eform.bri.co.id/bpum, banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM 2021, Cek Namamu
Eform.bri.co.id/bpum, banpresbpum.id Cek Penerima BLT UMKM 2021, Cek Namamu – Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM telah disalurkan sejak beberapa waktu lalu. Kini, tahapan pemberian dana itu sudah memasuki tahapan ketiga. Apabila kamu mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahun 2021 segera cek apakah namamu berhasil lolos atau tidak. Simak cara dan link-nya dengan membaca artikel di bawah ini sampai selesai, ya.
Penerima BLT UMKM 2021
Daftar Isi
Daftar Isi
BLT UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai yang dikhususkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bantuan ini juga kerap disebut dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah, terkhusus Kementerian Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) UMKM merancang pemberian bantuan kepada UMKM di tahun 2021 sebesar Rp1.200.000.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Kemenkop UKM tekah memberikan bantuan serupa dengan nama yang sama, yaitu BLT UMKM. Tahun 2021 ini memasuki periode kedua dari adanya bantuan BPUM tersebut. Di mana pada tahun 2020 besaran jumlah bantuan yang diberikan oleh Kemenkop UKM sebesar Rp2.400.000. Bantuan tersebut disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang merupakan nasabah Lembaga Jasa Keuangan sebagai lembaga pengusul di bawah pemerintah.
Cara Daftar BLT UMKM 2021
Kebijakan yang berbeda diterapkan pada tahun 2021. Pada tahun ini lembaga pengusul BLT UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah adalah Dinas Koperasi wilayah masing-masing, baik untuk daerah kota maupun kabupaten. Selain itu, terdapat 3 juta penerima baru BPUM yang dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat. Berdasarkan rencana pemerintah, setidaknya bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahun 2021 dapat dilakukan secara online atau daring ke Pemda setempat. Berikut ini ada dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BLT UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diketahui oleh Calon Pelamar BPUM tahun 2021 berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI
- Mempunyai usaha mikro
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak dalam keadan tengah menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dengan domisili usaha berbeda yang dibuktikan dengan lampiran Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cek Penerima BLT UMKM 2021 Melalui Bank BRI
BLT UMKM dibagikan kepada penerima melalui rekening bank penyalur, yaitu BRI dan BNI. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk cek status bantuan UMKM tersebut sudah masuk atau belum ke dalam rekening.
Hal yang utama adalah calon penerima BLT UMKM harus memiliki koneksi internet atau jaringan internet yang baik.Sebab, tanpa adanya internet tidak akan bisa masuk dan mencari nama diri. Setelah dipastikan tersambung dengan jaringan internet buka laman berikut https://eform.bri.co.id/bpum.
Apabila calon penerima BLT UMKM 2021 sudah bisa mengakses laman tersebut, maka masukkan nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada bagian paling atas KTP. Langkah selanjutnya adalah memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik proses inquiry. Pada tahap ini calon penerima BLT UMKM 2021 akan diinformasikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cek Penerima BLT UMKM 2021 Melalui Bank BNI
Sebelumnya, calon penerima BLT UMKM 2021 yang hendak mengakses laman berikut ini memiliki koneksi internet. Setelah dipastikan tersambung dengan internet, kunjungi laman ini melalui browser yang ada di perangkat, http://banpresbpum.id. Setelah situs tersebut terbuka dan dapat diakses, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terletak pada bagian paling dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila sudah memasukkan nomor KTP, arahkan kursor atau klik pada bagian “cari”. Calon penerima BLT UMKM 2021 akan mendapat pemberitahuan terkait masuk atau tidaknya kamu sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM 2021
Apabila pada bagian pemberitahuan dari bank penyalur (BNI dan BRI) kamu dinyatakan sebagai penerima BPUM 2021, maka kamu dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya. Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan jika sudah menerima informasi berupa teks atau telepon dari pihak Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Khusus untuk penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank tersebut.
Penerima BLT UMKM 2021 jika ingin mencairkan dana BPUM maka harus mendatangi lembaga penyalur (Bank BRI atau Bank BNI) dengan membawa dokumen berikut ini:
- e-KTP
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dapat menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, jika dokumen-dokumen tersebut sudah kamu sertakan, maka langkah berikutnya yang perlu diperhatikan adalah alur pencairan dana BPUM 2021. Penerima harus mengkonfirmasi dan menandatangani pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM 2021. Setelahnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data yang sebelumnya telah disebutkan di atas. Terakhir, bank penyalur (BNI atau BRI) akan mencairkan dana BPUM secara langsung kepada penerima BLT UMKM 2021.
Kapan BLT UMKM 2021 Dibagikan?
Anggaran untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021 mencapai Rp15,36 triliun yang kemudian dibagikan kepada 12,8 juta penerima BPUM. Lalu, informasi selanjutnya adalah bagian yang sudah kamu nantikan, yaitu tentang waktu pencairan dana BLT UMKM 2021. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 2 Juli 2021 dalam sebuah konferensi pers, dana mulai disalurkan mulai dari bulan Juli, lalu Agustus, dan berakhir pada bulan September.
Jenis Bantuan Pemerintah Lainnya yang Akan Disalurkan Pada Bulan Juli
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut membuat masyarakat harus membatasi aktivitas dan mobilitas. Selain itu, pekerja non-esensial diwajibkan untuk bekerja 100 persen dari rumah atau work from home (WFH). Peraturan ini kemudian dibarengi dengan disalurkannya bantuan pemerintah.
Mamikos telah merangkum lima bantuan pemerintah yang akan dibagikan pada bulan Juli, yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako
Terdapat dua program rutin pemerintah untuk masyarakat yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan, yaitu PKH dan Kartu Sembako. Tidak seperti biasanya yang akan dicairkan per bulan, tetapi untuk bulan Juli ini pemerintah akan mencairkan dana dengan hitungan tiga bulan sekaligus.
- Keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil: Rp 3.000.000
- Keluarga yang memiliki anak berpendidikan Sekolah Dasar (SD): Rp900.000
- Keluarga yang memiliki anak berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000
- Keluarga yang memiliki anak berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA), disabilitas, dan lansia: Rp2.400.000
- Kartu Sembako: Rp200.000/bulan
2. Bantuan Langsung Tunai Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan diberikan secara langsung pada bulan ini dengan hitungan gabungan penyaluran selama 3 bulan. BLT Desa disalurkan kepada golongan masyarakat miskin dan rentan dengan besaran jumlah per bulannya adalah 300 ribu rupiah.
3. Stimulus Rekening Minimum dan Abodemen Usaha
Bantuan ini akan diberikan kepada pengusaha dibidang industri, bisnis, dan sosial. Bantuan stimulus rekening minimum dan biaya beban atau abonemen disalurkan untuk 1,1 juta pengusaha
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan sosial Tunai ini diberikan saat penerapan PPKM Darurat. Besaran biayanya adalah 300 ribu rupiah perbulan. Pemerintah merencanakan bantuan ini akan diperpanjang dua bulan, yaitu bulan Juli hingga Agustus. Lalu, pemberiannya akan langsung dirangkap dua bulan, maka total yang akan diterima oleh masyarakat pada bulan Juli ini adalah 600 ribu rupiah.
5. Diskon Listrik rumah Tangga
Diskon listrik rumah tangga seharusnya sudah berakhir sejak bulan Juni lalu, tetapi karena adanya penerapan PPKM Darurat maka diskon itu diperpanjang sampai dengan bulan September. Berikut ketentuan diskon listrik rumah tangga:
- Pelanggan 450 VA dikenakan biaya 50 persen saja dari total tagihan.
- Pelanggan 900 VA diberikan diskon sebesar 25 persen dari total tagihan.
Nah, itu tadi informasi terkait BLT UMKM yang Mamikos bagikan untuk kamu. Apakah kamu sudah cek namamu? Semoga bantuan yang didapat itu bermanfaat, ya. Jangan lupa jaga kesehatan mental dan fisik di tengah masa pandemi ini.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: