Apakah Training Dapat Gaji? Ini Jawabannya Sesuai Aturan yang Ada

Apakah Training Dapat Gaji? Ini Jawabannya Sesuai Aturan yang Ada – Pernahkah kamu sudah senang keterima kerja, terus dikasih tahu kalau kamu harus ikut training dulu sebelum mulai kerja? Katanya selama training belum dapat gaji. Lho kok bisa? Padahal udah capek-capek datang tiap hari, ikut materi, dan tugas seperti karyawan lain. 

Apakah perusahaan boleh aja memberikan training berbulan-bulan tanpa kasih upah sepeser pun? Banyak yang mengalami hal ini tapi tidak tahu jawabannya, bahkan terkadang takut bertanya. Jika terkait hak kamu itu penting banget, apalagi di dunia kerja yang kompetitif. 

Nah, Mamikos akan membahas tuntas soal training hingga peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji selama masa training. Semuanya akan dibahas dengan gaya yang santai tapi tetap sesuai aturan yang berlaku. So, siap-siap tercerahkan ya! 👷 🏢 💪

Apa Itu Training?

unsplash/@AustinDistel

Sebelum membahas cuan atau apakah training dapat gaji 💸, kamu harus tahu dulu, sebenernya training itu apaan sih? 

Training adalah masa pelatihan sebelum kamu benar-benar mulai kerja secara full di posisi yang kamu apply atau lamar. Biasanya, training ini bisa berupa:

  • Introduction training: pengenalan perusahaan, budaya kerja, SOP, dsb.
  • Technical training: belajar tools atau skill yang dipakai di pekerjaan.
  • On-the-job training: langsung praktek kerja sambil diawasi
  • Soft skills training: misalnya komunikasi, leadership, atau kerja tim.

Durasi training juga beda-beda. Ada yang hanya seminggu, ada yang sebulan, bahkan ada juga yang 3 bulan lebih atau biasanya disebut probation atau masa percobaan. 

Setiap perusahaan memiliki gaya training yang berbeda. Ada yang sistematis seperti mengikuti kelas atau ada juga yang modelnya langsung dilempar ke project sambil dibimbing mentor. 

Tapi intinya, training ini tujuannya agar kamu bisa adaptasi dulu, belajar, dan paham ritme kerja di tempat baru.

Tapi masalahnya, tidak semua perusahaan transparan soal apakah training itu dibayar atau tidak. Ada yang bilang “ini cuma masa pelatihan kok”, tapi kerjaannya sudah seperti full-time. 

Ada juga yang terang-terangan bilang tidak digaji, padahal kamu sudah memberikan kontribusi. Nah, disinilah pentingnya membahas soal aturan menurut hukum dan regulasi yang berlaku, agar kamu tidak asal terima dan bisa fight kalau memang hakmu dilanggar. 💪🏻

Apakah Training termasuk Kerja? 

Pertanyaan tersebut termasuk krusial. Jika training itu dihitung sebagai kerja, berarti seharusnya ada hak-hak pekerja juga kan? Seperti gaji, BPJS, jam kerja, dan lain – lain. 

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan beberapa regulasi turunannya, ada dua kategori yang perlu dibedakan:

a. Training Pra-Kerja (belum terikat kontrak kerja)

Misalnya kamu ikut pelatihan dari perusahaan tapi belum ada perjanjian kerja yang ditandatangani. Biasanya ini disebut pre-employment training.

Contoh: kamu lolos seleksi tapi harus ikut pelatihan 2 minggu sebelum resmi kerja. Nah di sini, status kamu belum jadi karyawan.

Nah, di tahap pre-employment training, karena kamu belum punya hubungan kerja secara hukum, perusahaan tidak berkewajiban memberi gaji atau fasilitas seperti BPJS. Tapi, bukan berarti mereka boleh semena-mena ya. 

Kalau dalam pelatihan, kamu diminta kerja layaknya karyawan, misalnya diminta masuk 8 jam, ikut project, atau bahkan membantu klien, maka bisa dibilang ada indikasi eksploitasi. 

Menurut hukum, hubungan kerja itu ditandai oleh adanya perintah, pekerjaan, dan upah. Kalau ketiganya ada, walau belum tanda tangan kontrak, kamu bisa argue kalau itu seharusnya dihitung sebagai kerja.

b. Training Pasca Tanda Tangan Kontrak atau Onboarding

Kalau kamu sudah tanda tangan kontrak, walaupun masih training, kamu sudah dihitung karyawan resmi. Otomatis, hak-hak pekerja sudah mulai berlaku, termasuk soal gaji.

Di tahap ini, meskipun kamu belum langsung turun ke lapangan, kamu sudah punya hak sebagai pekerja. 

Artinya kamu wajib digaji sesuai yang disepakati dan mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jam kerja diatur UU, bahkan cuti dan perlindungan hukum juga berlaku. 

Training dalam konteks ini dianggap bagian dari proses kerja, bukan hanya pelatihan semata. Jadi, jika kamu sudah tanda tangan kontrak tapi training tidak dibayar, itu bisa kamu tanyakan ke perusahaan. 👀

Contoh Case: Apakah Training Dapat Gaji?

Nah, agar kamu semakin paham, yuk Mamikos bahas dan breakdown satu per satu:

💡 Kasus 1: Training Sebelum Kontrak (Pre-Employment)

Kamu belum tanda tangan kontrak kerja, hanya dijanjikan jika lulus training baru jadi karyawan.

➡️ Status hukum: kamu belum pekerja tetap atau kontrak.

➡️ Gaji: perusahaan TIDAK WAJIB menggaji kamu. Karena status kamu masih calon pekerja.

Tapi, beberapa perusahaan tetap memberikan uang transport atau uang saku sebagai bentuk apresiasi. Biasanya disebut sebagai “kompensasi” bukan gaji ya!

Catatan: Jika training kerja terhitung lumayan lama (misalnya 1-3 bulan) tanpa dibayar, kamu bisa pertanyakan etikanya, meskipun secara hukum sah-sah aja.

💡 Kasus 2: Training Setelah Kontrak (Masa Onboarding)

Jika kamu sudah tanda tangan kontrak, baik itu kontrak PKWT (waktu tertentu) atau PKWTT (waktu tidak tertentu), dan kamu mulai training, berikut penjelasannya:

➡️ Status hukum: kamu sudah pekerja resmi.

➡️ Gaji: YES! Kamu wajib digaji sesuai UMR atau perjanjian yang disepakati.

Kalau perusahaan tidak memberikan gaji padahal kamu sudah kerja dan tanda tangan kontrak, kamu bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang mengatur apakah training dapat gaji, yaitu:

✅ UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 1 ayat 15: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Artinya, definisi pekerja bukan dari status tetap atau kontrak. Selama kamu kerja dan menerima upah/imbalan (bahkan kalau belum tertulis di kontrak), kamu sudah dianggap sebagai pekerja dan secara hukum memiliki hak-hak yang harus dihormati. 

✅ PP No. 35 Tahun 2021

Mengatur soal perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja. Kalau kamu sudah tanda tangan kontrak, berarti kamu pekerja dan berhak atas gaji selama masa training.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu tidak tertentu (PKWTT), serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. 

Bahwa apabila seseorang telah menandatangani perjanjian kerja, maka hubungan kerja telah resmi dimulai, meskipun saat itu pekerja masih dalam masa training atau onboarding.

✅ Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan

Misalkan training dalam bentuk pemagangan (internship), peraturan menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memberikan uang saku atau kompensasi kepada peserta magang. 

Selain itu, program magang harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis serta kurikulum pelatihan yang jelas untuk meningkatkan kompetensi peserta. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pemagang untuk menggantikan pekerja tetap. 

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Gaji Ketika Training?

Nah, tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar kompensasi atau gaji training maupun anak magang? Yuk, cek tips berikut!

1. Cek Dulu Status Kamu

Jika kamu belum menandatangani kontrak, maka secara hukum, perusahaan memang belum memiliki kewajiban untuk membayar gaji, kecuali terdapat bukti bahwa kamu telah bekerja secara aktif dan memberikan kontribusi nyata.

Namun, jika kamu sudah menandatangani kontrak kerja, maka kamu sudah sah secara hukum sebagai pekerja. Untuk konteks ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hakmu sebagai karyawan, termasuk upah meskipun kamu masih dalam masa pelatihan. 

Oleh karena itu, memahami posisi kamu secara hukum adalah langkah pertama dan paling penting untuk menentukan apakah kamu memiliki dasar untuk menuntut gaji.

 2. Baca Kontrak dengan Teliti

Perjanjian kerja biasanya mencantumkan detail mengenai masa training atau probation, termasuk apakah training tersebut dibayar atau tidak. 

Luangkan waktu untuk membaca kembali kontrak yang kamu tandatangani. Perhatikan bagian yang menjelaskan soal kompensasi, benefit, dan durasi masa pelatihan. Jika informasi tersebut tidak tertulis secara eksplisit, kamu berhak untuk meminta klarifikasi kepada HR. 

Kontrak adalah dokumen hukum yang menjadi dasar dari segala hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, kamu harus benar-benar memahami isi kontrak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. 

Jika terdapat klausul yang membingungkan atau terlalu umum, sebaiknya kamu minta penjelasan lebih lanjut secara tertulis agar tidak merugikan di masa depan.

3. Tanya HRD atau Atasan

Jika kamu merasa ragu atau tidak menemukan penjelasan yang cukup dalam kontrak kerja, maka langkah selanjutnya adalah berkomunikasi langsung dengan HRD atau atasan. Sampaikan pertanyaan secara sopan namun jelas, misalnya:

“Saya ingin memastikan kembali, apakah selama masa training ini ada bentuk kompensasi atau gaji yang diberikan?”

Hindari menyampaikan pertanyaan dengan nada menyudutkan, karena tujuan utama kamu adalah klarifikasi, bukan konfrontasi. Sikap profesional dan komunikatif justru akan memberikan kesan positif terhadap dirimu.

4. Laporkan ke Disnaker (Jika Sudah Sangat Merugikan)

Jika kamu telah menandatangani kontrak kerja, mengikuti masa pelatihan, bahkan bekerja aktif dalam kegiatan operasional perusahaan namun tidak menerima gaji sama sekali, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja. 

Kamu berhak melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Langkah ini merupakan jalan terakhir jika komunikasi internal dengan perusahaan tidak menemukan titik terang. 

Kamu dapat membawa bukti-bukti seperti kontrak kerja, log aktivitas kerja, surat tugas, atau komunikasi dengan atasan sebagai dasar laporan. Disnaker akan memediasi dan menyelidiki kasus tersebut.

Penutup

Jadi, apakah training dapat gaji? Jawabannya bisa digaji dan bisa juga tidak, tergantung dari status hukum kamu sebagai pekerja, jenis training, serta kebijakan perusahaan tempat kamu bekerja. 

Dunia kerja memang tidak selalu hitam putih. Terkadang kamu akan menemukan perusahaan yang transparan dan adil, tapi tidak jarang juga ada yang mencoba “menghemat biaya” dengan cara yang merugikan pekerja. 

Sangat penting agar kamu untuk peka, paham hukum, dan berani bertanya. Jangan takut dianggap rewel karena mempertanyakan hak adalah bentuk keberanian dan tanggung jawab terhadap diri sendiri. ✨

Kalau kamu lagi galau soal training, probation, atau hak-hak sebagai karyawan pemula, kamu tidak sendirian kok! Selalu ada komunitas, serikat pekerja, atau bahkan konten-konten edukatif yang bisa bantu kamu lebih paham. 

Yuk, jadi generasi yang bukan cuma kerja keras, tapi juga cerdas dan berdaya! 💼🔥 Semoga artikel Mamikos ini membantu kamu untuk semakin paham, ya!

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah