[Update] Besaran Gaji PNS 2021 dan Tunjangannya
Besaran Gaji PNS 2021 dan Tunjangannya- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu karir idaman bagi sebagian besar orang. Besaran gaji yang jelas serta beragam tunjangan yang ditawarkan menjadi dambaan bagi mereka yang mengharapkan kestabilan.
Nominal Gaji PNS 2021
Daftar Isi
Daftar Isi
Daftar gaji PNS secara lebih jelas dapat disimak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Faktor Pembeda Besaran Gaji PNS
1. Golongan
Penggolongan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing pegawai. Adapun golongan PNS meliputi:
- Golongan I untuk lulusan SD hingga SMP
- Golongan II untuk lulusan SMP hingga DIII
- Golongan III untuk lulusan S1 hingga S3
- Golongan IV merupakan pembina yang sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta ilmu yang mendalam selama masa kerja. Golongan ini misalnya bertugas sebagai kepala wilayah atau kepala instansi.
2. Pangkat
Pembagian pangkat PNS bisa dibilang merupakan turunan dari golongan PNS. Sebagai contoh, golongan III dijabarkan kembali menjadi golongan III a, golongan III b, golongan III c, dan golongan III d. Sementara untuk PNS golongan IV, penjabaran golongan berupa golongan IV a, IV b, IV c, IV d, dan IV e.
Turunan dari golongan-golongan tadi memiliki sebutan tersendiri. Pegawai golongan I memiliki pangkat Juru. Golongan II berpangkat Pengatur, golongan III berpangkat penata, dan golongan IV berpangkat Pembina.
3. Masa Kerja Golongan
Selain golongan, masa kerja juga turut menjadi pertimbangan besaran gaji PNS. Sebagai contoh, gaji PNS S1 yang termasuk golongan III bisa jadi lebih sedikit dibanding PNS golongan II yang sudah mengabdi lebih lama. Perhitungan masa kerja golongan (MKG) mengacu pada waktu terakhir PNS diberi kenaikan pangkat.
Semakin lama masa kerja, maka idealnya gaji yang diterima juga makin besar. Tiap-tiap golongan beserta pangkatnya memiliki rentang masa kerja yang bervariasi. Sebagai gambaran, MKG untuk golongan II a terbagi menjadi 18 MKG. Sementara golongan II b, II c, dan II d terdiri dari 16 MKG.
Besaran Gaji PNS 2021
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan, besaran gaji PNS 2021 tidak mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berikut rentang nominal gaji PNS 2021.
Golongan I
- Golongan I a mulai Rp 1.560. 800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan I b mulai Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic mulai Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan I d mulai Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan II a mulai Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600
- Golongan II b mulai Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan II c mulai Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan II d mulai Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan III a mulai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan III b mulai Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan III c mulai Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan III d mulai Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV a mulai Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IV b mulai Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IV c mulai Rp 3.307.300hingga Rp 5.431.900
- Golongan IV d mulai Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IV e mulai Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Tunjangan PNS 2021
Komponen gaji yang diterima oleh pegawai biasanya terdiri dari gaji pokok serta tunjangan tambahan. Demikian pula dengan gaji yang diterima oleh PNS. Jenis tunjangan yang diberikan cenderung beragam, tergantung pada instansi yang mempekerjakan. Kenali beragam jenis tunjangan untuk memperkirakan total gaji PNS.
Tunjangan jabatan
PNS dikenal sebagai profesi yang erat dengan birokrasi. Tunjangan jabatan sendiri hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu. Ketentuan lengkap mengenai tunjangan ini dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.
Tunjangan jabatan diterima oleh pegawai dengan jabatan eselon. Adapun besar tunjangan jabatan untuk berbagai eselon adalah sebagai berikut.
- Eselon I A sebesar Rp 5.500.000
- Eselon I B sebesar Rp 4.375.000
- Eselon II A sebesar Rp 3.250.000
- Eselon II B sebesar Rp 2.025.000
- Eselon III A sebesar Rp 1.260.000
- Eselon III B sebesar Rp 980.000
- Eselon IV A sebesar Rp 540.000
- Eselon IV B sebesar Rp 490.000
- Eselon V A sebesar Rp 360.000
Tunjangan perjalanan dinas
Ketika melakukan perjalanan dinas, baik ke luar kota maupun ke luar negeri, PNS mendapatkan sejumlah uang tambahan. Tunjangan untuk perjalanan dinas ini terdiri dari uang makan, uang saku, serta uang transport lokal yang dihitung harian. Ada juga biaya penginapan, sewa kendaraan, serta biaya transportasi jarak jauh.
Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan pada PNS yang sudah menikah secara resmi. Tunjangan ini adalah sebesar 5% dari gaji pokok. Jika pasangan suami istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, besar tunjangan berpedoman pada pemilik gaji pokok tertinggi dalam keluarga tersebut.
Tunjangan anak
Selain untuk suami/istri, tunjangan juga diberikan kepada PNS yang sudah memiliki anak. Nominal tunjangan yang diterima adalah sebesar 2% dari gaji pokok. Nominal tersebut dikalikan dengan jumlah anak yang dimiliki. Namun demikian, tujangan anak hanya diberikan untuk maksimal tiga orang anak.
Selain batasan jumlah, tunjangan anak hanya diberikan pada anak pegawai yang berusia kurang dari 18 tahun. Jika anak berusia di bawah 18 tahun namun sudah pernah kawin atau memiliki penghasilan sendiri, anak tersebut juga tidak masuk hitungan.
Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang dihitung selama jumlah hari kerja. Besarnya tujangan makan berbeda untuk masing-masing golongan. Nominal tunjangan makan untuk PNS golongan I dan II adalah sebesar Rp 35.000 per hari. Sementara golongan III menerima tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari. Untuk PNS golongan IV, nominal yang diterima adalah Rp 41.000 per hari.
Tunjangan kinerja
Masing-masing pegawai tentu memiliki beban kerja yang sudah ditentukan. Tunjangan kinerja alias tukin pada dasarnya diberikan untuk mengapresiasi pencapaian masing-masing pegawai. Untuk pegawai di tingkat daerah, besar tunjangan ditentukan lewat Peraturan Daerah atau perda. Sementara untuk pegawai di lingkungan kementerian atau lembaga diatur melalui Peraturan Presiden.
Pada dasarnya, ada tiga poin penting yang menjadi pedoman pemberian tunjangan kinerja. Ketiga poin tersebut meliputi kehadiran, capaian kerja, serta kedisiplinan pegawai.
Sejauh ini, Direktorat Jenderap Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nominal tunjangan kinerja terbesar. Untuk pegawai dengan level jabatan pelaksana, tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 5.361.800. Sementara, nominal tertinggi yang diterima oleh pemegang jabatan struktural Eselon I adalah sebesar Rp 99.720.000. Rentang nominal tadi diputuskan berdasarkan Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai pembanding, besaran tunjangan kinerja di instansi Kepolisian adalah sebesar Rp 1.968.000 untuk kelas terendah yaitu jabatan I. Tunjangan tertinggi di Kepolisian sendiri adalah sebesar Rp 34.902.000 yang diterima oleh setingkat Wakapolri.
Itu tadi beragam informasi penting terkait besaran gaji PNS dan tunjangannya. Untuk memperkirakan nominal total gaji PNS setiap bulan, kamu tentu perlu mengumpulkan beragam informasi. Kamu bisa kok menemukan beragam info penting terkait PNS, CPNS, dan sebagainya lewat website Mamikos. Jangan lupa, download dan install aplikasi Mamikos di smartphone kamu.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: