Bahan Makanan Pokok yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah Sebesar? Ini Perhitungannya

Simak, penjelasan berikut ini mengenai besaran atau takaran untuk zakat fitrah, yang dilengkapi juga contoh perhitungannya.

24 Maret 2025 Fanny

Bahan Makanan Pokok yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah Sebesar? Ini Perhitungannya โ€“ Selain memperhatikan ketentuan waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, ada hal lain yang juga harus umat muslim pahami. 

Besaran dan cara perhitungan dari zakat fitrah merupakan hal yang tidak boleh untuk dilewati. Pasalnya, sudah ada ketentuan yang sudah ditetapkan dan Rasulullah SAW ajarkan. 

Berikut, adalah penjelasan dan contoh perhitungannya.๐Ÿ“‘๐Ÿงฎโœ๏ธ

Besaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah 

Di dalam pelaksanaan zakat fitrah, kita perlu menyesuaikannya dengan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu negeri, contohnya seperti gandum, kurma, atau beras. 

Rasulullah SAW menerangkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, jika zakat fitrah dilakukan dengan besaran 1 shaโ€™ kurma atau 1 shaโ€™ gandum. Di beberapa riwayat, disebutkan juga jika zakat fitrah setara dengan 1 shaโ€™ beras atau makanan pokok lainnya. 

Mengutip dari laman Detik, menurut pandangan para ulama, jika besaran 1 shaโ€™ bisa diinterpretasikan dengan ukuran yang berbeda. Seperti halnya kelompok ulama Imam Abu Hanifa yang menilai bahwa 1 shaโ€™ setara dengan 3,8 kg atau lebih. 

Di sisi lain, terdapat penjelasaan dari Imam Syafiโ€™i, Imam Malik, dan juga Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai jika besaran dari 1 shaโ€™ setara dengan 2,2 kg. 

Ada juga pendapat lainnya yang menjelaskan jika 1 shaโ€™ sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg sebagai langkah pencegahan untuk memastikan pelaksanaan zakat yang cukup.

Di Indonesia sendiri makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakatnya adalah beras, dan umumnya akan mengambil takaran 2,5 kg hingga 3,0 kg beras per jiwa.

Sehingga, kita berzakat menggunakan beras walaupun pada praktik pelaksanannya kita juga dapat mengganti dengan uang yang senilai dengan harga beras tersebut.

Di beberapa daerah juga akan menetapkan nilai dari zakat fitrah dalam bentuk uang seharga dengan beras yang ada di daerah setempat. 

Perhitungan dari setiap zakatnya disesuaikan dengan harga beras dan jumlah dari anggota keluarga. Contohnya:

Harga beras saat ini di pasaran = Rp15.000 per kg
Zakat fitrah per orang = 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500

Jika, keluarga beranggota 5 orang, maka:
5 x Rp37.500 = 187.500

Dan, apabila ingin menunaikan zakat memakai beras, maka jumlah dari beras yang dibutuhkan adalah 5 x 2,5 kg = 12,5 kg.

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai ukuran atau besaran zakat fitrah dan juga cara perhitungannya. Umumnya, pada pelaksanaannya pun anggota amil zakat akan membantu proses perhitungan dan pembayarannya. Semoga membantu.๐Ÿ™‚โœจ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Close