Bacaan Ijab Kabul, Saya Terima Nikahnya, Indonesia & Arab Serta Artinya
Bacaan Ijab Kabul, Saya Terima Nikahnya, Indonesia & Arab Serta Artinya – Setiap orang pasti menginginkan momen akad nikahnya sakral dan mengesankan. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah dengan mempersiapkan bacaan ijab kabul yang benar dan sah menurut agama Islam. Agar akad nikah berlangsung secara lancar tanpa halangan.
Bacaan Ijab Kabul
Daftar Isi
- Bacaan Ijab Kabul
- Pengertian Ijab Kabul
- Apakah Ijab Kabul Wajib Menggunakan Bahasa Arab?
- Syarat Sah (Wajib) Ijab Kabul
- Syarat Ijab Kabul
- Bacaan Ijab Kabul Dalam Berbagai Bahasa
- Hukum Jabat Tangan Selama Ijab Kabul
- Peran Saksi Dalam Prosesi Akad Nikah (Ijab Kabul)
- Siapa Pengesah Ijab Kabul?
- Fakta dan Mitos Ijab Kabul Yang Harus Diketahui Sebelum Menikah
Daftar Isi
- Bacaan Ijab Kabul
- Pengertian Ijab Kabul
- Apakah Ijab Kabul Wajib Menggunakan Bahasa Arab?
- Syarat Sah (Wajib) Ijab Kabul
- Syarat Ijab Kabul
- Bacaan Ijab Kabul Dalam Berbagai Bahasa
- Hukum Jabat Tangan Selama Ijab Kabul
- Peran Saksi Dalam Prosesi Akad Nikah (Ijab Kabul)
- Siapa Pengesah Ijab Kabul?
- Fakta dan Mitos Ijab Kabul Yang Harus Diketahui Sebelum Menikah
Dalam mengucapkan ijab kabul, tidak jarang mempelai pria atau wali merasa gugup. Sehingga kalimat ijab atau kabul yang sudah dipersiapkan dan dihafal sejak jauh hari sulit diucapkan. Untuk menghindari hal tersebut, dianjurkan menggunakan bahasa yang memang familiar dengan Anda.
Pengertian Ijab Kabul
Di Indonesia, umumnya masyarakat mengucapkan ijab kabul menggunakan 2 bahasa, yaitu Indonesia dan Arab. Kenapa memilih bahasa Arab? Sederhana saja, hal tersebut dikarenakan penggunaan bahasa Arab dianggap lebih afdol dan akan membuat pernikahan semakin bermakna.
Ijab sendiri dilakukan oleh wali nasab atau wali hakim. Sedangkan lafal kabul diucapkan oleh mempelai pria. Akan tetapi, ijab kabul hanya sah apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdapat pengucapan “kami nikahkan” atau “aku nikahkan” sebagai ketetapan, dan bisa menggunakan bahasa lain.
- Menyebut nama calon suami dan istri. Sebutan juga dapat menggunakan kata ganti atau menyebut nama keduanya.
- Syarat melafalkan ijab lainnya adalah dengan menyebutkan mahar yang diberikan.
Setelah ijab diikrarkan oleh wali nikah, selanjutnya akan disambut kabul yang diucapkan oleh mempelai pria. Menurut para ulama, lafal kabul yang sah hanya cukup dengan mengatakan “Saya terima nikahnya”. Namun, tentu akan terasa lebih afdol kalau diucapkan secara lengkap.
Apakah Ijab Kabul Wajib Menggunakan Bahasa Arab?
Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa bacaan ijab kabul boleh dilafalkan dengan bahasa lain dan tetap sah. Abu Hanifah berpendapat, kalau ijab dan kabul sebaiknya menggunakan bahasa Arab (Jika bisa). Namun, menggunakan bahasa lain juga akan membuat pernikahan tetap sah.
Sementara itu, Abdul Karim Zaidan mengatakan, ijab kabul bisa dilakukan dengan bahasa apapun. Hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang tidak mempersulit umat dalam perkara apapun. Termasuk juga melangsungkan pernikahan sah secara agama dan hukum berlaku.
Syarat Sah (Wajib) Ijab Kabul
Keridhaan dari Kedua Mempelai
Jika ada salah satu pihak tidak setuju dengan pernikahan, maka ijab kabul tidak sah. Namun pada kondisi tertentu, dimana harus menikahkan perempuan yang belum baligh, maka keputusan dapat diwakilkan pada wali tanpa minta persetujuan calon mempelai perempuan.
Ada Wali Nikah
HR. AL-Khamsah mengatakan, bahwa tidak sah sebuah pernikahan apabila tidak ada wali. Dalam Syariat Islam mewajibkan seorang perempuan didampingi wali agar pernikahan sah.
Ada Saksi
Dalam sebuah hadits dari Imran bin Hushain disebutkan; “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang berlaku adil.”
Tidak Ada Hal Hal Yang Menghalangi Akad Nikah
Ada beberapa hal yang bisa membuat akad nikah menjadi tidak sah, diantaranya adalah:
- Kedua calon mempelai, baik pria dan wanita masih mahram.
- Saudara sepersusuan.
- Calon mempelai wanita masih dalam masa iddah.
- Kedua calon memiliki kepercayaan atau agama berbeda.
Syarat Ijab Kabul
Selain syarat yang telah disebutkan di atas, sebenarnya masih ada hal-hal lain yang menjadi ketentuan dalam ijab dan kabul sehingga prosesi akad bukan hanya sah, namun juga sakral.
Syarat Ijab:
- Tidak menggunakan kalimat atau kata-kata sindiran.
- Pengucapan ijab dilakukan langsung oleh wali atau wakil yang dipilih pihak perempuan.
- Ijab diucapkan tanpa ada persyaratan tertentu.
- Pernikahan tidak terikat dengan waktu tertentu, seperti nikah kontrak.
Syarat Kabul:
- Kalimat harus sesuai dengan yang disebutkan oleh wali saat ijab.
- Diucapkan langsung oleh calon mempelai pengantin pria. Namun apabila keadaan tidak memungkinkan, maka boleh diwakilkan ke orang lain.
- Bebas dari kalimat yang dapat menyakiti hati, seperti sindiran.
- Nama calon mempelai perempuan harus disebutkan secara lengkap beserta nama ayahnya.
- Tidak menambahkan persyaratan khusus ketika pelafalan berlangsung.
- Jangan menggunakan kalimat yang bisa merubah makna dari ijab kabul.
Bacaan Ijab Kabul Dalam Berbagai Bahasa
Di bawah ini adalah beberapa bacaan ijab dan kabul yang bisa dijadikan sebagai bahan referensi:
Bahasa Indonesia
Bacaan Ijab:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau Ananda/saudara (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan mas kawin berupa (Sebutkan mahar atau mas kawin), Tunai.”
Bacaan Kabul:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (Nama pengantin perempuan) binti (Nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin yang tersebut, tunai.”
Bahasa Inggris
Bacaan Ijab:
“Mr. (Nama pengantin pria) son of (Nama ayah pengantin pria) I marry off my daughter (Nama pengantin perempuan) to you with the mhr agreed upon.”
Bacaan Kabul:
“I accept marrying your daughter (Nama pengantin perempuan) with the mahr agreed upon.”
Bahasa Arab
Bacaan Ijab:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي…. علىالمهر…. حالا
“Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (Nama pengantin perempuan) alal mahri (Sebutkan mas kawin) halian”
Artinya: “Aku nikahkan dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (Nama pengantin perempuan) dengan mahar (mas kawin) dibayar tunai.”
Bacaan Kabul:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq”
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu, dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Bahasa Jawa
Bacaan Ijab:
“Anak Mas (Nama Pengantin laki-laki) kanthi ngucap Bismillahirrahmanirrahim, aku nikahku lan tak jodohake anakku (Nama pengantin perempuan) pikantuk sliramu, kanti mas kawin (Sebutkan mahar) ingkang kudu kabayar lunas.”
Bacaan Kabul:
“Kulo tampi nikahipun (Nama pengantin perempuan) putro panjenengan, kangge kulo piyambak, kanti mas kawin ingkang sampin kasebat, kulo bayar lunas.”
Bahasa Sunda
Bacaan Ijab:
“(Nama pengantin pria) Bapa nikahkeun hidep ka (Nama pengantin wanita), putra teges bapa, kalayan nganggo mas kawin ku (Mahar), dibayar kontan.”
Bacaan Kabul:
“Tarima abdi nikah ka (Nama pengantin wanita), putra teges Bapa, kalayan nganggo mas kawin ku (Mahar), dibayar kontan.”
Bahasa Aceh
Bacaan Ijab:
“Ulon peunikah aneuk ion (Nama pengantin perempuan) benti (Nama ayah pengantin perempuan), deungon (mahar / mas kawin), tunai!”
Bacaan Kabul:
“Ulon teurimong nikah (Nama pengantin perempuan) keu ulon tuwan deungon (Mahar) tunai!”
Bahasa Isyarat
Mungkin masih banyak yang merasa penasaran bagaimana para tuna rungu atau tunawicara melakukan ijab kabul. Namun, sebenarnya ijab kabul bisa dilakukan dengan bahasa isyarat.
Hal ini juga telah dijelaskan secara terperinci oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami melalui kitab Tuhfatul Muhtaj saat membicarakan rukun-rukun nikah.
Imam Ibnu Hajar mengatakan, bahwa:
“Adalah sah nikahnya seorang disabilitas rungu atau wicara dengan bentuk memberikan isyarat (Pada saat ijab kabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya (Dengan kata lain, semua orang yang hadir harus dapat memahami isyarat yang diberikan).
Lebih lanjut, beliau mengatakan: “Demikian juga pernikahan disabilitas rungu dan wicara dihukumi sah (Ketika sedang ijab kabul), dia menggunakan tulisan dan tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu Imam Nawawi.”
Jadi, menggunakan bahasa isyarat saat melakukan ijab kabul sebenarnya sah saja. Dengan catatan, isyarat yang ditunjukkan mudah dipahami oleh semua saksi yang hadir. Bahkan, ijab kabul juga dapat dilakukan dengan tulisan, apabila bahasa isyaratnya sulit dipahami.
Hukum Jabat Tangan Selama Ijab Kabul
Dalam kondisi pada umumnya, prosesi ijab kabul memang sangat identik dengan jabat tangan, antara mempelai laki-laki dan wali nikah pihak perempuan. Namun, bagi orang yang memiliki keterbatasan fisik, khususnya tangan, tentu jabat tangan tidak dapat dilakukan.
Perlu diketahui, bahwa jabat tangan saat ijab kabul bukanlah mutlak atau wajib hukumnya. Oleh karena itu, seseorang yang tidak memiliki tangan (cacat fisik sejak lahir atau kecelakaan) bisa melangsungkan pernikahan yang sah tanpa harus melakukan jabat tangan.
Peran Saksi Dalam Prosesi Akad Nikah (Ijab Kabul)
Secara umum, saksi berarti orang yang menyaksikan dan mengetahui sebuah kejadian. Saksi merupakan orang yang bisa memberikan suatu keterangan untuk kepentingan perkara tertentu yang telah ia lihat, dengar, dan alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tersebut.
Menurut para ulama, saksi nikah bukanlah salah satu rukun nikah, namun syarat sah nikah. Sebab sebagian besar ulama meyakini, bahwa rukun nikah terdiri atas 4 perkara, yaitu:
- Suami
- Istri
- Wali
- Ijab qobul
Sedangkan saksi dikategorikan sebagai salah satu syarat sah nikah, sebagaimana halnya mahar. Akan tetapi ada juga ahli fiqih yang berpendapat kalau saksi termasuk dalam rukun nikah. Terlepas dari perbedaan tersebut, yang jelas saksi mempunyai peran penting dalam akad nikah.
Siapa Pengesah Ijab Kabul?
Dalam UU telah disebutkan, kalau pernikahan sah hanya apabila dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama dan kepercayaan yang dianut oleh kedua mempelai. Jadi, yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan orang Islam bisa dilihat dari ketentuan hukum atau fiqih Islam.
Dalam Islam sendiri telah ditegaskan, bahwa pernikahan akan sah jika telah memenuhi rukun nikah besert syarat-syarat pengiringnya. Namun, sebenarnya siapa yang memiliki wewenang untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan? Apakah penghulu, wali nikah, atau saksi nikah?
Mungkin masih ada sebagian di antara Anda yang belum benar-benar memahami hal ini. Namun, dalam hal mengesahkan pernikahan, penghulu adalah pihak yang memiliki tanggung jawab serta wewenang untuk itu. Termasuk memberikan bimbingan pernikahan secara Islam.
Sedangkan saksi ijab kabul berfungsi mengukuhkan terjadinya pernikahan. Jadi, tidak termasuk pihak yang ikut mengesahkan akad nikah. Meskipun tanpa adanya saksi, pernikahan juga tidak akan sah.
Fakta dan Mitos Ijab Kabul Yang Harus Diketahui Sebelum Menikah
Kedua Mempelai Dipakaikan Kerudung Sama
Anda tentu sudah familiar dengan tradisi ini, bukan? Ya, dimana kedua mempelai pengantin yang akan melangsungkan ijab kabul dipakaikan kerudung putih yang sama. Namun, siapa sangka kalau hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan sebab tidak disebut dalam agama.
Agama Islam bahkan tidak memperbolehkan hal tersebut berkaitan dengan status muhrim. Sebab sebelum ijab kabul selesai, maka kedua mempelai statusnya bukan muhrim.
Mahar Seperangkat Alat Sholat
Ini merupakan hal paling umum dalam ikrar ijab kabul, dimana mempelai laki-laki memberikan mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat sholat untuk calon istrinya. Akan tetapi, sebenarnya mahar seperangkat alat sholat ini bersifat opsional, alias tidak harus ada.
Menyebut Mahar Ketika Ijab Kabul
Dalam bacaan ijab kabul, umumnya mempelai pria akan menyebutkan mahar yang hendak diberikan pada calon istri. Biasanya penyebutan mas kawin dilakukan secara terperinci, mulai dari bentuk hingga nilainya. Padahal, hal ini opsional, atau tidak perlu disebutkan.
Sebagian ulama berpendapat, kalau tidak mengucapkan mahar saat akad nikah sebenarnya hukumnya sah. Namun, guna mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak keluarga calon pengantin, maka mempelai pria dianjurkan menyebutkan mas kawin.
Melafazkan Ijab Kabul Dalam Satu Tarikan Nafas
Cerita mengenai pengucapan ijab kabul dalam satu tarikan nafas memang masih santer terdengar. Hal ini tentu saja membuat sebagian besar pria menjadi grogi saat akan melangsungkan akad. Namun, sebenarnya tidak ada anjuran seperti ini untuk ijab kabul.
Jadi, ini cuma mitos. Sebab sejatinya, tujuan utama dilaksanakannya ijab dan kabul adalah pernyataan kerelaan melepaskan anak perempuan yang diwakilkan wali nikah, dan kesediaan seorang pria untuk mengambil perempuan tersebut sebagai pasangan hidup.
Mengucapkan Tunai pada Akhir Ijab Kabul
Mungkin Anda termasuk salah satu orang yang sering bertanya-tanya, apakah mengucapkan kata tunai di akhir ijab dan kabul adalah hal wajib? Secara umum, mengatakan tunai berarti mempertegas kalau mahar yang diberikan mempelai pria dalam bentuk cash.
Namun pada kenyataannya tidak harus selalu begitu. Sebab pengantin pria diperbolehkan untuk memberikan mahar dengan cara mencicil. Khususnya saat sedang mengalami masalah keterbatasan ekonomi. Jadi, salah besar kalau mengira bahwa mahar wajib tunai.
Siapa bilang bacaan ijab kabul hanya boleh dilakukan menggunakan bahasa Arab atau Indonesia saja? Faktanya, pelafalan dapat diucapkan dengan berbagai bahasa dan sah. Anda bisa memilih bahasa yang dianggap mudah. Namun. dengan catatan bahasa tersebut bisa dipahami oleh saksi.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: