Ketentuan Pegawai Harian Lepas, Aturan gaji, Hak, Hingga Jam Kerja

Jangan Salah! Yuk Mengenal Apa itu Pegawai Harian Lepas, Aturan gaji, Hak, Hingga Jam Kerja – Selain pegawai tetap dan kontrak, di dunia kerja ada juga istilah yang digunakan untuk pegawai harian lepas atau freelancer.

Para pegawai harian ini, adalah orang-orang yang bekerja pada suatu perusahaan namun sifatnya tidak terikat dengan perusahaan. Pegawai harian lepas saat ini memang digemari sebagian orang, karena bisa bekerja kapan saja dan dimana saja tanpa terikat dengan perusahaan.

Namun, sebagai seorang pegawai harian lepas kamu juga perlu mengetahui beberapa hal terkait aturan gaji, hak, hingga jam kerja. Simak penjelasannya di bawah ini!

Sekilas Tentang Pegawai Harian Lepas

https://unsplash.com/@getrodeo

Seperti yang disinggung di awal, para pegawai harian lepas adalah istilah yang digunakan bagi orang-orang yang bekerja di suatu perusahaan atau institusi tanpa menyandang status sebagai karyawan dari perusahaan tersebut. 

Biasanya, para pegawai harian ini ditugaskan untuk mengerjakan tugas-tugas yang dipesan oleh perusahaan dan tertulis dalam perjanjian kerja.

Ruang lingkup pekerjaan freelancer pun saat ini cukup beragam mulai dari web developer, copywriting, illustrator, tutor kelas. 

Para pegawai harian lepas dalam mengerjakan tugasnya tidak memiliki jam kerja khusus, sehingga mereka bebas mengerjakan tugas dari perusahaan kapan saja dengan catatan tugas tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan bersama.

Setelah tugas atau proyek perusahaan selesai dikerjakan maka pegawai harian tetap tidak lagi terikat dengan perusahaan tersebut.

Karena pegawai harian lepas tidak bekerja tetap di suatu perusahaan, pegawai harian lepas harus bisa mengembangkan skill dan kemampuan mereka agar bisa tetap bersaing di dunia kerja.

Dengan hal ini seorang pegawai akan terus mendapatkan proyek dari suatu perusahaan. 

Siapa Saja yang Termasuk Pegawai Harian Lepas?

Pegawai harian tetap adalah jenis pekerjaan yang dipekerjakan perusahaan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja sementera atau menangani beban kerja tambahan selama periode waktu tertentu.

Umumnya, perusahaan membutuhkan pegawai harian lepas untuk berbagai sektor seperti konstruksi, kesehatan, administratif, promotor, start-up, dan masih banyak lagi.

Keuntungan Menjadi Pegawai Harian Lepas

Pegawai harian lepas kini banyak diminati oleh anak mudah dan mahasiswa.

Apalagi jenis pekerjaan pegawai harian lepas kian beragam dan menjadi peluang untuk mendapatkan pengalaman kerja. Selain itu ada beberapa keuntungan lainnya yaitu: 

1. Fleksibilitas Waktu dan Tempat Kerja

Seorang pegawai harian lepas memiliki keuntungan dari segi waktu dan tempat kerja. Pasalnya, mereka dapat bekerja dimana saja dan kapan saja itu bahkan bisa sambil liburan.

Tidak ada aturan yang mengikat para pekerja lepas, hal yang pasti adalah pekerjaan bisa diselesaikan dengan tepat waktu sesuai kesepakatan bersama.

2. Potensi Penghasilan yang Lebih Tinggi

Seorang pegawai harian lepas, memiliki kesempatan untuk menetapkan tarif sendiri dari tugas yang akan dikerjakan.

Mereka dapat menyesuaikan tarif berdasarkan tingkat pengalaman, keterampilan, dan kompleksitas pekerjaan yang ditawarkan. 

Selain itu, para pegawai harian lepas bisa menerima lebih dari satu jenis pekerjaan dalam satu waktu.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima para pegawai harian lepas bisa lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan tetap dengan gaji yang tetap.

3. Tidak Terikat dengan Perusahaan

Terikat secara resmi dengan perusahaan bagi sebagian orang adalah hal yang merepotkan. Karena, harus memenuhi standar operasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Namun, hal tersebut tidak akan dirasakan bagi mereka yang berstatus pegawai harian lepas. Mereka tidak memiliki hubungan kontrak dan kewajiban lainnya dari perusahaan.

Aturan Gaji Pegawai Lepas Harian

Upah atau gaji adalah hak setiap pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Kemudian untuk sistem pemberian upah kepada pegawai harian lepas didasarkan dengan dua sistem yaitu sistem ataupun dengan hasil pekerjaan.

Semua hal tersebut kembali lagi pada sistem pengupahan yang disepakati oleh perusahaan dan pegawai harian lepas apakah menggunakan satuan waktu atau hasil kerja.

Bagi perusahaan yang menggunakan sistem waktu maka perusahaan harus membayarkan upah bulanan dibagi 25 hari khusus bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu.

Sedangkan bagi perusahaan dengan waktu kerja 5 hari maka upah bulanan dibagi menjadi 21 hari.

Sementara bagi perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan berdasarkan hasil kerja, maka besaran upah yang diterima sesuai dengan hasil pekerjaan dari pegawai harian lepas.

Hak Pegawai Harian Lepas Menurut Undang-Undang

Para pegawai harian lepas di Indonesia juga memiliki hak yang sama dan telah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-Men/VI/2004 mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, dalam Kputusan Menteri No.100 Tahun 2004 dan UU Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan pegawai harian lepas dalam perusahaan.

Dalam putusan tersebut para pegawai harian lepas masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Oleh karena itu, hak-hak pegawai harian lepas diatur dalam peraturan tersebut, yaitu: 

1. Mendapatkan Upah

Seorang pegawai harian tetap yang telah melaksanakan tugas dari perusahaan dan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan perjanjian sebelumnya, maka tentu wajib mendapatkan hak utamanya yaitu mendapatkan upah.

Adapun mekanisme pemberian upah berdasarkan satuan waktu, lamanya mereka bekerja, atau berdasarkan berapa banyak tugas yang telah mereka kerjakan.

2. Menerima Jaminan Sosial

Jaminan sosial adalah hak semua warga negara Indonesia.

Khusus, bagi seorang pegawai harian lepas yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, maka jaminan sosial yang diterima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Sistem pembayaran iuran untuk peserta BPU berbeda dengan iuran karyawan swasta, dimana peserta BPU wajib membayar iuran BPJS secara mandiri melalui kantor BPJS ataupun mitra BPJS.

3. Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab

Pegawai harian lepas dalam mengerjakan proyek perusahaan haruslah sesuai brief dan perjanjian kerja sebelumnya dan telah disepakati bersama.

Ketidakjelasan tugas dan tanggung jawab dapat berakibat rusaknya hubungan antara pegawai harian lepas dan perusahaan.

Jam Kerja Pegawai Harian Lepas

Tenaga kerja pegawai harian lepas memiliki jam kerja harian yang sifatnya fleksibel dan kondisional.

Para pegawai harian lepas dapat mengatur sendiri jadwal kerja yang diinginkan, dengan catatan tugas yang telah disepakati dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dengan kata lain jam kerja pegawai harian lepas tidak terikat seperti pada pekerja tetap perusahaan, dan cenderung lebih singkat jika dibandingkan dengan jam kerja karyawan tetap atau kontrak.  

Penutup

Demikian ulasan mengenai pegawai harian lepas, aturan gaji, hak, hingga jam kerja yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. 

Jika kamu ingin mencari tahu informasi penting lainnya, kamu bisa mengunjungi blog Mamikos. Akan ada banyak sekali artikel menarik yang wajib kamu ketahui. 

Pastikan download dan install aplikasi Mamikos di smartphone kesayangan kamu, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah