Apa Arti Abolisi dan Amnesti, Apa Bedanya? Dalam Kasus Hukum yang Merupakan Kewenangan Presiden
Apa Arti Abolisi dan Amnesti, Apa Bedanya? Dalam Kasus Hukum yang Merupakan Kewenangan Presiden – Beberapa waktu lalu, kabar pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan oleh Presiden Prabowo menjadi sorotan publik.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto, kepala Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Keputusan ini pun menarik perhatian publik yang kemudian mencari lebih dalam pengertian tentang abolisi dan amnesti. 📑⚖️🔍
Pengertian, Perbedaan, serta Persamaan Abolisi dan Amnesti
Arti Abolisi
Abolisi merujuk pada adanya penghapusan proses hukum pada seseorang atau individu yang sedang dalam tahap penyelidikan atau belum sampai pada tahap vonis pengadilan.
Tindakan Presiden ini menjadi pemutusan dalam menghentikan seluruh proses penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu perkara tertentu sebelum pengadilan menetapkan putusan. Dengan adanya abolisi, maka proses dari penuntutan dihentikan dan dianggap tidak pernah dilakukan.
Arti Amnesti
Amnesti merujuk pada diberikannya pengampunan oleh negara pada sekelompok orang atau seseorang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu, khususnya yang bersifat politis.
Tindakan ini akan menghapuskan hukuman pidana yang sudah ditetapkan atau dijatuhkan. Tujuan pemberian amnesti adalah untuk dapat menciptakan perdamaian rekonsiliasi atau sosial, terutama dalam konteks politik atau sosial.
Perbedaan Keduanya
1. Status Kasus
Abolisi berlaku untuk kasus yang belum diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan, amnesti berlaku untuk kasus yang sudah diputuskan dan sudah dijatuhi hukuman.
2. Akibat Hukum
Adanya abolisi, maka proses hukum dihentikan, dan seolah tidak pernah terjadi. Sedangkan, dengan adanya amnesti, maka hukum serta akibat hukumannya dihapuskan seluruhnya.
3. Sifat
Abolisi sifatnya individual, bisa diberikan untuk suatu kasus tertentu. Sedangkan, amnesti bersifat kolektif, dapat diputuskan untuk pribadi maupun kelompok besar.
Persamaan Keduanya
1. Dasar Hukum
Abolisi dan amnesti sama-sama hak prerogatif Presiden yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
2. Pemberian Keputusan
Walaupun keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi dalam prosesnya tetap harus mendapatkan pertimbangan dari DPR dan juga nasihat dari pihak Mahkamah Agung.
Penutup
Demikian, penjelasan singkat mengenai abolisi dan amnesti, yang keduanya merupakan istilah dalam hukum.
Mari, temukan pembahasan informatif lainnya yang ada di blog Mamikos, contohnya seperti artikel tentang 6 Jenis Lembaga Negara Indonesia Beserta Tugas dan Wewenangnya. 🏢🔍
Referensi:
Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti? Ini Penjelasan Lengkapnya [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/skola/read/2025/07/31/220629469/apa-perbedaan-abolisi-dan-amnesti-ini-penjelasan-lengkapnya
Apa Perbedaan Mendasar antara Amnesti dan Abolisi [Daring]. Tautan: https://www.tempo.co/hukum/-apa-perbedaan-mendasar-antara-amnesti-dan-abolisi-2054565
Apa Itu Amnesti dan Abolisi? Ini Bedanya dengan Grasi dan Remisi [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8040699/apa-itu-amnesti-dan-abolisi-ini-perbedaannya-dengan-grasi-dan-remisi
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: