Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Guru Pada PPPK CPNS 2021

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: cpns PPPK PPPK 2021

Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Guru Pada PPPK CPNS 2021 — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka peluang besar untuk kamu yang masih berstatus sebagai guru honorer untuk ikut serta dalam PPPK.

Bahkan, konon kabarnya Kemendikbud membuka kuota sebanyak satu juta guru honorer untuk ikut serta dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini.

Kamu tertarik untuk mengikutinya? Namun sebelum itu, mari kenali dulu lebih lanjut apa itu jabatan fungsional PPPK 2021 tersebut.

Mengenal Apa Itu Jabatan Fungsional PPPK 2021

detik.com

1. Apa Itu PPPK?

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Singkatnya, jadi PPPK itu masih bagian dari ASN. Lebih lanjut, PNS dan PPPK sama-sama memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam hal pelayanan publik.

Untuk pembagian skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara untuk PPPK lebih terfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Tapi bukan berarti PPPK tidak bisa. PPPK juga punya kesempatan untuk menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Namun setelah memperoleh izin langsung dari Presiden.

2. PPPK dan Jabatan Fungsional

Mungkin kamu penasaran apa yang melandasi pengangkatan PPPK yang ‘terasa’ mendesak ini? Konon kabarnya kebutuhan mendesak ini karena timbul keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di beberapa daerah.

Apabila merujuk sistem manajemen Aparatur Sipil Negara di negara maju, maka skema PPPK yang diterapkan memang semata untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 ada sejumlah 147 jabatan fungsional yang nantinya dapat diisi oleh PPPK. Termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Makanya, sangatlah tepat keputusan untuk menggunakan skema PPPK dalam mengisi jabatan guru tersebut. Tentu saja tanpa mengurangi sama sekali hak sebagai ASN.

3. Besaran Gaji yang Diterima PPPK

PPPK tetap akan mendapatkan hak upah berupa gaji dan tunjangan, sama seperti PNS. Bahkan untuk nilai besarannya sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kebijakan pengadaan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru di masa depan. Selain itu dapat meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

4. Kelebihan Sistem PPPK

Kamu mungkin penasaran apa sih kelebihan dari sistem PPPK ini? Apabila kamu tertarik untuk mendaftar, ketahuilah bahwa calon pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi calon PNS.

Apabila kamu memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kamu dapat mengisi jabatan PPPK sesuai posisi yang diinginkan. Seorang calon PPPK pun tidak harus untuk meniti karir dari bawah dulu apabila hendak melamar pada Jabatan Fungsional jenjang pertama.

Sebab nantinya akan bertahan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang berlaku juga bagi PNS saat akan melalui proses kenaikan jenjang jabatan.

5. Perbedaan Utama PNS dan PPPK

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. Namun, memang tidak menutup kemungkinan PPPK juga akan memperoleh dana pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go atau manfaat pasti menjadi fully-funded atau iuran pasti.

Dengan perubahan pada sistem pensiun atau jaminan hari tua yang sudah dijabarkan tadi, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK tersebut.

a. Kriteria Jabatan Umum PPPK

Kamu pasti memerlukan informasi selengkapnya terkait kriteria PPPK. Nah, untuk kriteria umum yang sudah tertera di bawah ini berlaku untuk ketiga jenis jabatan bisa diisi oleh PPPK, diantaranya adalah:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,
  4. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri,
  5. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

b. Kriteria Jabatan Khusus PPPK

Setelah tadi kamu melihat kriteria umum pada jabatan PPPK, berikut ini adalah kriteria khusus untuk jabatan PPPK yang hanya berlaku untuk salah satu jenis jabatan saja. Diantaranya adalah:

  1. Kriteria khusus untuk jabatan fungsional, yaitu jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi,
  2. Kriteria khusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yaitu bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB, serta kriteria khusus untuk Jabatan lain, yaitu:
  3. Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;
  4. Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
  6. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
  7. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
  8. Jabatan pimpinan pada Perguruan Tinggi Negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
  9. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah, atau
  10. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

6. Pengisian Jabatan Fungsional PPPK

Dengan mengacu pada kriteria-kriteria yang sudah Mamikos jabarkan di atas, maka pengisian jabatan fungsional oleh PPPK hanya bisa dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan saja.

Jabatan-jabatan tersebut sudah tercantum pada lampiran Peraturan Presiden. Apabila kamu ingin tahu apa saja jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK maka simak daftar lengkapnya di bawah ini.

  1. Administrator Database Kependudukan
  2. Administrator Kesehatan
  3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  5. Analis Kebijakan
  6. Analis Kepegawaian
  7. Analis Ketahanan Pangan
  8. Analis Pasar Hasil Perikanan
  9. Analis Pasar Hasil Pertanian
  10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  11. AnalisPerkebunrayaan
  12. Apoteker
  13. Arsiparis
  14. Dokter
  15. Dokter Gigi
  16. Asesor Manajemen Mutu Industri
  17. Asisten Apoteker
  18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
  19. Asisten Inspektur Bandar Udara
  20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  22. Asisten Konselor Adiksi
  23. Asisten Pelatih Olahraga
  24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  26. Asisten Penata Anestesi
  27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  29. Asisten Perisalah Legislatif
  30. Asisten Pranata Siaran
  31. Asisten Teknisi Siaran
  32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
  33. Auditor Kepegawaian
  34. Bidan
  35. Dokter Hewan Karantina
  36. Dokter Pendidik Klinis
  37. Dosen
  38. Entomolog Kesehatan
  39. Epidemiolog Kesehatan
  40. Fisikawan Medis
  41. Fisioterapis
  42. Guru
  43. Inspektur Angkutan Udara
  44. Inspektur Bandar Udara
  45. Inspektur Keamanan Penerbangan
  46. Inspektur Ketenagalistrikan
  47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  49. Inspektur Tambang
  50. Instruktur
  51. Konselor Adiksi
  52. Medik Veteriner
  53. Nutrisionis
  54. Okupasi Terapis
  55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  56. Ortotis Prosthetic
  57. Pamong Belajar
  58. Pamong Budaya
  59. Paramedik Karantina Hewan
  60. Paramedik Veteriner
  61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  62. Pekerja Sosial
  63. Pelatih Olahraga
  64. Pembimbing Kemasyarakatan
  65. Pembimbing Kesehatan Kerja
  66. Pembina Jasa Konstruksi
  67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  68. Pemeriksa Desain Industri
  69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  71. Penata Anestesi
  72. Penata Kelola Pemilihan Umum
  73. Penata Ruang
  74. Peneliti
  75. Penera
  76. Penerjemah
  77. Pengamat Gunung Api
  78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  79. Pengamat Tera
  80. Pengantar Kerja
  81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  82. Pengawas Benih Tanaman
  83. Pengawas Bibit Ternak
  84. Pengawas Farmasi dan Makanan
  85. Pengawas Kemetrologian
  86. Pengawas I(keselamatan Pelayaran)
  87. Pengawas Koperasi
  88. Pengawas Mutu Pakan
  89. Pengawas Perikanan
  90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  91. Pengelola Kesehatan Ikan
  92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  95. Pengendali Frekuensi Radio
  96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  98. Penggerak Swadaya Masyarakat
  99. Penghulu
  100. Penguji Kendaraan Bermotor
  101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  102. Penguji Mutu Barang
  103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
  104. Penyelidik Bumi
  105. Penyuluh Agama
  106. Penyuluh Hukum
  107. Penyuluh Kehutanan
  108. Penyuluh Keluarga Berencana
  109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  110. Penyuluh Narkoba
  111. Penyuluh Perikanan
  112. Penyuluh Pertanian
  113. Penyuluh Sosial
  114. Perawat
  115. Perawat Gigi
  116. Perekam Medis
  117. Perekayasa
  118. Perencana
  119. Perisalah Legislatif
  120. Pranata Hubungan Masyarakat
  121. Pranata Komputer
  122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
  123. Pranata Laboratorium Kesehatan
  124. Pranata Laboratorium Pendidikan
  125. Pranata Nuklir
  126. Pranata Siaran
  127. Psikolog Klinis
  128. Pustakawan
  129. Radiografer
  130. Refraksionis Optisien
  131. Resaner
  132. Sanitarian
  133. Statistisi
  134. Surveyor Pemetaan
  135. Teknik Jalan dan Jembatan
  136. Teknik Pengairan
  137. Teknik Penyehatan Lingkungan
  138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  139. Teknisi Elektromedik
  140. Teknisi Gigi
  141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  142. Teknisi Penerbangan
  143. Teknisi Perkebunrayaan
  144. Teknisi Siaran
  145. Teknisi Transfusi Darah
  146. Terapis Wicara
  147. Widyaiswara

Dengan demikian usai sudah penjelasan Mamikos mengenai apa itu jabatan fungsional PPPK 2021 yang dapat Mamikos sampaikan. Semoga informasi menarik tadi berguna dan dapat memberikan sebuah pengetahuan baru.

Apabila kamu hendak mendaftarkan diri, segera manfaatkan momen mumpung pendaftarannya sudah terbuka. Mudah-mudahan usahamu membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Unduh aplikasi Mamikos sekarang untuk memudahkan pencarian hunian kos yang terpercaya. Selain itu ada ribuan jenis kos yang dapat kamu pilih sesuai kriteria. Kamu bisa mengunduh aplikasinya via Appstore dan Playstore, sekarang juga!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta