Baru! UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2020, Tertinggi Rp 4.200.000

Posted in: Tips Kerja Worker

Baru! UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2020, Tertinggi Rp 4.200.000 – Artikel satu ini pasti membuat kamu bersemangat bukan? Terutama kamu yang tinggal atau bekerja di daerah Jawa Timur. Pastilah info baru! UMK dan UMK Jawa Timur tahun 2020, tertinggi Rp 4.200.000 ini sangat dinantikan. Sebab sudah secara resmi Pemprov Jatim memastikan, seluruh kenaikan UMK 2020 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDRB 2019.

Upah Minimum Kabupaten/Kota se- Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019. Pada surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 yang lalu. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo juga membenarkan bahwa penetapan UMK Jawa Timur 2020 telah dilakukan.

UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2020

karyaone.co.id

Dalam surat keputusan itu, Surabaya tentu saja menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 4.200.479. Jumlah tersebut lebih besar Rp 329.427 dibandingkan UMK tahun lalu sebesar yang hanya sebesar Rp 3.871.052. Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik sebesar Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019 lalu.

Baru! UMP dan UMK Jawa Timur Tahun 2020, Tertinggi Rp 4.200.000

Sementara itu, jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah sebesar Rp 1.913.321 yang hanya berlaku di beberapa daerah. Di bawah ini Mamikos sudah menuliskan rincian besaran UMK di Jawa Timur pada tahun 2020 yang perlu kamu ketahui.

  1. Kota Surabaya: Rp 4.200.479
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
  7. Kota Malang: Rp 2.895.502
  8. Kota Batu: Rp 2.794.801
  9. Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
  11. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
  12. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
  13. Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
  14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
  15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
  16. Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
  18. Kota Kediri: Rp 2.060.924
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
  21. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
  23. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
  24. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
  25. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
  26. Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
  27. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
  28. Kota Madiun: Rp 1.954.705
  29. Kota Blitar: Rp 1.954.705
  30. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
  31. Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
  32. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
  33. Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
  34. Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
  35. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
  36. Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
  37. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
  38. Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Alasan Kenaikan UMK Jatim 2020

Kenaikan UMK Jatim 2020 sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Selain itu, kenaikan UMK Jatim juga berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Kamu juga perlu tahu bahwa secara terinci inflasi nasional pada tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan untuk pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga untuk kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen. Gubernur Khofifah juga mengharapkan nilai UMK yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha dunia maupun dunia industri berjalan kondusif. Jadi untuk kamu yang merasa gembira dengan berita baru! UMP dan UMK Jawa Timur 2020, tertinggi Rp 4.200.000 ini semoga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah informasi baru! UMP dan UMK Jawa Timur 2020, tertinggi Rp 4.200.000 yang bisa Mamikos berikan pada artikel ini. Semoga saja info baru! UMP dan UMK Jawa Timur 2020, tertinggi Rp 4.200.000 ini dapat memberikan kamu sebuah informasi yang berguna. Akses aplikasi pencari kost Mamikos untuk informasi hunian yang cocok dan sesuai untuk kamu.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: