Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap
Apa Itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK? Berikut Arti dan Penjelasannya Lengkap — Untuk dapat diterima menjadi murid baru di suatu sekolah, tiap calon peserta didik baru harus mengikuti seleksi PPDB.
PPDB meliputi semua jenjang pendidikan mulai dari PPDB PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Khusus pada pembahasan kita kali ini Mamikos akan menjelaskan apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK. Simak dengan baik, ya!
Apa itu PPDB?
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum kita mengetahui apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK, ada baiknya kita ketahui dulu mengenai definisi PPDB.
PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, suatu sistem penerimaan siswa baru di jenjang sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK.
PPDB sudah menjadi agenda rutin tiap tahun yang digelar pemerintah untuk menyaring siswa yang akan diterima di suatu sekolah.
Tujuan PPDB
Nah, itu tadi definisi dari PPDB. Lalu, tujuan diadakannya PPDB untuk apa? Menurut laman resmi kemdikbud, tujuan dari pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi anak yang putus sekolah agar dapat kembali bersekolah
- Meningkatkan partisipasi orangtua/wali siswa dalam kegiatan pembelajaran anak
- Masyarakat mendapat layanan pendidikan yang adil, berkualitas serta dekat dengan domisili aslinya.
- Mempermudah tugas Pemda dalam melakukan perencanaan serta intervensi demi terciptanya pemerataan akses serta meningkatkan mutu pendidikan.
- Meminimalisir adanya diskriminasi layanan pendidikan yang ditujukan pada CPDB dari ekonomi keluarga kurang mampu serta CPDB dengan kebutuhan khusus.
Apa itu PPDB Jenjang SD SMP SMA/SMK?
PPDB diselenggarakan untuk menerima calon peserta didik baru di jenjang SD SMP SMA/SMK.
Aturan mengenai PPDB sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pula pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 guna menjawab semua permasalahan yang muncul di tahun sebelumnya.
Berikut rangkuman kebijakan baru pelaksanaan PPDB di tiap jenjang sekolah pada tahun pelajaran 2024/2025. Simak yuk!
PPDB Jenjang SD
Penerimaan peserta didik baru juga diberlakukan di jenjang sekolah dasar, baik sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pembahasan apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK kali ini, Mamikos akan memberikan uraian detail mengenai PPDB di jenjang SD. Simak ya!
A. Syarat Jenjang SD
Calon peserta didik yang ingin mendaftar di jenjang SD secara umum harus memiliki usia paling tinggi 7 tahun tapi belum berusia 8 tahun. Usia paling rendah untuk diterima yaitu usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
CPDB yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli pada tahun pendaftaran bisa diterima apabila memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- CPDB memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah apabila tidak ada psikolog profesional yang tersedia.
B. Aturan Seleksi Jenjang SD
Seleksi PPDB di Jenjang SD pada umumnya hanya memiliki 3 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi serta perpindahan tugas orangtua/wali. Ketentuan seleksi tiap jalur adalah sebagai berikut:
- Jalur PPDB afirmasi akan memprioritaskan jarak domisili CPDB terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemda.
- Jalur PPDB zonasi serta perpindahan tugas orang tua/wali akan lebih memprioritaskan kriteria usia serta jarak domisili terdekat ke sekolah yang ada dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
- Pemerintah melarang adanya tes membaca, menulis, dan/atau berhitung sebagai bagian dari seleksi penerimaan CPDB di Sekolah Dasar.
PPDB Jenjang SMP
Calon peserta didik yang telah selesai menempuh pendidikan SD, makan harus mengikuti mekanisme PPDB untuk dapat mendaftarkan diri ke sekolah tujuannya.
Agar pembahasan mengenai apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK lebih lengkap, Mamikos kali ini akan membahas mengenai PPDB di jenjang SMP. Simak ya!
A. Syarat Jenjang SMP
Syarat CPDB di jenjang SMP yang akan mengikuti PPDB harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pada jenjang SMP, CPDB harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pendaftaran.
B. Aturan Seleksi Jenjang SMP
- PPDB jalur afirmasi akan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang berada dalam wilayah zonasi yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- PPDB jalur zonasi akan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang ada dalam wilayah zonasi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
- Apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) dengan sekolah sama, maka seleksi selanjutnya akan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua didasarkan dari dokumen berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
PPDB Jenjang SMA/SMK
Pembahasan mengenai apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK selanjutnya akan Mamikos jelaskan mengenai PPDB di jenjang SMA/SMK. Simak terus ya!
A. Syarat Jenjang SMA/SMK
Pada jenjang SMA/SMK CPDB harus mempertimbangkan usia. CPDB yang mendaftar PPDB diperkenankan memiliki usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pendaftaran.
Namun, persyaratan usia dapat dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Sekolah penyelenggara pendidikan khusus bagi CPDB yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
- Sekolah menyelenggarakan layanan pendidikan khusus bagi CPDB di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat di lingkungan terpencil, dan/atau mengalami bencana serta tidak mampu secara ekonomi.
- Sekolah berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Selain itu pengecualian persyaratan turut berlaku pula bagi CPDB penyandang disabilitas.
B. Aturan Seleksi jenjang SMA/SMK
Siswa yang sudah lulus SMP harus mengikuti prosedur PPDB untuk dapat masuk ke SMA atau SMK.
Aturan seleksi di jenjang SMA sama seperti aturan di jenjang SMP. Sedangkan untuk aturan seleksi jenjang SMK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi di jenjang SMK akan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Rapor yang disertai dengan lampiran surat keterangan peringkat. Nilai rapor yang akan dijadikan patokan yaitu rapor pada 5 semester terakhir;
- Adanya nilai tambahan jika CPDB memiliki prestasi bidang akademik maupun di bidang non-akademik.
- Hasil tes bakat dan minat sesuai keahlian yang dipilih CPDB menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
b. Seleksi harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
c. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung sekolah; dan
d. Dalam pelaksanaan PPDB SMK bisa menyelenggarakan seleksi khusus sebelum tahap pengumuman.
Jalur PPDB
Tidak lengkap rasanya membahas apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK jika kita belum membahas apa saja jalur PPDB yang ada. Secara umum terdapat 4 jalur PPDB, di antaranya yaitu:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi dibuka pemerintah dengan tujuan tercapainya pemerataan kualitas pendidikan di tiap sekolah.
Selain itu sistem zonasi dimaksudkan agar CPDB tidak perlu kesulitan pergi ke sekolah dengan jarak yang jauh karena kesempatannya diterima di sekolah yang lebih dekat domisili akan lebih besar ketimbang yang lokasinya jauh.
Daya tampung jalur zonasi pada jenjang SD paling sedikit yaitu 70%, jenjang SMP paling minimal 50%, jenjang SMA paling sedikit 50%.
Persyaratan Jalur Zonasi
Persyaratan untuk jalur zonasi secara umum yaitu sebagai berikut:
1. Domisili CPDB dibuktikan dengan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling cepat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
2. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data di KK CPDB yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih sah digunakan untuk dokumen jalur zonasi.
3. Apabila ada perubahan data di KK CPDB, maka harus disertakan:
- KK yang lama
- Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian apabila terjadi kehilangan KK.
4. Apabila perubahan KK disebabkan perpindahan, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga.
5. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum di KK wajib sama seperti nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah, akta kelahiran, serta KK sebelumnya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi bertujuan agar siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah serta memiliki disabilitas bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Kuota penerimaan jalur ini pada umumnya minimal 15% untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.
Untuk mendaftar jalur afirmasi, biasanya CPDB akan diminta melampirkan bukti sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) yang terdaftar dalam DTKS, PIP (Program Indonesia Pintar) atau program kesejahteraan lainnya.
Selain faktor ekonomi yang menjadi kriteria penerimaan jalur ini, domisili CPDB dengan sekolah juga dapat menjadi kriteria penentu diterima atau tidaknya di suatu sekolah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali
Jalur perpindahan orang tua atau wali bisa dimanfaatkan oleh CPDB yang pindah domisili akibat adanya perpindahan tugas orang tua/wali.
CPDB ingin mengikuti jalur ini diharuskan untuk melampirkan surat keterangan perpindahan tugas resmi orang tua atau walinya.
Jalur perpindahan orang tua/wali untuk jenjang SD, SMP, SMA, dibatasi kuota penerimaannya maksimal 5%.
Apabila ada sisa kuota pada jalur ini, guru atau tenaga kerja di sekolah lainnya bisa memanfaatkan jalur ini apabila anak-anaknya ingin mendaftar pada sekolah tempat orangtuanya bertugas.
Kriteria jarak rumah dengan sekolah pada jalur ini juga menjadi salah satu kriteria yang akan dinilai oleh tim verifikator.
4. Jalur Prestasi
Apa itu PPDB jalur prestasi? Jalur ini dapat dimanfaatkan untuk CPDB yang jarak rumahnya dengan sekolah terbilang jauh.
CPDB yang mengikuti jalur ini akan bersaing menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik dan non akademiknya agar bisa diterima di suatu sekolah.
Kuota jalur prestasi sendiri tidak memiliki persentase yang tetap karena jalur prestasi pada umumnya akan mendapatkan kuota sisa dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi serta perpindahan orangtua.
Apabila nantinya pada proses seleksi terdapat nilai peserta yang sama, prioritas diterima tidaknya tetap akan diberikan pada peserta yang domisilinya lebih dekat dari sekolah.
Penutup
Semoga uraian Mamikos di atas mengenai apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK sudah memberikanmu gambaran yang sesuai, ya.
Jika kamu merasa artikel apa itu PPDB Sekolah SD SMP SMA/SMK ini belum cukup membantu, kamu bisa menyimak FAQ berikut!
FAQ
PPDB SD memiliki 3 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua/wali. Berbeda dengan jenjang SMP, SMA/SMK yang biasanya menambahkan satu jalur lagi yaitu jalur prestasi.
Syarat masuk SD yaitu usia minimal 6 tahun di tanggal 1 Juli 2024, paling maksimal 7 tahun tapi belum termasuk 8 tahun. Namun, syarat usia ini bisa menjadi 5 tahun untuk anak-anak yang memiliki bakat istimewa yang dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari seorang psikolog profesional maupun dewan guru.
Hal yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPDB di antaranya yaitu KK, ijazah atau SKL, KIP, PIP, nilai rapor, piagam penghargaan dan lain sebagainya.
Jalur afirmasi dibuka agar tercipta pemerataan akses pendidikan terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Beberapa tahapan yang harus dilalui di antaranya yaitu:
a. Mengunjungi laman resmi PPDB daerahmu
b. Membuat akun PPDB
c. Melakukan pendaftaran sesuai jenjang dan jalur
d. Melakukan daftar ulang atau lapor diri.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: