Apakah Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus dari SNBP?

Salah satu pertanyaan yang biasa muncul di benak siswa SMA yaitu apakah bisa mengundurkan diri setelah lulus dari SNBP nanti. Simak penjelasan mengenai sistem dan konsekuensi mengundurkan diri setelah lulus SNBP pada artikel yang ada di bawah ini.

01 Januari 2024 Fatma

Apakah Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus dari SNBP? – Bagi kamu yang saat ini akan mengikuti seleksi masuk PTN melalui jalur SNBP, biasanya akan sering mendengar peringatan mengenai tidak diperbolehkannya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Sebenarnya, apakah bisa mengundurkan diri setelah lulus dari SNBP nanti? Pastinya kamu akan muncul rasa khawatir nantinya sekolah akan masuk ke blacklist atau konsekuensi lainnya.

Informasi pasti mengenai konsekuensi akan pengunduran diri setelah lulus SNBP sudah diumumkan pada tahun ini. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Mengenal Apa Itu Jalur SNBP

Apakah Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lulus dari SNBP
Canva/@oduaimages

Sebelum lebih jauh membahas apakah bisa mengundurkan diri setelah lulus dari SNBP, kenali dulu jalur masuk PTN satu ini dengan lebih dekat.

SNBP merupakan salah satu jalur yang digunakan dalam menyeleksi siswa untuk bisa masuk ke PTN yang diinginkan.

Berbeda dengan SNBT, seleksi melalui jalur SNBP berdasarkan pada nilai rapor yang didapatkan mulai dari semester satu hingga lima.

Dalam kata lain, PTN melakukan seleksi untuk penerimaan calon mahasiswanya berdasarkan prestasi akademik yang dimiliki siswa tersebut.

Dapat dikatakan pula bahwa SNBP ini diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik yang lebih unggul.

Penentuan mengenai siswa yang bisa mengikuti jalur SNBP ditentukan oleh asal sekolah itu sendiri.

Pihak BP3 selaku pelaksana dari SNBP akan memberikan kuota tersendiri bagi sekolah sesuai dengan akreditasi yang mereka miliki.

Untuk sekolah yang memiliki akreditasi A akan mendapatkan kuota sebesar 40%, sedangkan untuk sekolah dengan akreditasi B, diberikan kuota sebesar 25%.

Ada selisih 15% dengan sekolah yang memiliki akreditasi A. Terakhir, untuk sekolah dengan akreditasi C dan sekolah dengan tingkat akreditasi lainnya maka akan diberikan kuota sebesar 5%.

Biasanya sekolah akan memberlakukan peringkat secara paralel satu angkatan berdasarkan nilai akademik rapor mulai dari semester satu hingga lima yang didapatkan siswa.

Dari sini, sekolah bisa menentukan siapa saja siswa yang termasuk ke dalam daftar eligible untuk mengikuti jalur SNBP.

Bagi siswa yang masuk ke dalam daftar eligible tersebut, nantinya bisa memilih dua program studi yang berasal dari satu PTN sama atau dua PTN.

Apabila kamu ingin memilih dua PTN, maka salah satunya wajib untuk berlokasi satu provinsi dengan sekolah asalmu.

Close