Bahan Makanan Pokok yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah Sebesar? Ini Perhitungannya
Simak, penjelasan berikut ini mengenai besaran atau takaran untuk zakat fitrah, yang dilengkapi juga contoh perhitungannya.
Bahan Makanan Pokok yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah Sebesar? Ini Perhitungannya โ Selain memperhatikan ketentuan waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, ada hal lain yang juga harus umat muslim pahami.
Besaran dan cara perhitungan dari zakat fitrah merupakan hal yang tidak boleh untuk dilewati. Pasalnya, sudah ada ketentuan yang sudah ditetapkan dan Rasulullah SAW ajarkan.
Berikut, adalah penjelasan dan contoh perhitungannya.
Besaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah
Di dalam pelaksanaan zakat fitrah, kita perlu menyesuaikannya dengan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu negeri, contohnya seperti gandum, kurma, atau beras.
Rasulullah SAW menerangkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, jika zakat fitrah dilakukan dengan besaran 1 shaโ kurma atau 1 shaโ gandum. Di beberapa riwayat, disebutkan juga jika zakat fitrah setara dengan 1 shaโ beras atau makanan pokok lainnya.
Mengutip dari laman Detik, menurut pandangan para ulama, jika besaran 1 shaโ bisa diinterpretasikan dengan ukuran yang berbeda. Seperti halnya kelompok ulama Imam Abu Hanifa yang menilai bahwa 1 shaโ setara dengan 3,8 kg atau lebih.
Di sisi lain, terdapat penjelasaan dari Imam Syafiโi, Imam Malik, dan juga Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai jika besaran dari 1 shaโ setara dengan 2,2 kg.
Ada juga pendapat lainnya yang menjelaskan jika 1 shaโ sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg sebagai langkah pencegahan untuk memastikan pelaksanaan zakat yang cukup.
Di Indonesia sendiri makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakatnya adalah beras, dan umumnya akan mengambil takaran 2,5 kg hingga 3,0 kg beras per jiwa.
Sehingga, kita berzakat menggunakan beras walaupun pada praktik pelaksanannya kita juga dapat mengganti dengan uang yang senilai dengan harga beras tersebut.
Di beberapa daerah juga akan menetapkan nilai dari zakat fitrah dalam bentuk uang seharga dengan beras yang ada di daerah setempat.
Perhitungan dari setiap zakatnya disesuaikan dengan harga beras dan jumlah dari anggota keluarga. Contohnya:
Harga beras saat ini di pasaran = Rp15.000 per kg
Zakat fitrah per orang = 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500
Jika, keluarga beranggota 5 orang, maka:
5 x Rp37.500 = 187.500
Dan, apabila ingin menunaikan zakat memakai beras, maka jumlah dari beras yang dibutuhkan adalah 5 x 2,5 kg = 12,5 kg.

Advertisement
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai ukuran atau besaran zakat fitrah dan juga cara perhitungannya. Umumnya, pada pelaksanaannya pun anggota amil zakat akan membantu proses perhitungan dan pembayarannya. Semoga membantu.
Referensi:
Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Berapa Kg? Ini Ketentuannya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7275574/besar-zakat-fitrah-yang-harus-dibayar-berapa-kg-ini-ketentuannya
Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Syarat, Besaran, dan Waktu Pembayaran [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2025/03/20/155417988/panduan-lengkap-zakat-fitrah-syarat-besaran-dan-waktu
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
