Apa Itu UKT Kuliah? Cara Menentukan Golongan dari Gaji Orang Tua dan Contohnya

Menjadi mahasiswa di suatu universitas berarti kamu wajib membayarkan UKT tiap semesternya. Yuk, ketahui apa itu UKT lewat uraian berikut!

14 Juni 2024 Citra

Kamu yang telah diterima di universitas favoritmu dapat mengecek website resmi kampus dan mencari informasi terkait besaran UKT di tahun ajaran 2023/2024.

Selain pembatalan kenaikan UKT, terdapat pula aturan baru UKT yang dikeluarkan Kemendikbudristek yaitu Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa untuk jenjang diploma dan sarjana diharuskan untuk membagi tarif UKT menjadi 2 kategori yaitu Golongan I sebesar Rp500.000 sedangkan Golongan II Rp1.000.000.

Pemimpin PTN juga berhak membagi golongan tarif UKT ke beberapa golongan yang lebih dari 2 golongan tersebut.

Namun terdapat acuan untuk menerapkan nilai nominal paling tinggi biaya UKT yaitu senilai dengan nilai BKT yang sebelumnya sudah ditetapkan pada setiap prodi.

Cara Menentukan Golongan UKT dari Gaji Orang Tua dan Contohnya

Nah, setelah mengetahui apa itu UKT kuliah, kamu juga harus mengetahui tentang cara menentukan golongan UKT mengacu gaji orang tua beserta contohnya.

A. Golongan UKT

Seperti yang tadi sudah Mamikos sebutkan mengenai Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT yang mana mewajibkan tiap PTN untuk minimal membagi golongan UKT menjadi 2 kategori.

Maka Pemimpin PTN (rektor) berhak untuk membagi tarif UKT menjadi 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 bahkan 10 golongan. Tiap universitas berhak menentukan berapa golongan UKT yang akan mereka terapkan di lingkungannya.

Maka tarif UKT di prodi yang sama di universitas satu dan lainnya tentu akan berbeda. Kamu bisa mendapatkan informasi terkait biaya UKT di website resmi universitas masing-masing.

Berikut Mamikos berikan gambaran terkait golongan UKT, berapa tarif UKT tiap golongan berdasarkan besaran gaji orang tua dari Universitas Gadjah Mada tahun ajaran 2022/2023.

  • Golongan I UKT: Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 500.000
  • Golongan II UKT: Rp 500.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 2.000.000
  • Golongan III UKT: Rp 2.000.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 3.500.000
  • Golongan IV UKT: Rp 3.500.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 5.000.000
  • Golongan V UKT: Rp 5.000.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 10.000.000
  • Golongan VI UKT: Rp 10.000.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 20.000.000
  • Golongan VII UKT: Rp 20.000.000 < Penghasilan orangtua/wali ≤ Rp 30.000.000
  • Golongan VIII UKT: Penghasilan orangtua/wali > Rp 30.000.000
Close