Apa Itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dan Cara Cek PBB Online

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dan Cara Cek PBB Online – Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dan Cara Cek PBB Online

Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.

Cara Cek PBB Online

Untuk cek PBB online atau ingin cek tagihan PBB online, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan properti yang dimiliki sudah terdaftar. Jika belum, daftarkan terlebih dulu dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Lalu setelahnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilampiri bukti pendukung seperti:

  • Scan KTP Pemohon/Kuasa apabila Pemohon/Kuasa tidak sama dengan Wajib Pajak
  • Scan KTP Wajib Pajak (WP)
  • Scan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani WP, apabila yang mengajukan (Pemohon) bukan yang bersangkutan (WP)
  • Scan Surat Tanah (Sertifikat/SIPT/Petok D/Leter C/IJB)
  • Scan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan apabila Surat Tanah berupa Petok D/Leter C/IJB
  • Scan Surat Kesediaan Pendampingan Survey
  • Foto Objek Pajak (meliputi foto Tanah dan Bangunan tampak depan, samping kanan kiri belakang apabila memungkinkan dan foto jalan di depan Tanah / Bangunan)

Nah, setelah sudah memastikan properti terdaftar, untuk mengecek PBB online, bisa mengakses website masing-masing kantor pajak daerah dengan mengikuti cara-cara sebagai berikut:

  • Pilih menu BPHTB online
  • Klik pengecekan PBB
  • Masukan NOP, contoh 32.78.001.001.001.0001.0
    Selanjutnya akan muncul data PBB meliputi NOP, alamat obyek PBB, RT/RW obyek PBB, kelurahan obyek
  • PBB, kecamatan obyek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan obyek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
  • Apabila data PBB tersebut sudah benar, silakan lanjutkan apabila ingin melakukan bayar PBB online
  • Tapi jika ada ketidaksesuaian, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah dengan membawa bukti-bukti pendukung.