Apakah Mengeluarkan Sperma Siang/Malam Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Cek Faktanya

Apakah Mengeluarkan Sperma Siang/Malam Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Cek Faktanya – Setiap umat muslim harus menahan diri dari makan, minum, hingga hawa nafsu saat dilaksanakannya puasa pada hari-hari bulan Ramadhan. 

Hal-hal itu pasalnya termasuk dalam alasan yang bisa membuat atau menyebabkan puasa seseorang batal.

Namun, bagaimana jadinya jika seseorang mengeluarkan sperma atau mani pada siang atau malam hari saat bulan puasa? Apakah puasa Ramadhannya batal?📑✍️🔍

Hukum atau Ketentuan dari Mengeluarkan Sperma ketika Bulan Ramadhan

Melansir laman Detik, dari Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar dalam bukunya berjudul Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, dipaparkan apabila seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani di saat berpuasa, maka puasanya batal. 

Hal ini serupa dengan pendapat dari mayoritas para ulama. Sama halnya dengan apa yang menjadi akibatnya, di mana Imam an-Nawawi berpandangan jika seseorang mengeluarkan mani karena kontak langsung atau bersentuhan antar kulit maka puasanya batal. 

Di sisi lain, Fatwa Tarjih Muhammadiyah juga tidak jauh berbeda, di mana hal ini berkaitan dengan onani atau mengeluarkan mani dengan sengaja untuk mendapatkan kenikmatan, kemudian dilakukan di siang hari saat puasa Ramadhan maka puasanya batal.

Tetapi, ada juga pendapat ulama yang menyatakan jika mengeluarkan mani tidak membuat puasa batal, dengan ketentuan hal itu dilakukan untuk membendung zina atau homoseks dan sudah berusaha berpuasa serta bertakwa semampunya lebih dulu.

Berbeda halnya dengan jika seseorang hanya membayangkan atau adanya unsur ketidaksengajaan, maka hukum puasanya tetap sah. 

Hal tersebut dilandaskan pada hadits yaitu: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Di samping itu, perkara mengeluarkan sperma juga berkaitan dengan hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Saat bulan Ramadhan pasangan suami istri tetap diperkenankan untuk berhubungan pada malam hari. 

Tentunya, hal ini secara tidak langsung menunjukkan jika Islam memperbolehkan mengeluarkan mani pada malam hari di bulan Ramadhan. 

Penutup 

Perihal mengenai hubungan suami istri di kala bulan puasa Ramadhan, terdapat pendapat lainnya yang bisa Anda lihat penjelasannya dalam salah satu artikel Mamikos berikut, seperti pembahasan mengenai Melakukan Hubungan Intim Suami Istri setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa?. Semoga bermanfaat.🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta