Apakah PPDB 2024 Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus? Ini Ketentuannya

Apakah kamu sedang mempersiapkan diri dalam mengikuti pelaksanaan PPDB 2024? Simak informasi seputar apakah PPDB 2024 bisa daftar 2 sekolah sekaligus yang ada di bawah ini.

28 April 2024 Fatma

Apakah PPDB 2024 Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus? Ini Ketentuannya – Tidak terasa bahwa pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sudah dimulai di berbagai daerah.

Bersamaan dengan hal ini, para calon peserta didik baru pastinya mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi PPDB. Salah satunya yaitu dengan memahami apa saja ketentuan yang ada.

Buat kamu yang merupakan peserta PPDB, maka perlu untuk tahu apakah PPDB 2024 bisa daftar 2 sekolah sekaligus atau tidak supaya bisa membuat perencanaan dengan baik.

Ketentuan Pendaftaran PPDB 2024

Apakah PPDB Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus
Canva/@pixabay

Kamu yang ingin mengikuti pelaksanaan PPDB pastinya bertanya-tanya mengenai apakah PPDB 2024 bisa daftar 2 sekolah sekaligus.

Hal ini lebih merujuk kepada ketentuan yang diberikan dari setiap daerah maupun jenjang pendidikan yang diinginkan.

Untuk calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke jenjang SMA atau SMK, kamu tidak bisa mendaftarkan untuk dua sekolah sekaligus.

Biasanya untuk mendaftarkan diri ke dua sekolah sekaligus, kamu bisa mengikuti pada jalur zonasi.

Namun, bisa jadi ketentuan ini dapat berubah atau berbeda pada setiap daerah. Maka dari itu, kamu harus mengecek informasi ini sesuai dengan PPDB domisili sekitar.

Persyaratan Pendaftaran PPDB 2024 Berbagai Jenjang Pendidikan

Setelah memahami dan mendapatkan jawaban untuk apakah PPDB 2024 bisa daftar 2 sekolah sekaligus, selanjutnya yaitu mengetahui persyaratan.

Persyaratan pendaftaran ini menjadi bagian yang penting supaya kamu bisa mengikuti pelaksanaan PPDB dengan baik. Selain itu, bisa pula memperbesar kesempatan untuk lulus dan masuk sekolah yang diinginkan.

1. PPDB TK

Berikut ini merupakan persyaratan untuk seleksi PPDB pada jenjang TK diantaranya:

  1. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk TK dalam kelompok A.
  2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk TK dalam kelompok B.
Close