Bagaimana Jika KK Kurang Dari 1 Tahun Untuk Syarat PPDB 2024? Berikut Ketentuannya?
Bagaimana Jika KK Kurang Dari 1 Tahun Untuk Syarat PPDB 2024? Berikut Ketentuannya – Tahun ajaran baru sebentar lagi akan tiba, itu artinya PPDB 2024 dari tingkat TK, SD, SLTP hingga SLTA sebentar lagi akan dibuka.
PPDB setiap tahunnya selalu rutin dilaksanakan. Untuk mengikutinya, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah mencantumkan KK atau Kartu Keluarga.
Namun, banyak kabar yang beredar bahwa ketentuan KK untuk pendaftaran PPDB umurnya tidak boleh kurang dari satu tahun. Lantas, bagaimana jika KK kurang dari 1 tahun untuk syarat PPDB 2024? Yuk, simak!
Apa Itu PPDB?
Daftar Isi
Daftar Isi
Sebelum menjawab pertanyaan “Bagaimana jika KK kurang dari 1 tahun untuk syarat PPDB 2024?”, untuk menambah pemahamanmu, Mamikos akan jelaskan secara sekilas terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan PPDB.
PPDB adalah sebuah sistem atau proses terpusat untuk penerimaan calon murid atau peserta didik baru mulai dari jenjang TK, SD, SLTP, hingga SLTA yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste, dan Teknologi) yang tujuannya untuk meratakan kualitas dan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan PPDB umumnya bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), hal ini biasanya akan disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan dari masing-masing sekolah.
Namun, meskipun cara pelaksanaan tiap sekolah berbeda-beda, pelaksanaan PPDB tetap memiliki visi dan misi yang sama.
PPDB biasanya akan digelar oleh sekolah setiap memasuki tahun ajaran baru.
Yang mana semua calon siswa atau murid boleh mendaftarkan diri mereka mengikuti PPDB asalkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Secara sederhana nya, PPDB juga dapat dipahami sebagai sebuah sistem untuk melakukan pendaftaran bagi para calon peserta didik baru, entah baru akan sekolah atau baru lulus sekolah di tingkat sebelumnya untuk melanjutkan sekolah di tingkat selanjutnya yang lebih tinggi.
Apa Saja Jalur PPDB?
Sebagian masyarakat Indonesia saat ini banyak yang mengetahui bahwa hanya jalur zonasi lah yang diselenggarakan dalam PPDB.
Hal tersebut merupakan hal yang wajar mengingat jalur zonasi memang jalur paling umum yang banyak diikuti.
Namun, tahukah kamu, ternyata PPDB juga memiliki banyak jalur lainnya yang dapat diikuti.
Setiap jalur tentunya memiliki ketentuan pendaftaran yang berbeda-beda. Adapun beberapa jalur PPDB tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB yang pertama adalah jalur zonasi, jalur ini akan didasarkan pada wilayah tempat tinggal para calon murid.
2. Jalur Afirmasi
Jalur PPDB yang kedua adalah jalur afirmasi, jalur ini diperuntukan untuk calon murid yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun tetap memiliki tekad kuat untuk bersekolah.
3. Jalur Prestasi
Jalur PPDB yang ketiga adalah jalur prestasi, sesuai dengan namanya, jalur ini diperuntukan bagi calon-calon murid yang berprestasi.
Dimana sistem penerimaannya akan berdasarkan pada prestasi yang dimiliki oleh pendaftar. Adapun jenis prestasinya bisa dalam ranah akademik maupun non akademik.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur PPDB yang terakhir adalah jalur pindah tugas orang tua, jalur ini dapat diikuti oleh para calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas ke daerah baru sehingga mengharuskan mereka untuk berpindah sekolah di daerah orang tuanya bertugas.
Bagaimana Proses Tahapan PPDB?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, berikut adalah beberapa tahapan yang akan dilalui jika mengikuti proses PPDB:
- Pengumuman pembukaan pendaftaran
- Pelaksanaan pendaftaran
- Proses seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti
- Pengumuman untuk penetapan peserta didik baru
- Pelaksanaan daftar ulang
Apa Saja Persyaratan untuk Mengikuti PPDB?
Sebagai sebuah jalur penerimaan peserta didik baru, PPDB tentunya memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar atau calon murid.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta untuk PPDB dari TK hingga SLTA:
1. Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB TK
- Calon peserta didik paling rendah 4 tahun dan yang paling tinggi adalah 5 tahun untuk kelompok A
- Calon peserta didik paling rendah 5 tahun dan yang paling paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
2. Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB SD
- Calon peserta didik harus memiliki usia 7 tahun atau yang paling rendah adalah 6 tahun di tanggal tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Diprioritaskan untuk calon peserta didik yang sudah berusia 7 tahun
- Untuk usia yang paling paling rendah tersebut, dapat dikecualikan untuk berubah menjadi paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan pada saat 1 Juli tahun berjalan dengan syarat harus mempunyai kecerdasan maupun bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan maupun bakat istimewa, serta kesiapan psikis harus dapat dibuktikan dengan melampirkan rekomendasi secara tertulis dari seorang psikolog profesional.
- Apabila psikolog profesional enggan untuk memberikan surat rekomendasi, maka rekomendasi tersebut dapat dilakukan dengan dewan guru di sekolah di mana anak sebelumnya pernah bersekolah bersangkutan.
Penutup
Demikianlah informasi yang bisa Mamikos sampaikan untuk menjawab pertanyaan bagaimana jika KK kurang dari 1 tahun untuk syarat PPDB 2024.
Semoga semua penjelasan yang telah diberikan di atas dapat kamu pahami dengan baik, ya!
Jadi, jangan khawatir bagaimana jika KK kurang dari 1 tahun untuk syarat PPDB 2024, kamu tetap bisa mengikuti PPDB dengan melampirkan surat keterangan dari ketua RT, RW, dan kepala desa.
Namun, untuk lebih jelasnya, kamu dapat menanyakan secara langsung ke pihak sekolah yang bersangkutan.
FAQ
Berikut ini berkas untuk PPDB online:
1. KK
2. SKL
3. KIP/Sejenisnya/SKTM
4. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Tanggal kartu keluarga adalah tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
PPDB Utama 2024 dibuka mulai tanggal 13 Mei hingga 25 Mei 2024.
Jika KK belum 1 tahun maka harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat juga disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.
KK barcode mulai tahun 2016.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: