Begini Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Yang Tepat

Begini Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Yang Tepat – Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa rumah, tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, rumah kantor, gedung perkantoran, ruko, gudang, dan lain sebagainya pada dasarnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

Nah, bagaimana cara menghitung pajak sewa rumah itu sendiri?

Begini Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah Yang Tepat, Anak Rantau Wajib Baca!

https://www.pufikhomes.com/

Pajak Sewa Rumah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU 12/1985) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU 12/1994) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. UU 28/2009 mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang:

  1. secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
  2. memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
  3. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Jadi, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.

Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).

Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Masih dari sumber yang sama, pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:

  1. Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;
  2. Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

Jadi uang hasil sewa rumah yang Anda sebutkan tersebut merupakan jenis penghasilan yang dikenai PPh bersifat final.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah