri tujuannya yakni untuk melakukan pembentukan Pemerintah Indonesia yang dapat melindungi bangsa Indonesia dan juga tumpah darahnya serta untuk memajukan kesejahteraan secara umum, dan juga mencerdaskan kehidupan masyarakatnya serta bersatu dalam ketertiban dunia yang adil secara sosial.

Sehingga disusun kemerdekaan bangsa dalam konstitusi yang dinamankan Undang-Undang Dasar Negara yang mana dasarnya yakni Ketuhanan, kemanusian yang adil dan juga beradab. Kerakyatan yang telah dipimpin dengan baik dan keadilan yang ditujukkan bagi seluruh bangsa di Tanah Air Indonesia.

Makna yang dapat dipetik dari alinea terakhir tersebut ialah tentang acuan dari adanya pemerintahan yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan secara umum, aktif dalam mencerdaskan kehidupan warga negara serta turut andil dalam ketertiban dunia degan dasar-dasar Pancasila.

Sejarah Perumusan UUD 1945

Baru sehari setelah kemerdekaan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 telah berhasil disahkan melalui Sidang PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang mana pada zaman kependudukan Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Inkai.

Konstitusi yang disahkan tersebut mengalami sejarah panjang sehingga dapat menjadi suatu kesatuan utuh yang dimulai dari teks pembukaan UUD 1945, batang tubuh, aturan terkait peralihan dan juga aturan tambahan yang dirumuskan secara bertahap melalui berbagi sidang resmi pemerintahan.

Sebelumnya, UUD 1945 telah dirancang pada bulan Mei hingga Juni 1945 oleh BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang mana dikenal dalam bahasa Jepangnya dengan nama Dokuritsu Junbi Kosakai. Badan tersebut memiliki anggota yang jumlahnya 21 orang.

Adapun anggota tersebut dikepalai oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Anggota sendiri terdiri atas 19 orang yang mana 11 orang berasal dari Jawa, 3 orang yang berasal dari Sumatera serta masing-masing 1 orang mewakili wilayah Kalimantan, Sunda Kecil dan juga Maluku. 

Lebih lanjut, Badan Penyelidik tersebut membentuk tim khusus yang tugasnya melakukan penyusunan dasar hukum bagi Indonesia yang akan merdeka. Beberapa tokoh yang merumuskan hal tersebut antara lain Dr. Radjiman Widyodiningrat selaku ketua tim.

Anggotanya antara lain, Otto Iskandardinata, Pangeran Soerjomidjojo, Ki Bagus Hadikoesoemo, Soetarjo Kartomidjojo, Pangeran Purboyo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Drs. Yap Tjwan Bing, Abdul Kadir Mr. Abdul Abbas, Dr. Mohammad Amir, R.P. Soeroso, Mr. Mohammad Hasan, Adul Wachid Hasyim yang berasal dari Sumatera.

Selanjutnya ada A.H. Hamidan yang asalnya dari Kalimantan, Andi Pangerang, Dr Sam Ratulangi yang berasal dari Sulawesi, dan ada Mr. Pudja dan Mr. Latuharhary yang berasal dari Bali. Dimana semua memiliki kontribusi penting dalam penyusunan konstitusi sebagai dasar hukum Negara Republik Indonesia.

Terbentuknya Badan Penyelenggaraan Kemerdekaan tersebut merupakan buah dari janji yang sebelumnya telah digaungkan oleh Jepang kepada bangsa Indonesia, yakni jaminan pemberian kemerdekaan. Maka setelah menyerahnya Jepang tanpa syarat pada sekutu, para founding fathers bangsa telah bergerak secara aktif untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Hingga tiba waktu kemerdekaan tiba yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 yang mana setelahnya dilengkapi dengan adanya berupa UUD 1945 yang disusun dan disahkan sebagai konstitusi untuk suatu negara yang berdaulat penuh. 

Kini, UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen atau perubahan yang mana disesuaikan dengan tuntutan yang diminta oleh rakyat tentang negara hukum, kedaulatan rakyat serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Demikian tadi informasi dan penjelasan terkait dengan teks pembukaan UUD 1945 yang mana berfungsi sebagai hasil perjuangan pergerakan bangsa di masa lalu, keinginan ketatanegaraan yang baik bagi sebuah bangsa serta wujud cita-cita para pendiri bangsa yang luhur dan beradab. Sekian dan terima kasih.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah