100+ Aplikasi Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar OJK 2024, Aman dan Cepat Cair!

Jika kamu ingin melakukan pinjaman online, kamu harus lebih dulu menganalisis apakah platform yang kamu pilih merupakan platform yang resmi atau abal-abal. Baca informasi selengkapnya dalam artikel ini.

15 Juni 2024 Bella Carla

100+ Aplikasi Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar OJK 2024, Aman dan Cepat Cair! – Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti sekarang ini, pinjaman online semakin menjamur dan mudah ditemukan.

Bahkan, pinjaman online pun kerap dijadikan penyelamat bagi sebagian orang yang membutuhkan dana tambahan cepat dalam kondisi terdesak.

Proses pencairan pinjaman online yang cepat dengan syarat yang mudah menjadikan masyarakat terlena akan sederet aplikasi pinjaman online. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk memilih penyelenggara pinjaman online yang sudah memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut Deretan Aplikasi Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar OJK 2024

Aplikasi Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar OJK
Getty Images/panida wijitpanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah regulator yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online.

Nah, pinjaman online ini juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Untuk menghindari adanya penipuan dan semacamnya dari layanan jasa keuangan seperti pinjaman online, ada baiknya kamu memilih aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, ya.

Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjaman online atau penyelenggara fintech peer-to-peer lending resmi secara berkala. Lebih lanjut, kira-kira apa saja pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan berizin OJK saat ini?

Untuk menemukan list-nya, kamu bisa baca artikel ini hingga bagian akhir, ya.

Alasan Pinjaman Online Harus Terdaftar Secara Resmi di OJK

Mungkin kamu bertanya-tanya mengapa pinjaman online yang kamu pilih harus terdaftar di OJK.

Nah, perlu kamu pahami bahwa aplikasi pinjaman online yang dipilih tentunya memiliki izin dari OJK agar seluruh transaksi kamu aman, berada pada pengawasan OJK berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku.

Dalam peraturan OJK terkait layanan fintech lending terdapat dalam pasal 19, PJOK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Bahkan dalam prosesnya, deretan perusahaan dalam daftar fintech resmi OJK sudah melewati berbagai standar prosedur dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari pengawasan terkait instrumen perusahaan hingga pengawasan berbasis risiko.

Close