Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa?
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa? – Dalam dunia kerja, pensiun merupakan hal yang sangat normal dan akan diberlakukan ketika karyawan atau tenaga kerja mencapai batas usia atau kondisi tertentu. Namun, meskipun telah berhenti bekerja, karyawan akan tetap diberikan hak penghasilan bulanan atau dana pensiun sebagai jaminan hari tua.
Pensiun sendiri diatur dalam Undang-Undang dan merupakan hak karyawan. Namun, peraturan mengenai pensiun antara karyawan swasta dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki perbedaan. Bagi karyawan swasta, dana pensiun akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja yang baru juga mengalami perubahan. Nah, bagi kamu yang ingin tahu mengenai aturan terbaru ini. Baca ulasan selengkapnya di bawah! 📖😊✨
Daftar Isi
Daftar Isi
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru?
Seperti yang sudah disebutkan secara singkat di atas, pensiun merupakan kondisi seseorang yang memutuskan untuk tidak lanjut bekerja dengan alasan masa tugas yang selesai atau mencapai batas usia tertentu.
Nantinya, orang tersebut akan diberikan jaminan hari tua atau hak-hak lainnya meskipun sudah berhenti bekerja.
Dalam aturan terbaru, yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Pensiun, mulai bulan Januari 2025 kemarin, batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun.
Usia tersebut sebenarnya tidak disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020).
Namun, usia pensiun disebutkan dalam pasal 15 PP 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa pertama kali batas usia pensiun yang diterapkan yaitu 56 tahun dan akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai usia 65 tahun.
Batas usia 56 tahun tersebut pertama kali diterapkan tahun 2015, kemudian bertambah 1 tahun menjadi 57 tahun per tanggal 1 Januari 2019, hingga yang paling terbaru menjadi 59 tahun per tanggal 1 Januari 2025.
Maka, berdasarkan aturan tersebut, maka batas usia pensiun di tahun 2025 ini adalah 59 tahun. Nah, adapun batas usia pensiun pekerja Indonesia untuk tahun-tahun mendatang adalah sebagai berikut:
- Batas usia pensiun tahun 2025 s/d 2027 yaitu 59 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2028 s/d 2030 yaitu 60 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2031 s/d 2033 yaitu 61 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2034 s/d 2036 yaitu 62 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2037 s/d 2039 yaitu 63 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2040 s/d 2042 yaitu 64 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2043 s/d 2045 yaitu 65 tahun
Bagaimana Jika Aturan Usia Pensiun Karyawan di Perusahaan Berbeda dengan Aturan yang Diterapkan Oleh Pemerintah?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Pensiun, kita semua dapat mengetahui bahwa per tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun.
Namun, di lapangan, tentunya tidak sedikit aturan perusahaan yang berbeda dengan pemerintah terkait batas usia pensiun ini. Jika kamu menghadapi hal ini dan ingin tahu apakah boleh peraturan batas usia di perusahaan berbeda dengan aturan yang diterapkan pemerintah, jawaban singkatnya adalah boleh.
Mengapa demikian? Mengutip dari Dealls, batas usia pensiun karyawan di perusahaan itu bersifat fleksibel selama aturan yang berlaku telah diatur dalam kontrak dan telah disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.
Namun, jika perusahaan memakai program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, maka perbedaan usia pensiun ini tidak diperbolehkan dan harus mengikuti aturan pemerintah yaitu di 59 tahun.
Hal tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Hukumonline, dimana penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersama antara karyawan dengan perusahaan. Kedua belah pihak harus sama-sama setuju dengan aturan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa peraturan mengenai usia pensiun harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Dengan begitu, aturan batas usia pensiun karyawan swasta tidak harus melulu sama dengan aturan dari pemerintah.
Perusahaan dapat mengatur usia pensiun karyawan selagi disepakati dalam perjanjian kerja bersama, diatur dalam aturan perusahaan, serta disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan dalam perjanjian kerja individual masing-masing karyawan.
Apakah Karyawan Swasta Mendapatkan Dana Pensiun?
Ya, karyawan swasta juga bisa mendapatkan dana pensiun. Mengutip dari Detik Finance, adapun peraturan mengenai uang pensiun karyawan swasta tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dimana dalam pasal 56 disebutkan bahwa para pekerja atau buruh yang telah memasuki usia pensiun memiliki hak untuk mendapatkan beberapa komponen berikut ini:
- Uang Pesangon atau UP dengan jumlah sebesar 1,75 kali
- Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dengan jumlah sebesar 1 kali
- Uang Penggantian Hak atau UPH
Dalam pasal 42 ayat 2, besaran pesangon yang diberikan tersebut akan mengikuti lama kerja karyawan di perusahaan dengan rentang setara 1 sampai dengan 9 bulan upah. Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja selama 1 tahun atau lebih namun masih kurang dari 2 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun masih kurang dari 3 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun masih kurang dari 4 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun masih kurang dari 5 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun masih kurang dari 7 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji
Hal yang sama juga berlaku dengan Penghargaan Masa Kerja yang akan dihitung berdasarkan lamanya karyawan kerja di perusahaan yaitu berkisar antara 2-10 bulan upah. Lebih detailnya adalah sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun masih kurang dari 6 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 2 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun masih kurang dari 9 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 3 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih namun masih kurang dari 12 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih namun masih kurang dari 15 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih namun masih kurang dari 18 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 6 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih namun masih kurang dari 21 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja 7 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih namun masih kurang dari 24 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 10 bulan gaji
Perlu di garis bawahi, komponen upah yang akan digunakan untuk dasar perhitungan pesangon atau penghargaan masa kerja yang diterima karyawan yaitu upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.
Terakhir yaitu Uang Penggantian Hak yang akan diterima oleh karyawan yang memutuskan untuk pensiun meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus atau gugur dan hal lainnya yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Selain mendapatkan komponen pesangon tersebut, karyawan swasta juga biasanya akan mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan yang menjadi tempat bekerja memakai program tersebut.
Melalui program ini karyawan swasta yang pensiun akan mendapatkan dana bulanan sampai meninggal dunia setelah memasuki usia pensiun.
Hal tersebut merupakan bentuk timbal balik yang didapatkan oleh karyawan karena telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% setiap bulan selama bekerja sebagai karyawan swasta. Dimana dari 3% tersebut, 2% ditanggung oleh upah perusahaan dan 1% ditanggung oleh upah karyawan.
Penutup
Nah, demikianlah informasi batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja yang baru. Per 1 Januari 2025 kemarin, batas usia pensiun karyawan swasta bertambah menjadi 59 tahun.
Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan pemerintah dalam PP 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Semoga bermanfaat!
Referensi:Â
Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan [Daring]. Tautan: https://cpns.kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-tegaskan-usia-pensiun-pekerja-telah-diatur-dalam-peraturan-perundang-undangan
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025 [Daring]. Tautan: https://madiuntoday.id/berita/2025/01/08/usia-pensiun-pekerja-di-indonesia-jadi-59-tahun-mulai-januari-2025
Skema Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Masa Tunggu Pencairan oleh Karyawan Makin Lama [Daring]. Tautan: https://www.kompas.id/artikel/kenaikan-usia-penerima-manfaat-jaminan-pensiun-naik-menjadi-59-tahun-bisa-rugikan-karyawan-swasta
Usia Pensiun Diatur Berbeda dari Peraturan Pemerintah, Bolehkah? [Daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/usia-pensiun-diatur-berbeda-dari-peraturan-pemerintah-bolehkah-lt649946d730876/
Simulasi Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan Swasta [Daring]. Tautan: https://employers.glints.com/id-id/blog/perhitungan-pesangon-pensiun/
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: