Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak Beserta Cara Hitungnya yang Benar

Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak Beserta Cara Hitungnya yang Benar – Contoh penghasilan tidak kena pajak harus dipahami oleh semua orang.

Khususnya mereka yang bekerja pada perusahaan dan mendapatkan gaji secara rutin setiap bulannya.

Dengan mengetahui PTKP, kamu akan mengetahui kira-kira dalam satu tahun harus membayar berapa.

Selain itu, PTKP juga semoga perhitungkan status dari seseorang. Apakah seseorang dalam status lajang atau menikah dan memiliki banyak tanggungan.

Hal semacam ini perlu diperhatikan dengan baik karena potongan yang akan diberikan untuk penghasilan tidak kena pajak bisa berbeda-beda

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

unsplash.com/@kellysikkema

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah penghasilan yang jumlahnya berada di bawah standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Artinya apabila seseorang memiliki gaji dibawah PTKP mereka tidak perlu membayarkan pajak dalam 1 tahun.

Dalam aturan pajak penghasilan khususnya nomor 21. Dalam satu bulan seseorang yang memiliki gaji di atas 4,5 juta rupiah akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila dihitung dalam satu tahun, maka jumlahnya adalah 54 juta rupiah.

Artinya bila gaji seseorang hanya Rp4.000.000 dalam satu bulan. Dalam satu tahun penghasilan mereka hanya 48 juta. Jumlah ini masih kurang dari PTKP sehingga tidak akan dikenakan biaya ataupun pajak dalam satu tahun.

Meski seseorang tidak terkena pajak karena jumlah gaji yang dimiliki lebih sedikit. Mereka tetap disarankan untuk melaporkan SPT tahunan ke dinas pajak dalam satu tahun. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencatatan secara rutin.

Kamu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan apabila dalam status non efektif. Untuk itu, jika kamu merasa gaji bulanan yang didapatkan tidak lebih besar dari 4,5 juta, bisa mengajukan status non efektif.

Fungsi dari PTKP

Sebelum membahas contoh penghasilan tidak kena pajak ada baiknya untuk mengetahui fungsi dari PTKP itu sendiri. Berikut beberapa fungsi dari diterapkannya penghasilan tidak kena pajak.

1. Standar Pajak Perorangan

Adanya penghasilan tidak kena pajak atau PTKP digunakan sebagai standar pajak perorangan di Indonesia. Artinya pajak yang dibebankan seseorang tidak akan menang menang karena sudah ada dan ditetapkan oleh pemerintah.

Itulah kenapa seseorang yang berpenghasilan harus memahami hal ini dengan baik, agar mereka tahu kira-kira dalam satu bulan berapa yang harus disisihkan untuk membayar pajak. Jadi tanpa dihitung oleh orang pajak kamu bisa menghitungnya terlebih dahulu.

Setelah itu kamu bisa menyisihkan sebagian uang yang nantinya dalam satu tahun bisa langsung dibayarkan untuk pajak.

Jadi tidak akan kebingungan apabila suatu saat harus membayar pajak tetapi tidak ada dana yang tersisa. Jika sudah ada aturannya maka bisa langsung menyisihkan sesuai dengan aturan itu

2. Meringankan Beban Pajak

Meringankan beban pajak juga merupakan salah satu fungsi dari contoh penghasilan tidak kena pajak. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika penghasilan tidak kena pajak khususnya pada perorangan ditetapkan sebesar 54 juta rupiah dalam 1 tahun atau 12 bulan.

Apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak lebih besar dari aturan tersebut. Mereka tidak perlu membayarkan uang ataupun pajak dalam satu tahun tetapi masih tetap wajib untuk melaporkan SPT dalam satu tahun.

Kalaupun seseorang memiliki penghasilan di atas itu seperti 60 juta rupiah. Penghasilan yang terkena pajak menjadi lebih sedikit karena hanya akan tersisa 4 juta. Artinya pajak yang nantinya harus dibayarkan bisa lebih sedikit dan tidak akan membebani mereka.

3. Meningkatkan Masyarakat Taat Pajak

Adanya potongan untuk biaya pajak dalam bentuk BPKP akan membuat masyarakat merasa lebih nyaman dan akhirnya mau melakukan pembayaran pajak dalam satu tahun. Artinya peningkatan orang yang membayar pajak akan semakin besar setiap tahunnya.

Peningkatan ini bisa naik karena jumlah pajak yang harus dibayarkan bisa lebih sedikit. Hal semacam ini akan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat jika pajak itu sangat penting dan harus dibayarkan secara rutin meski jumlahnya bisa bervariasi.

Selain itu masyarakat juga semakin sadar jika besar atau kecilnya pajak yang harus dibayarkan tergantung dengan jumlah gaji yang dimiliki.

Jadi mereka akan bekerja dengan lebih maksimal karena meskipun memiliki gaji yang sedikit lebih besar pajak yang nantinya dibayarkan juga tidak terlalu tinggi.

4. Tidak Menakuti Masyarakat

Selama ini masyarakat merasa tidak nyaman atau takut untuk mendaftar NPWP atau membayar pajak. Alasannya sederhana saja karena mereka merasa takut harus membayar dalam jumlah yang sangat banyak padahal gaji yang mereka miliki sangat kecil.

Padahal mereka hanya perlu membayar pajak yang sesuai dengan kemampuan mereka. Artinya pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan penghasilan yang dimiliki dan masih dipotong oleh penghasilan tidak kena pajak atau sering disebut PTKP.

Dengan memahami contoh penghasilan tidak kena pajak ini, masyarakat jadi semakin tahu. Penghasilan tidak kena pajak jumlahnya cukup besar apalagi jika nantinya digabung dengan pasangan. Jadi potongannya akan didapatkan semakin tinggi dan pacarnya juga mengecil.

Siapa yang Wajib Lapor Pajak?

Semua orang yang memiliki gaji dan juga sudah memiliki NPWP wajib membayar pajak setiap tahunnya. Artinya siapapun asalkan sudah memiliki NPWP dan efektif atau aktif harus melaporkan SPT tahunan secara rutin.

Wajib pajak perorangan wajib menyetorkan pajak mereka secara rutin setiap tahun. Bahkan meski pajak yang mereka miliki nol rupiah atau tidak perlu membayar sama sekali. Yang paling penting kamu harus mengetahui contoh penghasilan tidak kena pajak terlebih dahulu dan berapa besarnya. 

Meski standar yang ditetapkan per orang adalah 54 juta per tahun. Ada beberapa tambahan lain khususnya seseorang yang memiliki pasangan dan juga memiliki tanggungan.

Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak

Untuk memahami contoh penghasilan tidak kena pajak atau baiknya untuk menyimak beberapa ulasan di bawah ini dengan baik. Masing-masing akan memperingatkan kira-kira seberapa besar PTKP atau penghasilan tidak kena pajak yang akan diterapkan pada seseorang.

Dalam perhitungan PTKP seseorang juga akan dilihat tanggungan yang ada di dalam rumah tersebut. Artinya jika ada tanggungan seperti anak atau masih orang tua atau saudara yang masih saudara akan dianggap sebagai salah satu peningkat dari PTKP itu sendiri.

Besarnya untuk satu orang sekitar 4,5 juta per orang untuk 1 tahun. Jadi apabila ada tanggungan sebanyak 3 selain istri, PTKP akan ditambah sebesar 13,5 juta. Informasi lebih lanjut tentang besaran PTKP bisa disimak di bawah ini.

1. Pria atau Wanita Lajang

Pria atau wanita yang masih lajang akan dikenakan pajak dan juga PTKP standar. Artinya apabila dalam satu bulan memiliki gaji 4,5 juta dalam satu tahun memiliki total 54 juta, tidak perlu membayar pajak.

Selain itu apabila mereka masih memiliki tanggungan seperti orang tua ataupun saudara yang dibiayai juga akan meningkat. Berikut daftar PTKP yang akan diterapkan.

  • TK/0 Rp54.000.000,-
  • K/0 Rp58.500.000,-
  • K/1 Rp63.000.000,-
  • K/2 Rp67.500.000,-
  • K/3 Rp72.000.000,-

2. Pria Menikah dan Istri Tidak Bekerja

Selanjutnya apabila pria sudah menikah dan istri yang dimiliki tidak bekerja atau memiliki usaha di rumah, jenis PTKP yang akan diterapkan juga akan berbeda. Secara umum istri akan ikut dalam tanggungan tersebut.

Selain itu beberapa tanggungan lain seperti anak dan juga orang tua yang masih tinggal dalam satu rumah juga akan dihitung. Jadi PTKP yang akan didapatkan bisa lebih besar apabila masih memiliki tanggungan maksimal berjumlah 3.

Berikut beberapa dasar dari PTKP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak seorang pria yang sudah menikah dan istri tidak bekerja.

  • TK/0 Rp54.000.000,-
  • K/0 Rp58.500.000,-
  • K/1 Rp63.000.000,-
  • K/2 Rp67.500.000,-
  • K/3 Rp72.000.000,-

3. Pria Menikah dan Istri Bekerja

Sementara itu untuk pria yang sudah menikah dan istri juga bekerja atau memiliki usaha dirumah dengan gaji yang cukup banyak. Penghasilan yang nantinya didapatkan juga harus dikenakan pajak untuk keduanya.

Biasanya NPWP ini akan digabung antara suami dan istri sehingga PTKP yang nantinya akan diterapkan bisa lebih besar. Berikut besarnya PTKP yang akan diberikan untuk pria dan wanita yang sudah menikah dan sama-sama bekerja.

  • K/I/0 Rp112.500.000,-
  • K/I/1 Rp117.000.000,-
  • K/I/2 Rp121.500.000,-
  • K/I/3 Rp126.000.000,-

Cara Menghitung

Contoh penghasilan tidak kena pajak bisa dihitung dengan beberapa contoh di bawah ini. Kamu bisa tahu beberapa cara menghitung penghasilan tidak kena pajak yang benar.

Seorang pria memiliki gaji sebesar 7 juta perbulan. Dia belum menikah tetapi masih memiliki tanggungan yaitu ayah dan 1 orang adik. PTKP yang akan dikenakan pada pria ini sebesar?

Jawaban: Pria yang belum menikah akan mendapatkan PTKP awal 54 juta. Selanjutnya karena ada dua tanggungan akan ditambahkan sebesar 2 kali 4,5 juta atau 9 juta. Jadi PTKP yang dikenakan: 54 + 9 = 63 Juta.

Seorang pria yang sudah menikah dengan istri bekerja memiliki 1 anak. Besar PTKP yang akan diterapkan sebesar?

Jawaban: suami istri yang sudah menikah dan sama-sama bekerja akan memiliki PTKP sebesar 112,5 juta. Ditambah 1 anak maka akan menjadi 117 juta.

Contoh penghasilan tidak kena pajak yang sudah dibahas di atas bisa saja berubah-ubah dan disesuaikan dengan kondisi seseorang. Artinya status yang dimiliki oleh seseorang apakah menikah dan memiliki tanggungan akan menentukan besar dan kecilnya.

Apabila sudah didapatkan contoh penghasilan kena pajak, barulah bisa diterapkan seberapa besar persentase pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun.

Dengan memahami contoh penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, kamu bisa dengan mudah mengetahui kira-kira berapa yang harus dikeluarkan dalam 1 tahun untuk urusan pajak. 

Selanjutnya kamu juga akan tahu besaran pajak yang harus dikeluarkan apabila memiliki tanggungan yang lebih banyak.

Selanjutnya seseorang yang juga memiliki pasangan bekerja dan memiliki NPWP, tentu penghasilannya juga harus diperhitungkan. Bahkan jika nantinya akan digabung jumlah PTKP juga akan meningkat sehingga potongan yang didapatkan bisa lebih tinggi.

Pajak adalah salah satu sumber pendanaan yang dimiliki oleh suatu negara agar bisa berkembang dengan baik. Dengan mengetahui PTKP dan melaporkan SPT setiap tahunnya, kamu sudah ikut membantu perkembangan negeri ini meski tidak semua orang harus membayar pajak.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah