Bayar SPT Pajak Tahunan Online Telat? Cek Di Sini!

Bayar SPT Pajak Tahunan Online Telat? Cek Di Sini! – Bagi yang belum tahu apa sih pajak itu, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Nah, pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Salah satu pajak yang wajib dibayarkan adalah PPh. PPh sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pembayaran pajak ini untuk tahun 2018 kemarin paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2019 lalu. Lantas, diantara kalian apakah ada yang terlupa hingga terlambat bayar pajak?

Bayar SPT Pajak Tahunan Online Kemarin Terlambat? Tenang, Cek Di Sini!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, para wajib pajak (WP) bisa terkena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan. Denda bunga ini bakal berlaku setiap bulan hingga wajib pajak (WP) membayarnya.

Tapi bila SPT-nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret kemarin, kalau terlambat maka akan terkena sanksi 2% per bulan. Dan pihak DJP tidak akan memberikan keringanan.

Sanksi bunga 2% per bulan ini berlaku hanya pada WP orang pribadi yang memiliki pendapatan tambahan lalu dicatat pada SPT Tahunan. Pada saat lapor SPT, informasi tambahan pendapatan harus dilunasi terlebih dahulu di kantor pajak. Jika tidak dilunasi, maka WP tersebut tidak dapat melaporkan kewajiban pajak tahunannya.

Denda bunga 2% ini berbeda dengan sanksi administrasi yang sebesar Rp 100.000. Adapun, dengan bunga 2% per bulan ini berlaku jika WP melunasi pembayaran lewat dari tanggal 31 Maret. Dengan bunga ini dihitung per bulan sampai WP melunasinya.

[irp posts=”15768″ name=”Cara Hitung Pajak Penghasilan PPh 21 2019″]

[irp posts=”15862″ name=”PTKP 2019, Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2019!”]

[irp posts=”15718″ name=”Lapor Pajak Tahunan Online, Simak Caranya Di Sini!”]

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: