Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap

PPDB seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA/SMK sudah resmi dimulai. Cari tahu arti dan penjelasannya lengkap di sini!

06 Juni 2024 Citra

Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap — Untuk dapat diterima menjadi murid baru di suatu sekolah, tiap calon peserta didik baru harus mengikuti seleksi PPDB.

PPDB meliputi semua jenjang pendidikan mulai dari PPDB PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.

Khusus pada pembahasan kita kali ini Mamikos akan menjelaskan apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK. Simak dengan baik, ya!

Apa itu PPDB?

Apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK
Canva.com/@OduaImages

Sebelum kita mengetahui apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK, ada baiknya kita ketahui dulu mengenai definisi PPDB.

PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, suatu sistem penerimaan siswa baru di jenjang sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK.

PPDB sudah menjadi agenda rutin tiap tahun yang digelar pemerintah untuk menyaring siswa yang akan diterima di suatu sekolah.

Tujuan PPDB

Nah, itu tadi definisi dari PPDB. Lalu, tujuan diadakannya PPDB untuk apa? Menurut laman resmi kemdikbud, tujuan dari pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi anak yang putus sekolah agar dapat kembali bersekolah
  2. Meningkatkan partisipasi orangtua/wali siswa dalam kegiatan pembelajaran anak
  3. Masyarakat mendapat layanan pendidikan yang adil, berkualitas serta dekat dengan domisili aslinya.
  4. Mempermudah tugas Pemda dalam melakukan perencanaan serta intervensi demi terciptanya pemerataan akses serta meningkatkan mutu pendidikan.
  5. Meminimalisir adanya diskriminasi layanan pendidikan yang ditujukan pada CPDB dari ekonomi keluarga kurang mampu serta CPDB dengan kebutuhan khusus.

Apa itu PPDB Jenjang SD SMP SMA/SMK?

PPDB diselenggarakan untuk menerima calon peserta didik baru di jenjang SD SMP SMA/SMK.

Aturan mengenai PPDB sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pula pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 guna menjawab semua permasalahan yang muncul di tahun sebelumnya.

Berikut rangkuman kebijakan baru pelaksanaan PPDB di tiap jenjang sekolah pada tahun pelajaran 2024/2025. Simak yuk!

Close