Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri?

Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri? – Musim pendaftaran siswa baru sedang berlangsung untuk tahun akademik 2024/2025.

Bagi kamu calon siswa siswi SMA/SMK yang masih ragu dengan standar atau batas nilai yang digunakan tiap sekolah, wajib menyimak artikel ini sampai habis. Apakah nilai rata-rata 80 bisa masuk SMA/SMK negeri?  

Mamikos akan membahas beberapa hal terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan nilai rata-rata untuk bisa masuk ke SMA/SMK negeri.

PPDB SMA/SMK Tahun Akademik 2024/2025

Canva/@Molas Images

Penerimaan Peserta Didik Baru bagi siswa SMA maupun SMK tahun akademik 2024/2025 di berbagai daerah membuka beberapa jalur.

Jika Mamikos mengambil contoh PPDB 2024 di Jakarta, maka jalur penerimaan siswa SMA/SMK adalah sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi

PPDB Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa siswi SMP yang berprestasi baik melalui jalur akademik maupun non akademik.

Dinas Pendidikan Kota Jakarta menyediakan kuota sebanyak 18% dari total kapasitas siswa SMA baru bagi jalur prestasi akademik.

Sedangkan bagi siswa jalur prestasi non akademik disediakan kuota sebanyak 5% dari kapasitas.

Jalur Prestasi Akademik bagi calon siswa siswi SMK tersedia sebanyak 50% dan 5% bagi Jalur Prestasi Non Akademik

Namun, khusus untuk SMA Negeri 69 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diprioritaskan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Proses Seleksi Jalur Prestasi

Apabila jumlah CPDB melebihi kapasitas pada Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, seleksi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  • Total pembobotan indeks prestasi akademik.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu pendaftaran.

Kuota yang tidak terpenuhi dari Jalur Prestasi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

2. Jalur Afirmasi

PPDB 2024 Jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa siswi SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memerlukan perhatian khusus seperti penyandang disabilitas, atau tinggal di daerah yang sulit dijangkau.

Kuota calon peserta didik dari Jalur Afirmasi tersedia sebanyak 25% dari daya tampung yang disediakan. Kuota tersebut termasuk bagi penyandang disabilitas sebanyak maksimal dua peserta didik tiap satu rombongan belajar.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK tahun akademik 2024/2025 pada Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebanyak 43%.

Terdapat Jalur Afirmasi prioritas pertama bagi anak panti asuhan,  anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas.

Sementara Jalur Afirmasi prioritas kedua tersedia bagi CPDB yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.

Tersedia juga bagi anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan penerima Program Indonesia Pintar.

Proses Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak ada proses seleksi untuk Jalur Afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
  • Jika jumlah penyandang disabilitas dan peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan urutan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, usia dari yang tertua ke yang termuda, dan terakhir waktu pendaftaran.

Apabila kuota untuk Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Sementara sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

3. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan kedekatan atau jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju dengan jumlah kuota 50% dari total daya tampung.

Proses Seleksi Jalur Zonasi

  • Zona Prioritas Pertama: CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
  • Zona Prioritas Kedua: CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Zona Prioritas Ketiga: CPDB yang berdomisili di atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.

Jika jumlah CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Zona prioritas.
  • Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai zona prioritas.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu pendaftaran.

Sama seperti jalur penerimaan sebelumnya, sisa kuota Jalur Zonasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan (GTK)

Kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tersedia bagi SMA dan SMK adalah sejumlah 2% dari daya tampung tiap-tiap sekolah yang mengutamakan CPDB dari Jalur PTO.

Sisa kuota dari Jalur PTO akan dialihkan ke Jalur Anak GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

Proses Seleksi Jalur PTO dan Anak GTK

Jika jumlah CPDB melebihi daya tampung dan mengutamakan Jalur PTO, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Total pembobotan indeks prestasi akademik.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu pendaftaran.

Sisa kuota Jalur PTO yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke Jalur Anak GTK. Sedangkan sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

Nilai Rata-Rata PPDB SMA/SMK

Bagi siswa siswi yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Akademik tentunya menggunakan nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5.

Nilai mata pelajaran yang digunakan pun hanya antara 4 hingga 6 mata pelajaran saja, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan, tergantung pada peraturan masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk bisa mengikuti seleksi PPDB Jalur Prestasi, nilai rapor tersebut harus dihitung dengan beberapa nilai tambahan yang hasilnya disebut dengan nilai gabungan.

Nilai gabungan dari rapor semester 1 sampai dengan semester 5 diberi bobot sebanyak 40%. Kemudian nilai tersebut masih ditambah lagi dengan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah atau ASPD sebesar 55%.

Belum selesai, nilai tersebut masih ditambah lagi dengan nilai akreditasi sekolah asal yang dikalikan 4 dan diberi bobot sebanyak 5%.

Atau bisa disederhanakan dengan rumus cara menghitung nilai gabungan = (Rata-rata nilai rapor x 40%) + (Nilai ASPD x 55%) + (Nilai akreditasi sekolah asal x 4 x 5%).

Indikator Jalur Prestasi PPDB 2024

1. Indikator Indeks Prestasi Jalur Prestasi Akademik

Penilaian untuk Jalur Prestasi Akademik didasarkan pada beberapa faktor dengan bobot sebagai berikut:

  • Rata-rata nilai rapor: 30%
  • Persentil dari rata-rata nilai rapor: 30%
  • Prestasi di bidang akademik: 30%Prestasi di bidang nonakademik: 5%
  • Persentil dari prestasi nonakademik: 5%

Total keseluruhan bobot adalah 100%.

2. Indikator Indeks Prestasi Jalur Prestasi Nonakademik

Sedangkan penilaian untuk Jalur Prestasi Nonakademik menggunakan berbagai faktor dengan hitungan:

  • Rata-rata nilai rapor: 10%
  • Persentil dari rata-rata nilai rapor: 5%
  • Prestasi di bidang akademik: 5%Prestasi di bidang nonakademik: 40%
  • Persentil dari prestasi nonakademik: 40%

Total keseluruhan bobot adalah 100%.

3. Indikator Tambahan

  • Indikator Persentil Nilai Rapor: Menyeimbangkan perbedaan standar nilai rapor antar sekolah.
  • Indikator Skor Prestasi Akademik: Poin yang diperoleh dari kejuaraan di bidang akademik.
  • Indikator Skor Prestasi Nonakademik: Poin dihitung dengan formula 50% A + 30% B + 20% C, dengan rincian, poin dari kejuaraan bidang nonakademik, poin dari pengalaman kepemimpinan di OSIS/MPK atau sertifikasi dari seleksi ketat nonlomba, dan poin dari pengalaman kepemimpinan di ekstrakurikuler.
  • Indikator Persentil Nonakademik: Mengapresiasi siswa yang berprestasi nonakademik di sekolah asal mereka.

Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri?

Sebagai calon siswa baru SMA dan SMK tahun akademik 2024/2025 yang mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi penasaran tentang berapakah nilai rata-rata agar bisa masuk sekolah negeri?

Apakah nilai rata-rata 80 bisa masuk SMA/SMK negeri? Atau berapa passing grade sekolah negeri?

Nah, untuk menjawab pertanyaan seperti apakah nilai rata-rata 80 bisa masuk SMA/SMK negeri, yuk, simak informasi dari Mamikos selanjutnya, ya.

Dari data yang Mamikos kumpulkan melalui laman web https://arsip.siap-ppdb.com/ pada PPDB tahun 2023/2024 yang bisa dijadikan acuan atau rujukan kamu untuk memperkirakan.

1. Statistik PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah

Mamikos akan memberikan sample dari rata-rata beberapa SMA dan SMK negeri yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

SMA

  • SMA N 1 Banjarnegara: 63.84
  • SMA N 1 Purworejo: 59.83
  • SMA N 2 Bayang: 60.85
  • SMA N 3 Brebes: 61.37
  • SMA N 3 Cilacap: 62.76
  • SMA N 2 Karanganyar: 65.09
  • SMA N 1 Ungaran: 65.08
  • SMA N 2 ungaran: 63.18
  • SMA N 1 Kartasura: 63.04
  • SMA N 1 Sukoharjo: 67.05

SMK

  • SMK N 1 Punggelan Banjarnegara: 57.61
  • SMK N1 Banyumas: 60.02
  • SMK N 1 Bayang: 60.38
  • SMK N 3 Magelang: 59.09
  • SMK N 7 Surakarta: 58.16

2. Statistik PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten

SMA

  • SMAN 1 KOTA TANGERANG: 94.82
  • SMAN 2 KOTA TANGERANG: 93.19
  • SMAN 3 KOTA TANGERANG: 93.23
  • SMAN 4 KOTA TANGERANG SELATAN: 91.13
  • SMAN 5 KOTA TANGERANG SELATAN: 91.08
  • SMAN 6 KOTA TANGERANG SELATAN: 91.65
  • SMAN 1 BANDUNG: 73.60
  • SMAN 1 BANJARSARI: 74.44
  • SMAN 5 PANDEGLANG: 78.03
  • SMAN 6 PANDEGLANG: 79.08
  • SMAN 1 BAROS: 73.79
  • SMAN 1 CIKANDE: 83.32

3. Statistik PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung

SMA

  • SMAN 1 BANDAR LAMPUNG: 90.22
  • SMAN 2 BANDAR LAMPUNG: 92.47
  • SMAN 1 METRO: 89.55
  • SMAN 3 METRO: 83.06
  • SMAN 5 METRO: 80.69
  • SMAN 1 SEPUTIH AGUNG: 81.05
  • SMAN 1 WAY SERDANG: 86.00

4. Statistik PPDB SMA/SMK Negeri DKI Jakarta

  • SMA NEGERI 1: 62.80
  • SMA NEGERI 2: 63.29
  • SMA NEGERI 3: 62.50
  • SMA NEGERI 70: 64.03
  • SMA NEGERI 82: 61.76

5. Statistik PPDB SMA/SMK Provinsi DIY

Sedangkan untuk statistik PPDB SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami penurunan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, bahwa nilai rata-rata dari 80 menjadi 75.

Kesimpulan

Dari informasi dan data yang sudah Mamikos berikan di atas tadi, jawaban pertanyaan apakah nilai rata-rata 80 bisa masuk SMA/SMK negeri adalah tergantung pada sekolah yang dituju.

Artinya, dengan nilai 80 kamu bisa saja tidak masuk di sekolah A, tetapi bisa tetap masuk di sekolah B. Dikarenakan rata-rata setiap sekolah akan berbeda-beda.

Oleh karena itu Mamikos sarankan agar kamu mencari informasi terbaru di SMA maupun SMK yang kamu tuju agar tidak terjadi kesalahpahaman, ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta