Berakhirnya Sistem Demokrasi Liberal Ditandai dengan Peristiwa? Ini Penjelasannya

Berakhirnya Sistem Demokrasi Liberal Ditandai dengan Peristiwa? Ini Penjelasannya – Indonesia sempat menerapkan sistem Demokrasi Liberal setelah kemerdekaan. 

Namun, sistem Demokrasi Liberal tidak dapat diterapkan terlalu lama dan hanya berjalan selama sembilan tahun saja. Hal ini dipengaruhi dengan adanya ketidakstabilan politik pada saat itu yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Akhirnya, sistem Demokrasi Liberal di Indonesia pun berakhir. Lalu, apa yang menandai berakhirnya sistem tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.  

Berakhirnya Sistem Demokrasi Liberal di Indonesia

Berakhirnya sistem Demokrasi Liberal ditandai dengan peristiwa dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia yang berisi tentang pembubaran Badan Konstituante dari hasil Pemilu 1945. 

Selain itu, keputusan ini juga berisikan penggantian Undang-Undang Dasar dari yang awalnya UUD 1950 ke UUD 1945, hingga adanya pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan juga pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). 

Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah karena kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru yang direncanakan akan mengganti UUDS 1950. 

Dimulai pada tahun 1956, saat anggota Konstituante berkumpul untuk menetapkan UUDS. Namun, sayangnya sudah dua tahun berselang, hasil yang diharapkan tidak ada. 

Presiden Soekarno kemudian menyarankan penggunaan kembali UUD 1945 pada Sidang Konstituante yang diadakan pada 22 April 1959.

Pemungutan suara terhadap saran tersebut dilakukan, dan menghasilkan 269 suara yang setuju dan 199 suara yang tidak setuju.

Tapi, karena tidak mencapai jumlah kuorum yang dibutuhkan, pemungutan suara harus dilakukan lagi. Voting kedua pun dilakukan, tetapi tetap tidak berhasil. 

Akhirnya, dengan pertimbangan yang matang Presiden Soekarno menetapkan untuk mengeluarkan dekrit presiden. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut menandai selesainya Demokrasi Liberal atau dikenal juga dengan Demokrasi Parlementer, dan dimulainya masa Demokrasi Terpimpin

Penutup 

Jadi, dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno menandai berakhirnya sistem Demokrasi Liberal di Indonesia yang sempat berjalan dari tahun 1950 hingga 1959. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta