Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri?
Kamu masih bingung dengan batas nilai rata-rata pendaftaran sekolah untuk SMA/SMK? Temukan jawabannya di artikel ini.
Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri? – Musim pendaftaran siswa baru sedang berlangsung untuk tahun akademik 2024/2025.
Bagi kamu calon siswa siswi SMA/SMK yang masih ragu dengan standar atau batas nilai yang digunakan tiap sekolah, wajib menyimak artikel ini sampai habis. Apakah nilai rata-rata 80 bisa masuk SMA/SMK negeri?
Mamikos akan membahas beberapa hal terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan nilai rata-rata untuk bisa masuk ke SMA/SMK negeri.
PPDB SMA/SMK Tahun Akademik 2024/2025
Daftar Isi [hide]

Penerimaan Peserta Didik Baru bagi siswa SMA maupun SMK tahun akademik 2024/2025 di berbagai daerah membuka beberapa jalur.
Jika Mamikos mengambil contoh PPDB 2024 di Jakarta, maka jalur penerimaan siswa SMA/SMK adalah sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi
PPDB Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa siswi SMP yang berprestasi baik melalui jalur akademik maupun non akademik.
Dinas Pendidikan Kota Jakarta menyediakan kuota sebanyak 18% dari total kapasitas siswa SMA baru bagi jalur prestasi akademik.

Advertisement
Sedangkan bagi siswa jalur prestasi non akademik disediakan kuota sebanyak 5% dari kapasitas.
Jalur Prestasi Akademik bagi calon siswa siswi SMK tersedia sebanyak 50% dan 5% bagi Jalur Prestasi Non Akademik
Namun, khusus untuk SMA Negeri 69 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diprioritaskan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Proses Seleksi Jalur Prestasi
Apabila jumlah CPDB melebihi kapasitas pada Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, seleksi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu pendaftaran.
Kuota yang tidak terpenuhi dari Jalur Prestasi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.
2. Jalur Afirmasi
PPDB 2024 Jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa siswi SMP yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memerlukan perhatian khusus seperti penyandang disabilitas, atau tinggal di daerah yang sulit dijangkau.
Kuota calon peserta didik dari Jalur Afirmasi tersedia sebanyak 25% dari daya tampung yang disediakan. Kuota tersebut termasuk bagi penyandang disabilitas sebanyak maksimal dua peserta didik tiap satu rombongan belajar.