Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Hukumnya

Apakah Membersihkan Telinga Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Hukumnya – Selain berhubungan suami istri di siang hari dan makan serta minum, memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh juga bisa membatalkan puasa, lho. 

Lalu, ada beberapa hal yang membuat kita ragu apakah itu dapat membatalkan puasa atau tidak, salah satunya adalah membersihkan telinga. 

Pasalnya, saat membersihkan telinga kita menggunakan jari atau kapas untuk membersihkan kotoran. Apakah ini membuat puasa ramadan kita batal? Berikut, penjelasannya.πŸ“šβœοΈπŸ”

Hukum Membersihkan Telinga ketika Berpuasa

Membersihkan telinga tidaklah membatalkan puasa, karena jari atau benda yang dipakai untuk membersihkan telinga tidak sampai masuk dalam tubuh kita. 

Mengutip dari laman Detik, membersihkan hidung serta telinga tidak termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa, menurut Imam Syafi’i. Selain itu, ada juga pendapat dari Cholil Nafis (Ketua Bidang Dakwah MUI) yang tidak jauh berbeda.

Cholil Nafis menjelaskan jika mengorek telinga tidak membuat puasanya batal, sebab hal ini berbeda dengan makan dan juga minum yang masuk ke dalam kerongkongan atau tubuh.

Namun, mayoritas Mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa membersihkan telinga bisa batal jika memakai kapas yang mencapai bagian dalam telinga sehingga hukumnya batal, seperti yang dilansir dari laman Tirto. Sedangkan, jika hanya menggunakan jari di bagian luar saja, maka hal itu tidak membuat puasanya batal.

Pasalnya, beberapa bagian lubang atau disebut juga jauf tubuh manusia memiliki bagian luar dan dalam, yang apabila melewati batas dalam maka puasanya menjadi batal. Seperti bagian pangkal insang (posisinya sejajar dengan mata) yang terdapat dalam hidung.

Ada juga bagian telinga, yang bagian dalamnya adalah area yang sudah tidak terlihat oleh mata. Sedangkan, mulut adalah tenggorokan (hulqum).

Lalu, bagaimana jika di antara kita ada yang sakit dan membutuhkan pengobatan tetes pada telinga? Mengenai hal ini ada dua pendapat berbeda yang memperbolehkan dan membatalkan.

Mengutip laman NU Online, diperbolehkan dan tidak bisa membatalkan puasa landasannya pada prinsip fiqih di mana kondisi darurat yang membolehkan berbagai hal yang awalnya diharamkan, selain itu ada juga pendapat dari Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits.

Sedangkan, yang membatalkan dijelaskan dalam al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib karya Syekh Khathib al-Syarbini pada juz 2, halaman 379 yang menerangkan jika meneteskan cairan ke rongga bagian dalam telinga itu membatalkan puasa.

Penutup

Baik yang membatalkan maupun tidak terdapat landasannya, namun meskipun begitu dalam hal mengobati telinga lebih baik dilakukan pada malam hari untuk menghindari batalnya puasa, sebagai langkah atau bentuk kehati-hatian dan pencegahan kemungkinan puasanya batal.πŸ“‘πŸ”

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta