Apakah Training Dapat Gaji? Ini Jawabannya Sesuai Aturan yang Ada

Apakah kamu sedang di masa training untuk kerja? Apakah training dapat gaji? Yuk, cek berikut ini!

14 April 2025 Nuril Hidayah

Apakah Training Dapat Gaji? Ini Jawabannya Sesuai Aturan yang Ada – Pernahkah kamu sudah senang keterima kerja, terus dikasih tahu kalau kamu harus ikut training dulu sebelum mulai kerja? Katanya selama training belum dapat gaji. Lho kok bisa? Padahal udah capek-capek datang tiap hari, ikut materi, dan tugas seperti karyawan lain. 

Apakah perusahaan boleh aja memberikan training berbulan-bulan tanpa kasih upah sepeser pun? Banyak yang mengalami hal ini tapi tidak tahu jawabannya, bahkan terkadang takut bertanya. Jika terkait hak kamu itu penting banget, apalagi di dunia kerja yang kompetitif. 

Nah, Mamikos akan membahas tuntas soal training hingga peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji selama masa training. Semuanya akan dibahas dengan gaya yang santai tapi tetap sesuai aturan yang berlaku. So, siap-siap tercerahkan ya! 👷 🏢 💪

Apa Itu Training?

apakah training dapat gaji
unsplash/@AustinDistel

Sebelum membahas cuan atau apakah training dapat gaji 💸, kamu harus tahu dulu, sebenernya training itu apaan sih? 

Training adalah masa pelatihan sebelum kamu benar-benar mulai kerja secara full di posisi yang kamu apply atau lamar. Biasanya, training ini bisa berupa:

  • Introduction training: pengenalan perusahaan, budaya kerja, SOP, dsb.
  • Technical training: belajar tools atau skill yang dipakai di pekerjaan.
  • On-the-job training: langsung praktek kerja sambil diawasi
  • Soft skills training: misalnya komunikasi, leadership, atau kerja tim.

Durasi training juga beda-beda. Ada yang hanya seminggu, ada yang sebulan, bahkan ada juga yang 3 bulan lebih atau biasanya disebut probation atau masa percobaan. 

Setiap perusahaan memiliki gaya training yang berbeda. Ada yang sistematis seperti mengikuti kelas atau ada juga yang modelnya langsung dilempar ke project sambil dibimbing mentor. 

Tapi intinya, training ini tujuannya agar kamu bisa adaptasi dulu, belajar, dan paham ritme kerja di tempat baru.

Tapi masalahnya, tidak semua perusahaan transparan soal apakah training itu dibayar atau tidak. Ada yang bilang “ini cuma masa pelatihan kok”, tapi kerjaannya sudah seperti full-time. 

Ada juga yang terang-terangan bilang tidak digaji, padahal kamu sudah memberikan kontribusi. Nah, disinilah pentingnya membahas soal aturan menurut hukum dan regulasi yang berlaku, agar kamu tidak asal terima dan bisa fight kalau memang hakmu dilanggar. 💪🏻

Apakah Training termasuk Kerja? 

Pertanyaan tersebut termasuk krusial. Jika training itu dihitung sebagai kerja, berarti seharusnya ada hak-hak pekerja juga kan? Seperti gaji, BPJS, jam kerja, dan lain – lain. 

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan beberapa regulasi turunannya, ada dua kategori yang perlu dibedakan:

a. Training Pra-Kerja (belum terikat kontrak kerja)

Misalnya kamu ikut pelatihan dari perusahaan tapi belum ada perjanjian kerja yang ditandatangani. Biasanya ini disebut pre-employment training.

Contoh: kamu lolos seleksi tapi harus ikut pelatihan 2 minggu sebelum resmi kerja. Nah di sini, status kamu belum jadi karyawan.

Nah, di tahap pre-employment training, karena kamu belum punya hubungan kerja secara hukum, perusahaan tidak berkewajiban memberi gaji atau fasilitas seperti BPJS. Tapi, bukan berarti mereka boleh semena-mena ya. 

Kalau dalam pelatihan, kamu diminta kerja layaknya karyawan, misalnya diminta masuk 8 jam, ikut project, atau bahkan membantu klien, maka bisa dibilang ada indikasi eksploitasi. 

Menurut hukum, hubungan kerja itu ditandai oleh adanya perintah, pekerjaan, dan upah. Kalau ketiganya ada, walau belum tanda tangan kontrak, kamu bisa argue kalau itu seharusnya dihitung sebagai kerja.

b. Training Pasca Tanda Tangan Kontrak atau Onboarding

Kalau kamu sudah tanda tangan kontrak, walaupun masih training, kamu sudah dihitung karyawan resmi. Otomatis, hak-hak pekerja sudah mulai berlaku, termasuk soal gaji.

Di tahap ini, meskipun kamu belum langsung turun ke lapangan, kamu sudah punya hak sebagai pekerja. 

Artinya kamu wajib digaji sesuai yang disepakati dan mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jam kerja diatur UU, bahkan cuti dan perlindungan hukum juga berlaku. 

Training dalam konteks ini dianggap bagian dari proses kerja, bukan hanya pelatihan semata. Jadi, jika kamu sudah tanda tangan kontrak tapi training tidak dibayar, itu bisa kamu tanyakan ke perusahaan. 👀

Close