Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia dan Contohnya Lengkap

Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia dan Contohnya Lengkap – Bagi sebagian orang yang masih awam terkait badan usaha, pasti akan menyamakan badan usaha dengan perusahaan. Padahal nyatanya kedua hal tersebut sangat lah berbeda. Perbedaannya yaitu badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Sebelum beralih ke pembahasan inti terkait bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, alangkah baiknya kita cari tahu terlebih dahulu apa itu badan usaha. Simak terus artikel ini, ya!

Pengertian Badan Usaha

freepik.com

Badan usaha merupakan suatu kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang berisi kesatuan regulasi teknis, praktis, ekonomis yang dibentuk guna mencapai tujuan berupa laba ataupun keuntungan. Sedangkan perusahaan merupakan satuan unit badan usaha yang memiliki tugas untuk mengelola faktor produksi guna tercapainya tujuan keuntungan yang ada.

Ciri – Ciri Badan Usaha

Badan usaha memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Bertujuan
    untuk mencari laba atau keuntungan
  2. Badan
    usaha menggunakan modal
  3. Badan
    usaha menggunakan tenaga kerja
  4. Terdapat
    kekayaan yang terpisah antara kekayaan pribadi pemilik badan usaha dan kekayaan
    badan udaha itu sendiri
  5. Memiliki
    kepentingan untuk kelangsungan hidup badan usaha

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha memiliki
beberapa fungsi, di antaranya yaitu:

1. Fungsi Komersial

Fungsi komersial badan usaha ini terbagi lagi menjadi dua yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasional. Fungsi manajerial merupakan fungsi manajemen operasional suatu badan usaha secara keseluruhan guna tercapainya tujuan tertentu. Fungsi manajerial ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengawasan terhadap suatu badan usaha. Sedangkan untuk fungsi operasional badan usaha meliputi sistem produksi, sistem pemasaran, sistem administrasi, sistem purchasing, hingga aspek kepegawaian.

2. Fungsi Sosial

Fungsi sosial badan
usaha ini berarti usaha tersebut harus bisa memberikan manfaat baik kepada
lingkungan sosialnya ataupun masyarakat sekitar. Perwujudan dari fungsi sosial
badan usaha ini biasanya dalam bentuk CSR.

3. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Fungsi pembangunan ekonomi badan usaha ini berarti usaha tersebut menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat secara otomatis mengurangi angka pengangguran di suatu negara dan dapat meningkatkan pendapatan per kapita. Oleh karena itu, badan usaha sering dianggap sebagai roda penggerak ekonomi dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Berdasarkan bidang
kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha terbagi menjadi beberapa jenis, di
antaranya:

1.Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha jenis ini
mengambil segala yang diperlukan melalui alam secara langsung. Misalnya
perusahaan kayu, penangkapan ikan di laut, pertambangan minyak dan batu bara,
dan masih banyak lagi.

2. Badan Usaha Agraris

Jenis badan usaha
selanjutnya yaitu badan usaha agraris. Sama halnya seperti namanya, badan usaha
agraris mengelola sumber daya alam yang ada. Misalnya membuat tambak ikan lele,
peternakan, perkebunan kelapa sawit, perkebunan teh, dan lain sebagainya.

3. Badan Usaha Perdagangan

Jenis badan usaha
selanjutnya yaitu badan usaha perdagangan. Badan usaha ini memiliki peran untuk
memperjualbelikan barang tanpa harus mengubah bentuk asli barang tersebut.
Misalnya supermarket, toko pakaian, pasar tradisional, minimarket, dan lain
sebagainya.

4. Badan Usaha Jasa

Jenis badan usaha selanjutnya yaitu badan usaha jasa. Jadi, usaha ini menyediakan pelayanan atau jasa terhadap konsumennya. Misalnya sebagai pengacara atau pendamping hukum, konsultan, ekspedisi barang, pemandu tour, penerjemah, dan lain sebagainya.

Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
Modal

Berdasarkan
kepemilikan modal, badan usaha terbagi menjadi menjadi beberapa jenis, di
antaranya yaitu:

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan sebuah badan usaha yang modal sebagian atau seluruhnya berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan. Contoh dari BUMN ini di antaranya yaitu Perusahaan Jawatan (perjam), Perusahaan Perseorangan (Persero), dan Perusahaan Umum (Perum).

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS merupakan sebuah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta nasional maupun pihak asing. Contoh dari BUMS di antaranya yaitu firma, PT (Perseroan Terbatas), dan CV (Commanditaire Vennotshap).

3. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah guna menyejahterakan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Kesejahteraan di sini dapat diukur berdasarkan kecukupan kebutuhan dasar manusia termasuk sandang, pangan, dan papan.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang berdasar pada asas-asas kekeluargaan. Tujuan dari badan usaha ini yaitu untuk kepentingan bersama di bidang ekonomi. Koperasi ini dapat didirikan perorangan ataupun melalui badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya yang digunakan sebagai modal dalam menjalankan usaha dan tentunya sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Ciri-ciri koperasi, di antaranya:

  • Pemilik badan usaha dapat berupa perorangan
    atau badan hukum koperasi
  • Kebijakan dan kewenangan koperasi ditetapkan
    melalui rapat anggota
  • Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi
    adalah rapat anggota
  • Pengelolaan terhadap kegiatan di koperasi
    merupakan tanggung jawab pengurus koperasi
  • Semua kewajiban dan resiko yang terjadi
    merupakan tanggung jawab anggota
  • Koperasi berperan sebagai tulang punggung
    perekonomian negara
  • Koperasi berperan untuk memberikan pelayanan
    kepada anggota dan masyarakat
  • Koperasi berperan sebagai mitra kerja
    pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi

2. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan merupakan salah satu bagian BUMN yang modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuan dari Perjan ini yaitu untuk membantu kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Tentunya hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin efektivitas, esensi, serta pelayanan yang baik.

Berikut contoh-contoh Perjan yang telah berganti bentuk:

  • Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi Persero.
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.
  • Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia telah berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

3. Persero (Perusahaan Perseroan)

Perusahaan Perseroan merupakan sebuah usaha milik negara yang bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan kepemilikan sebagian atau seluruh sahamnya dari pemerintah. Tujuan utama dari Persero ini yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik.

Ciri-ciri Persero di antaranya:

  • Badan hukum perdata berbentuk PT
  • Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
  • Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara
    yang dipisahkan
  • Bertujuan memupuk keuntungan
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta.

Demikian informasi mengenai berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini membantu!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah